Oleh: Rina Rachmi, SE
Aktivis Dakwah Islam
Beberapa waktu terakhir, pemadaman listrik bergilir terjadi di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur yang dikenal sebagai salah satu penghasil batu bara terbesar di Indonesia. Di Samarinda misalnya, sejak akhir Juni 2026 masyarakat harus menghadapi pemadaman selama tiga hingga enam jam. Akibatnya, banyak aktivitas terganggu. Pedagang kehilangan pelanggan, usaha kecil berhenti berproduksi, bahan makanan mudah rusak, dan pekerjaan sehari-hari menjadi terhambat.
PLN menjelaskan bahwa pemadaman dilakukan karena adanya gangguan pada gardu induk yang sedang diperbaiki.
Meski demikian, persoalan listrik sebenarnya tidak berhenti pada kerusakan gardu atau jaringan. Itu hanya masalah yang terlihat di permukaan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa gangguan seperti ini terus berulang? Padahal Indonesia memiliki sumber daya energi yang sangat melimpah, terutama batu bara sebagai bahan bakar utama pembangkit listrik.
Salah satu penyebabnya adalah cara mengelola sektor kelistrikan. Dalam sistem ekonomi saat ini, listrik dipandang sebagai komoditas atau barang yang bisa menghasilkan keuntungan. Akibatnya, banyak kebijakan lebih mempertimbangkan sisi bisnis dari pada pelayanan kepada masyarakat.
Negara pun lebih banyak berperan sebagai pengatur, sementara sebagian penyediaan listrik melibatkan perusahaan swasta melalui skema Independent Power Producer (IPP). Melalui skema IPP, perusahaan swasta membangun pembangkit listrik dengan modal sendiri, lalu listriknya dijual kepada PLN melalui kontrak jangka panjang.
Sekilas cara tersebut terlihat menguntungkan karena pemerintah tidak perlu mengeluarkan seluruh biaya pembangunan. Namun dalam praktiknya, perusahaan swasta memilih membangun pembangkit di daerah yang paling menguntungkan. Sementara daerah yang kurang menguntungkan tetap menjadi tanggung jawab negara.
Di sisi lain, PLN tetap harus membeli listrik dari perusahaan swasta sesuai isi kontrak, meskipun kebutuhan listrik berubah. Akibatnya, beban biaya semakin besar. Pada akhirnya dapat mempengaruhi keuangan negara maupun masyarakat. Belum lagi terbukanya peluang korupsi antara pengusaha dan penguasa. Sungguh sistem kapitalisme sekuler saat ini tidak hanya salah tata kelola energi. Tetapi juga orang yang serakah tak peduli halal haram.
Sangat berbeda dalam tata kelola Islam. Islam memandang persoalan ini dengan khas. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api (energi).
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa sumber energi merupakan milik umum yang harus dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk mencari keuntungan. Karena itu, negara dalam Islam berperan sebagai raa'in, yaitu pengurus dan pelayan rakyat.
Tugas negara bukan sekadar membuat aturan, tetapi memastikan setiap kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, termasuk listrik. Sumber daya alam seperti batu bara, minyak, gas, dan sumber energi lainnya harus dikelola negara, lalu hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan yang baik, harga yang terjangkau, dan pasokan listrik yang andal.
Dengan cara ini, tujuan pengelolaan energi bukan mencari laba sebesar-besarnya, tetapi menjamin kesejahteraan masyarakat. Perawatan jaringan pun dapat dilakukan dengan baik, pembangunan infrastruktur lebih merata, dan seluruh rakyat mendapatkan hak yang sama atas listrik.
Karena itu, solusi persoalan listrik bukan hanya memperbaiki gardu yang rusak atau mengganti kabel yang putus. Terlebih penting adalah mengubah cara pandang dalam mengelola energi. Selama listrik dianggap sebagai barang dagangan, kepentingan bisnis akan selalu bersaing dengan kepentingan rakyat. Namun jika listrik dipandang sebagai hak dasar masyarakat yang wajib dijamin negara, maka pengelolaannya akan lebih mengutamakan pelayanan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat.


0 Komentar