Oleh: Leha (Pemerhati Sosial)
Pemerintah Kota Samarinda melakukan optimalisasi PAD untuk menghadapi penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Ini dilakukan sebagai imbas kebijakan efisiensi anggaran secara nasional sehingga memaksa pihak daerah memutar otak agar program pembangunan di Kota Tepian tetap berjalan maksimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, mengungkapkan langkah strategis yang kini tengah ditempuh pihaknya untuk mendongkrak pendapatan. Agar tidak terus-menerus bergantung pada pusat, Bapenda bergerak cepat melakukan pembaruan data objek pajak guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program relaksasi diskon PBB sebesar 15 persen berhasil meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Pendapatan Asli Daerah pada Juni 2026 mengalami kenaikan 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (Sumber TribunKaltim 16/06/2026)
Pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Pajak menjadi tulang punggung pembiayaan negara agar pemerintah dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan optimal.
Di antara berbagai jenis pajak yang berlaku terdapat dua jenis pajak yang memiliki kontribusi paling besar terhadap pendapatan negara. Keduanya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Penerimaan dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti membangun infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas umum. Selanjutnya memberikan subsidi dan bantuan sosial bagi masyarakat miskin serta menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan yang lebih baik. Tidak hanya itu, menjamin pertahanan dan keamanan negara dan mendukung program-program strategis pemerintah.
Dengan adanya pembaharuan data objek pajak dan diskon pajak hanya sebagai magnet untuk menarik minat warga agar segera melunasi kewajibannya. Nyatanya pungutan pajak belum memberikan hasil maksimal untuk infrastruktur.
Contohnya warga Aceh secara swadaya mengumpulkan dana patungan sekitar Rp1 miliar untuk memperbaiki jalan dan jembatan Enang-Enang di Kabupaten Bener Meriah. Inisiatif ini dilakukan karena akses vital menuju dataran tinggi Gayo tersebut rusak parah akibat longsor dan tidak kunjung diperbaiki oleh pemerintah selama hampir setahun.
Rakyat dipaksa membayar pajak di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk. Daya beli menurun, pengangguran dan PHK bertambah serta angka kemiskinan meninggi. Tentu saja sangat membebani kehidupan.
Akibat dari penerapan sistem kapitalisme sekuler yang menopang kebutuhan negara melalui mekanisme pajak. Rakyat diwajibkan membayar pajak sebagai pemasukan negara. Di sisi lain para pemilik modal besar atau investor bebas dari pajak agar tertarik untuk berinvestasi.
Ironisnya negara ini memiliki SDAE yang melimpah bisa dijadikan pemasukan negara. Tetapi pengelolaan justru diserahkan kepada swasta dan asing. Negara hanya memperoleh fee konsesi yang jumlahnya sangat kecil di banding keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta dan asing.
Pemasukan pajak dalam sistem kapitalisme sekuler sangat bertentangan dengan prinsip Islam karena mengabaikan hukum Allah. Kemiskinan dan ketidak sejahteraan ekonomi yang terjadi wajar karena tidak diridhoi Allah akibat meninggalkan syariat-Nya.
Dalam Islam pos-pos pemasukan negara bersumber sepenuhnya dari dalil-dalil syariah. Baitul mal menjadi lembaga sentral yang bertanggung jawab mengelola berbagai jenis kekayaan yang dimiliki oleh umat dan negara.
Islam membagi tiga kepemilikan. Pertama, Kepemilikan individu dalilnya "Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan... (TQS. An Nisa: 32) antara lain sedekah, hibah, zakat dsb. Khusus untuk zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain dan hanya diberikan kepada delapan asnaf.
Kedua, kepemilikan umum. Dalilnya sabda Rasulullah Saw: "Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal : air, padang rumput dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Antara lain sumber daya alam dan energi seperti minyak bumi, gas alam, batubara,nikel, hutan,laut, sungai dll.
Ketiga, kepemilikan negara. Antara lain tanah tak bertuan, tanah endapan sungai, ashshawafi (tanah yang dikuasai negara setelah pembebasan wilayah) anfal dan ghanimah (harta rampasan perang) fai' (harta yang diperoleh tanpa peperangan) kharaj, jizyah (kewajiban yang dibayarkan non muslim yang hidup dibawah perlindungan negara Islam) 'usyur (pungutan perdagangan).
Baitul mal memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan individu per individu sesuai standar kecukupan masing-masing. Jika dana tidak mencukupi negara boleh menarik pajak (dhoribah) akibat kondisi darurat yang diambil secara sementara kepada orang kaya dari kalangan muslim.
Demikianlah solusi yang bisa dilakukan agar kesejahteraan rakyat meningkat tanpa pajak. Dengan penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan in syaa Allah terwujud, mari kita perjuangkan. Wallahu 'alam bishawab.


0 Komentar