Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Harga Gula Melambung, Pengamat : Harusnya Mengadopsi Sistem Islam

Harga Gula Melambung, Ekonomi Rakyat Semakin Sulit | Oleh: Esnaini Sholikhah, S.Pd (Penulis dan Pengamat Kebijakan Sosial)


Gula telah menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir. Selain kelangkaan stok di pasaran, harganya juga melambung tinggi. Tidak hanya di toko konvensional, tapi juga di platform ritel online. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com (20/4/2024), harga gula kristal putih merek Rose Brand mencapai Rp22.800 per kilogram (kg) di platform Shopee. Sementara itu, gula premium merek Gulaku dijual seharga Rp18.400 per kg di platform lain dalam e-commerce yang sama. Bahkan, di beberapa toko online, harga merek Gulaku premium warna hijau mencapai Rp22.750 per kg.


Pasar modern di Indonesia kini dihadapkan pada isu kelangkaan gula. Menurut Kementerian Perdagangan, hal ini disebabkan oleh tingginya harga gula konsumsi di pasar internasional yang menyebabkan kelangkaan stok di pasar ritel modern. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kelangkaan dan kenaikan harga gula di beberapa pasar (liputan6.com, 24/4/2024).


Menurut Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, kenaikan harga gula di tingkat konsumen terjadi karena ketersediaan gula yang kurang, ditambah dengan absennya stok atau cadangan gula nasional oleh Pemerintah. Sehingga, saat harga gula mengalami fluktuasi seperti sekarang, Pemerintah tidak dapat melakukan intervensi harga. "Kenaikan harga di tingkat konsumen terjadi karena kita tidak memiliki stok. Sehingga kenaikan harga tersebut berada di tangan pedagang. Itu adalah kelemahan kita, karena setiap kali kita melakukan impor, kita tidak menyimpan stok untuk cadangan. Oleh karena itu, kita harus memiliki stok. Sebagai negara yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat, bagaimana kita tidak memiliki stok? Oleh karena itu, saya tegaskan bahwa kita harus memiliki stok. Ketika terjadi kenaikan harga di pasar, Pemerintah tidak dapat melakukan intervensi harga," ujar Soemitro kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/4/2024).


Ketidakstabilan harga gula di dalam negeri disebabkan oleh tata niaga yang kacau. Hal ini memungkinkan terjadinya praktik permainan harga oleh pedagang, penimbunan, dan monopoli. Ironisnya, solusi yang ditawarkan adalah pematokan harga dan meningkatkan impor. Akibatnya, semua ini berdampak pada ketidakstabilan harga pangan. Ketidakmampuan Pemerintah dalam memproduksi gula sebenarnya bermula dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini membuat kebutuhan rakyat dipenuhi oleh sektor swasta, bukan oleh negara. Sebagian besar pabrik gula saat ini dimiliki oleh perusahaan swasta asing. Dengan demikian, distribusi menjadi tidak merata. Hanya sebagian kecil orang yang dapat memenuhi kebutuhannya, sementara rakyat yang kurang mampu tidak mendapatkan akses yang sama. Selain itu, kapitalisme juga membuat hubungan dagang antarnegara menjadi alat untuk menjaga kepentingan negara-negara besar. Negara berkembang seperti Indonesia harus tunduk pada kepentingan perusahaan asing. Inilah yang membuat Indonesia kehilangan kedaulatannya atas kebutuhan pangan sendiri dan tidak mampu menutup keran impor karena terikat oleh perjanjian dagang internasional.


Lebih lanjut, sistem ini juga membebaskan kepemilikan lahan. Setiap individu diperbolehkan untuk mengembangkan dan memperbesar kepemilikan lahan pertaniannya tanpa adanya syarat. Dampaknya, terjadi ketimpangan dalam penguasaan lahan pertanian, yang akhirnya membuat para petani tebu menjadi buruh tani. Dampak lainnya adalah bencana alam, seperti banjir, karena perusahaan swasta dapat dengan bebas mengubah lahan subur menjadi perumahan, sehingga mengakibatkan hilangnya daerah resapan. Meskipun ada regulasi seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun keberadaannya bukanlah solusi, karena penuh dengan manipulasi dari kalangan birokrat.


Kelangkaan komoditas menjadi persoalan klasik dalam sistem ekonomi kapitalisme. Namun, ini berbeda dengan tata kelola ekonomi Islam yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan. Jauh dari masalah kelangkaan, masyarakatnya akan sejahtera dan semua kebutuhannya akan terpenuhi. Hal ini karena Islam menetapkan bahwa negara harus menjamin kebutuhan pokok setiap warganya, termasuk gula. Oleh karena itu, negara akan fokus pada produksi dan distribusi gula untuk memastikan ketersediaannya. 


Sebagai negara agraris, Indonesia tidak memiliki alasan untuk tidak mencapai swasembada gula. Hal ini dikarenakan lahan yang subur dan banyaknya tenaga kerja yang tersedia. Kebijakan Pemerintah juga akan mempermudah pencapaian swasembada tersebut. Negara dalam sistem ekonomi Islam akan menjaga lahan tebu agar mampu memenuhi kebutuhan produksi gula. Pemerintah akan mengatur regulasi terkait lahan pertanian, seperti pengaturan lahan untuk industri dan pemukiman. Developer tidak akan dengan bebas mengubah lahan pertanian menjadi perumahan. Dengan demikian, negara tidak akan tergantung pada impor yang dapat menyebabkan hegemoni asing semakin kuat. Dengan regulasi ini, masalah perubahan fungsi lahan dapat diatasi.


Selanjutnya, sistem ekonomi Islam memandang bahwa harus ada kesatuan antara kepemilikan lahan pertanian dan produksinya. Tidak akan terjadi fenomena lahan kosong karena pemilik tanah tidak memanfaatkannya. Hal ini karena Islam melarang menelantarkan lahan pertanian lebih dari tiga tahun. Jika terbengkalai, negara akan mengambil alih dan memberikannya kepada siapa pun yang mampu mengelolanya. Ini sering disebut dengan ihya'u al-amawat (menghidupkan lahan mati). Selain itu, sewa lahan pertanian juga dilarang. Semua ini akan meningkatkan produktivitas lahan dan memungkinkan pencapaian swasembada gula.


Ini adalah sistem Islam yang menuntut negara untuk memastikan ketersediaan bahan pangan, termasuk gula, bagi rakyatnya dan menetapkan harga berdasarkan mekanisme pasar. Negara dengan sistem ekonomi Islam akan mendorong kemandirian produksi gula melalui berbagai mekanisme. Oleh karena itu, ketahanan pangan, termasuk gula, hanya dapat tercapai jika negara dapat mencapai swasembada pangan melalui produksi dan distribusi yang dikontrol oleh negara. Namun demikian, negara yang berdaulat atas pangannya hanya dapat terwujud dalam pemerintahan yang mandiri dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam setiap aspeknya. Wallahu a'lam bisshowab.

Posting Komentar

0 Komentar