Home

Elon Musk membahas soal Khilafah dihadapan ribuan undangan dalam agenda yang besar, agenda yang gak main-main yakni konferensi pemimpin negara-negara pemerintahan dunia atau KTT Pemerintahan Dunia dengan tema "Membentuk Pemerintah-Pemerintah Masa Depan” yang diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 13 dan 14 Februari kemarin. Ia mengatakan bahwa “Jika Anda melihat naik turunnya peradaban sepanjang sejarah, peradaban telah bangkit dan jatuh, tetapi itu tidak berarti malapetaka umat manusia secara keseluruhan, karena mereka telah diberikan semua peradaban terpisah yang dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh, Musk juga mencontohkan terkait sejarah jatuhnya Roma sementara umat Islam bangkit dengan ke-Khilafahan-nya sebagai contoh peradaban yang menghasilkan pelestarian pengetahuan dan kemajuan ilmiah. "Ketika Roma runtuh, Islam bangkit, Anda memiliki kekhalifahan yang baik sementara Roma buruk. Dan itu akhirnya menjadi sumber pelestarian pengetahuan dan banyak kemajuan ilmiah," katanya dikutip dari foxbussines.com. CEO Tesla ini berani mengatakan kata 'Khilafah' dihadapan ribuan undangan dari berbagai negara tersebut bahkan memuji kemajuan peradaban ketika khilafah tegak pada masa lalu. Dari sini kita sebagai muslim seharusnya malu, seorang Atheis saja memuji kemajuan peradaban Islam, kenapa malah ada dari segolongan kita justru enggan serta menghadang orang yang memperjuangannya, mempersekusi orang yang mendakwahkannya dan juga menolaknya, dengan alasan takut negaranya nanti berperang, terpecah belah atau alasan yang konyol lainnya, ini justru menampakkan kejumudan kita dan kelemahan kita, kalau kita tidak percaya diri dengan ajaran agama kita berarti memang perlu dibenahi iman kita, agar bisa kembali lagi kejalan yang lurus. www.pojokkota.com

Penjelasan KH. Siddiq Al-Jawi Tentang Hand Sanitizer Berbahan Alkohol

HUKUM MENGGUNAKAN 'HAND SANITIZER' YANG MENGANDUNG ALKOHOL

Tanya :
Ustadz, mohon penjelasan, apakah penggunaan alkohol untuk hand sanitizer dibolehkan karena penggunaannya termasuk obat? Bagaimana dengan yang berprofesi sebagai dokter atau nurse di RS yang biasa memakai hand sanitizer yang mengandung alkohol? (Ramadhan, Sydney, Australia)

Jawab :

Hand sanitizer (pembersih tangan) adalah cairan atau gel yang umumnya digunakan untuk untuk mengurangi agen infeksi pada tangan, misalnya bakteri, virus, dll. 

Bahan utama hand sanitizer adalah alkohol (etil alkohol/etanol), yaitu satu jenis alkohol yang biasa didapatkan pada minuman beralkohol. Bahan lainnya isopropil alkohol dan propanol yang merupakan dua jenis alkohol yang biasa ditemukan dalam desinfektan. Konsentrasi alkohol pada hand sanitizer dimulai dari 30% hingga 90%. Dalam kasus Covid-19, WHO menyarankan masyarakat menggunakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol 60%. Demikian sekilas fakta (manath) dari hand sanitizer. Bagaimanakah hukum menggunakannya menurut syariah Islam?

Hukum menggunakan hand sanitizer bergantung pada hukum menggunakan bahan utamanya, yaitu alkohol (etanol/etil alkohol). 

Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai alkohol, apakah dia najis atau suci (tidak najis). 

Sebagian ulama kontemporer menghukumi alkohol itu suci berdasarkan asumsi bahwa khamr (minuman beralkohol) itu zat yang suci. (Muhammad ‘Ali Al Bâr, Al Khamr Baina al Thibb wa al Fiqh, hlm. 52; Shâlih Kamâl Shâlih Abu Thâhâ, At Tadâwi bi Al Muharramât, hlm. 54). 

Namun, sebagian ulama kontemporer lainnya berpendapat, bahwa alkohol itu najis, berdasarkan asumsi bahwa khamr itu zat yang najis. (Abdul Majîd Mahmûd Shalâhain, Ahkâm An Najâsât fi Al Fiqh Al Islâmi, hlm. 253).

Walhasil, persoalan najis tidaknya alkohol, berakar pada persoalan najis tidaknya khamr. Para ulama sendiri sejak dulu berbeda pendapat mengenai najis tidaknya khamr. Jumhur ulama, di antaranya adalah ulama mazhab yang empat, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, berpendapat khamr itu najis. Sedangkan sebagian ulama lain, seperti Imam Syaukani, berpendapat khamr itu suci. (Al Mausû’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 40/93).

Pendapat yang rajih (lebih kuat), adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan khamr itu najis. 

Pendapat inilah yang telah dipilih oleh Syekh Taqiyuddin An Nabhani.  (Ahkâmush Sholâh, hlm. 15). 

Dalil ulama jumhur antara lain, khamr dikategorikan najis (rijsun) dalam firman Allah SWT :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis (rijsun) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah najis itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maa`idah : 90). 

Berdasarkan pendapat jumhur ulama itu, kami cenderung pada pendapat ulama kontemporer yang berpendapat bahwa alkohol itu najis. (Abdul Majîd Mahmûd Shalâhain, Ahkâm An Najâsât fi Al Fiqh Al Islâmi, hlm. 253). 

Maka dari itu, hand sanitizer dihukumi sebagai zat najis atau minimal mutannajis karena sebagian besar komposisinya adalah alkohol yang najis. 

Hanya saja, penggunaan zat najis untuk keperluan pengobatan hukumnya tidak haram, melainkan makruh. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz III, hlm. 116). Karena Nabi SAW pernah membolehkan berobat dengan meminum air kencing unta. Padahal air kencing unta itu zat najis. (HR. Bukhari, no 231). 

Kesimpulannya, penggunaan hand sanitizer meski mengandung alkohol yang najis, hukumnya boleh disertai kemakruhan. Artinya, jika menggunakan hand sanitizer yang tidak beralkohol, akan berpahala di sisi Allah.

Penggunaan hand sanitizer itu juga dibolehkan bagi dokter atau paramedis, sebagai pengobatan preventif (preventive medicine), yaitu dalam kondisi belum terkena infeksi virus, karena Islam membolehkan pengobatan preventif. (Ahmad Syauki Al Fanjari, At Thibb Al Wiqa’i fi Al Islam). Wallahu a’lam.[]


Oleh M. Shiddiq Al Jawi

Posting Komentar

0 Komentar