Nganjuk 29/09, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Korwil Nganjuk menggelar agenda rutin Islamic Lawyers Forum (ILF) edisi 3 bertema "Khilafah sebagai momentum Hijrah dalam tinjauan hukum" disalah satu restoran di Nganjuk.
Hadir sebagai salah satu pembicara Prof Suteki menyampaikan bahwa perubahan itu selalu ada.
"Dunia itu tidak abadi, yang abadi adalah perubahan". Papar Beliau untuk memantik diskusi.
Prof Suteki menambahkan Dalam perubahan dunia, pasti dipengaruhi oleh ideologi yang mempunyai garis besar.
"Dan Khilafah merupakan tawaran sistem pemerintahan yang berdasarkan pada ideologi Islam". Jelas Pakar Hukum dan masyarakat ini.
Sebagai sebagai pemateri kedua, Wahyudi Al Maroki M.Si menambahkan jika saat ini banyak distorsi Ilmu pengetahuan yang tidak disampaikan kepada publik secara terbuka.
" Khilafah Islam itu merupakan bagian dari pemerintahan yang selama 13 abad memimpin dunia. Namun sayangnya pemerintahan dengan Khilafah ini tidak pernah diajarkan sama halnya dengan pemerintahan lainnya seperti demokrasi, kerajaan, kekaisaran dll." papar pakar Politik dan Pemerintahan ini.
Sementara itu, Ahmad Khozinudin S.H, selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat Pusat mengatakan tidak ada satu undang undang pun yang melarang mendakwahkan Khilafah.
"Pemerintah dalam memframing dan mengriminalisasi Khilafah dan pendakwahnya hanya menggunakan narasi yang tidak bersumber pada UU yang ada. Tidak ada satu UU pun yang melarang Khilafah maupun mendakwahkannya." Jelasnya.
Acara berjalan dengan sangat menarik. Peserta dari berbagai daerah Nganjuk dan sekitarnya tampak gayeng dalam berdiskusi. Tak sedikit dari mereka yang mendukung perjuangan mendakwahkan khilafah ini. (as)
0 Komentar