Oleh : Afiynoor, S.Kom
(Aktivis Dakwah Surabaya)
Ramai perbincangan di masyarakat kasus child grooming yang menimpa seorang selebriti yang terungkap melalui tulisannya di media sosial. Banyak analisa yang disampaikan oleh para ahli hukum, psikolog, serta tokoh masyarakat, dalam menilai kasus ini. Terutama jika dikaitkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Meskipun sudah memiliki paket lengkap perangkat Undang-undang, toh kenyataannya kasus child grooming dan eksploitasi anak masih terus marak. Apa yang salah ?
Child grooming menurut istilah adalah tindakan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan bertahap oleh orang dewasa dengan tujuan memanipulasi dan mengendalikan korban (pusiknas.polri.go.id). Child grooming kerap terjadi secara tersembunyi dan bertahap sehingga sulit disadari sejak awal. Dan perlu dipahami child grooming merupakan sebuah kejahatan. Sehingga pengawasan, perlindungan dan pendampingan orang dewasa dalam hal ini sangat dibutuhkan bagi anak agar terhindar dari tindak kejahatan ini.
Sayangnya, pengawasan, perlindungan dan pendampingan orang dewasa yang dibutuhkan sulit untuk direalisasikan. Seringkali hubungan orang tua dan anak tidak terjalin dengan baik. Orang tua banyak yang sibuk bekerja, pergaulan anak jaman now yang cenderung bebas, anak yang sulit dinasehati, tontonan yang mengarah pada seksualitas yang tidak layak ditonton anak, dan banyak faktor lainnya.
Parahnya ada kasus dimana orang dewasa yang seharusnya menjadi orang tua yang melindungi anak-anak justru menjadi pelaku pelecehan. Sejak Januari hingga Juni 2025, dalam rentang waktu 6 bulan saja kasus pencabulan anak menyentuh angka 2.648 kasus, dan sebanyak 1.139 kasus berlokasi di rumah. Seakan rumah tidak lagi menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk anak berlindung.
Upaya perlindungan oleh Undang-undang saja tidak cukup mampu untuk menghentikan tindak kejahatan child grooming ini. Karena untuk bisa diproses secara hukum perlu pembuktian dan tidak semua kasus ditangani dengan benar. Korban anak seringkali tidak sadar kalau dia sudah menjadi korban kejahatan. Tentu hal ini melibatkan sistem edukasi dan sistem perlindungan anak yang benar dan efektif. Perlu upaya pencegahan yang efektif agar kejahatan ini tidak lagi terjadi.
Pencegahan berupa edukasi tentang seks di usia dini ternyata juga tidak efektif mencegah tindakan pelecehan terhadap anak. Meningkatnya kasus kehamilan pelajar usia sekolah, aborsi remaja, menunjukkan trend meningkat. Dari 20,4% di tahun 2021 meningkat menjadi 26,64% di tahun 2022 (lestari.kompas.com). Lalu, bagaimana pencegahan yang efektif bisa dilakukan ? Yaitu dengan menanamkan nilai-nilai moral dan aturan agama yang mulia. Cara pandang yang salah dalam memandang hubungan laki-laki dan wanita yang didasari cara sekuler liberal hanya akan berujung pada hubungan seksual. Seharusnya perlu disadari bahwa ada hubungan ta'awun. Begitu juga batas-batas pergaulan dan batas-batas aurat. Pemahaman tentang nilai-nilai ini akan mampu mencegah terjadinya hubungan yang menyimpang dari aturan moral.
Banyak faktor yang mempengaruhi tak kunjung usainya kasus pelecehan terhadap anak menunjukkan bahwa kehidupan saat ini sangat jauh dari nilai-nilai kebaikan. Saking rusaknya masyarakat, membuat angka-angka kejahatan semakin meningkat. Tidak hanya terhadap anak. Kejahatan di ranah lainnya juga tak menunjukkan trend terjadinya penurunan. Kerusakan yang terjadi sudah sistemik. Untuk itu perbaikan tidak hanya difokuskan untuk menyelesaikan satu persatu kasus, namun butuh perbaikan yang menyeluruh di seluruh aspek kehidupan, karena saling mempengaruhi satu dengan lainnya.
Kasus anak adalah korban imbas dari rusaknya masyarakat. Masyarakat yang rusak moralnya karena sudah tercabut darinya welas asih terhadap sesama. Sampai melihat anak yang seharusnya dilindungi dijaga malah dirusak. Itu dari sisi pelaku. Dari sisi perlindungan, sistem kehidupan yang serba sulit secara ekonomi membuat para orang tua sibuk bekerja mengejar cuan atau sekedar memenuhi kebutuhan mendasarnya. Tidak mampu memenuhi kebutuhan perlindungan keluarga yang dibutuhkan anak. Dan sejatinya, perlindungan yang paling efektif adalah perlindungan negara.
Tidak cukup dengan membuat berlembar-lembar undang-undang yang tidak efektif. Negara harus terjun langsung mewujudkan sistem kehidupan yang benar dan layak untuk rakyatnya. Sehingga perlindungan hukum tidak tebang pilih, undang-undang tidak gonta-ganti disesuaikan kepentingan politik penguasa. Sebagaimana sabda Nabi Saw. : "Al imamu junnah". Pemimpin adalah perisai (junnah), yakni seperti penutup yang menghalangi musuh menyerang, menghalangi sebagian manusia menyerang sebagian yang lain, melindungi kemurnian Islam (Syarah Imam Nawawi).
Selayaknya negara mulai hadir, menjadi junnah sebagaimana sabda Rasulullah Saw. Di masa beliau, terjadi pengusiran seluruh Bani Qainuqa' dari Madinah setelah salah satu wanita muslimah dilecehkan di pasar mereka. Khalifah Mu'tashim Billah mengirim 30.000 pasukan untuk membebaskan seorang wanita yang dilecehkan tentara Romawi. Ketegasan sebagai Junnah Umat sebagai bentuk kehadiran negara sebagai pelindung rakyat seperti inilah yang akan melindungi anak dari bentuk kejahatan apapun.


0 Komentar