Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Bagaimana Cara Islam Menangani Demonstrasi Perihal BBM?


Oleh Leha (Pemerhati Sosial)

Para sopir truk yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota Samarinda pada 24 Agustus 2026 untuk menolak kebijakan pembatasan kupon dan aturan kendaraan. Ada tujuh tuntutan disampaikan yaitu 1. Menolak Aturan Kupon atau nomor antrian Biosolar subsidi secara manual di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) 2.Membuka pemblokiran fuel card (kartu kendali) solar milik sopir yang masih sah 3.Penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap pelaku pengetap BBM ilegal di SPBU 4.Meminta penambahan kuota Biosolar subsidi untuk armada truk angkutan lintas kota dan provinsi 5.Menolak aturan pemotongan atau modifikasi bak truk terkait kendaraan over dimension over loading (ODOL) karena memakan biaya besar yang memberatkan sopir 6.Meminta kemudahan proses uji kelayakan KIR untuk kendaraan truk keluaran lama 7.Menuntut pencopotan Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda yang dianggap melanggar kesepakatan bersama Wali Kota.

Pengaturan pembelian biosolar bersubsidi ini sebelumnya menggunakan kartu Brizzi tetapi pada faktanya belum menyelesaikan antrian yang panjang dan hal ini terus terjadi hingga saat ini. Sehingga para sopir menuntut adanya kebijakan pemerintah kota dalam rangka memudahkan mereka mendapatkan biosolar bersubsidi. Respon Wali Kota Andi Harun : 1. Pembatasan BBM bersubsidi termasuk biosolar sudah dari pusat, hingga kuota terbatas, 2. Walikota akan berdiskusi dengan petraniaga terkait pembatasan ini, 3. Pemkot akan menerbitkan kartu baru untuk antrian BBM biosolar bersubsidi.

Latar belakang pembatasan biosolar bersubsidi yang terjadi di Samarinda merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat karena negara harus mengimpor dari perdagangan minyak dunia yang harganya mahal. Pada dasarnya tidak ada BBM bersubsidi karena semua kebutuhan minyak harus diimpor. Kalaupun pemerintah mengeluarkan kebijakan ini hanya untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan harga barang kebutuhan pokok agar masyarakat yang kurang mampu dapat memenuhi kehidupan sehari-hari, membantu menekan biaya angkutan umum dan distribusi barang. Hal ini membuat harga makanan dan barang di pasar tidak naik terlalu tinggi. Pada kenyataannya semua masyarakat membutuhkan BBM yang terjangkau atau murah baik individu atau pengusaha, jadi tidak singkron antara kebutuhan masyarakat dan layanan pemerintah.

Ketidaksinkronan ini karena cara pandang pemerintah kepada rakyatnya sebagai penjual dan pembeli sehingga harga BBM harus mengikuti pasar minyak dunia. Padahal negeri ini memiliki kekayaan SDAE salah satunya minyak bumi tetapi mengapa harus membeli minyak di pasar dunia yang harganya mahal.

Yang jadi pertanyaan mengapa ini bisa terjadi? Karena negeri ini menerapkan sistem ekonomi kapitalisme sekuler yang menyebabkan terjadinya privatisasi dan liberalisasi SDAE oleh pihak swasta nasional dan asing sehingga negara kehilangan kendali atas distribusi dan harga energi akhirnya tunduk pada mekanisme pasar yang diatur dalam UU Migas No 22 tahun 2001 pasal 5 dan 11. Negara mengizinkan dan menyerahkan eksplorasi dan ekploitasi SDAE kepada pihak individu, swasta, perusahaan baik dalam negeri maupun luar negeri. 

Padahal UUD 1945 dalam pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Artinya Negara wajib terlibat aktif dalam mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam agar tidak dikuasai secara tidak adil oleh kelompok tertentu.

Faktanya saat ini negara hanya sebagai regulator sehingga kehilangan fungsi dan tugasnya sebagai penanggung jawab kebutuhan rakyat. Banyak kontradiksi antara kebijakan yang satu dengan kebijakan yang lainnya contohnya seperti pembatasan BBM bersubsidi ini dan ujung-ujungnya rakyat jadi sengsara.

Untuk itu kita perlu merubah cara pandang untuk mengatasi demo BBM dari sistem ekonomi kapitalisme ke sistem Islam atau syariat Islam yang merupakan landasan bagi seorang muslim dalam berperilaku maupun mengambil kebijakan terutama masalah BBM yang bagian dari SDAE.

Dalam Islam SDAE masuk dalam kepemilikan umum sesuai hadist Rasulullah SAW : "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR.Abu Dawud dan Ahmad). Para ulama sepakat bahwa api adalah energi yang termasuk dalam SDAE. Hadist ini menjelaskan bahwa energi menjadi milik dari semua umat Islam. Untuk itu tidak boleh individu atau kelompok baik swasta maupun asing bahkan negara menguasainya.

Tugas dan fungsi negara hanya mengelola SDAE agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan rakyat secara murah bahkan gratis. Negara bukan pemilik jadi tidak berhak untuk memberikan SDAE kepada siapapun seperti yang terjadi pada saat ini.

Biaya pengelolaan akan dibebankan kepada biaya produksi, negara tidak boleh mengambil keuntungan didalamnya sehingga rakyat mendapatkan BBM dengan mudah dan murah serta tersedia dan cukup bahkan gratis.

Cara pengelolaan SDAE seperti ini hanya bisa terwujud jika negara menerapkan sistem Islam kaffah dalam naungan daulah Islamiyyah yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Wallahu 'alam bishawab.

Posting Komentar

0 Komentar