Oleh : Siti Nur Ainun Ajijah (Pemerhati Masalah Umat)
Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Indonesia. Api yang melahap hutan dan lahan tidak lagi sekadar persoalan lingkungan. Karhutla telah menjelma menjadi ancaman serius bagi kehidupan rakyat. Asap meluas hingga mendekati permukiman, mengganggu kesehatan, bahkan dilaporkan telah merenggut korban jiwa. detik.com.4 9.2026
Tragedi ini pun tidak hanya menjadi persoalan domestik. Kabut asap lintas batas turut berdampak pada negara-negara di kawasan ASEAN. Protes pun muncul karena Indonesia dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan karhutla yang terus berulang. detik.com.2.9.2026
Pertanyaannya, mengapa karhutla seolah menjadi bencana tahunan yang tidak pernah benar-benar terselesaikan? Setiap kali kebakaran terjadi, negara kembali sibuk melakukan pemadaman. Pesawat dikerahkan, titik panas dipantau, petugas diturunkan, dan berbagai langkah tanggap darurat dilakukan. Namun, ketika musim berganti, persoalan seolah dianggap selesai—hingga api kembali muncul pada tahun berikutnya. Inilah yang menunjukkan bahwa selama ini penanganan karhutla masih lebih banyak berkutat pada memadamkan api, bukan memadamkan akar persoalan.
Bukan sekadar bencana alam karhutla tidak dapat terus-menerus dipandang sebagai musibah alam semata. Kebakaran hutan terjadi dalam konteks tata kelola hutan yang bermasalah. Hutan yang semestinya menjadi penyangga kehidupan dan kekayaan alam bagi masyarakat justru berada dalam sistem pengelolaan yang membuka ruang besar bagi kepentingan korporasi. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya.
Akibatnya, keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan kerap kalah oleh kepentingan bisnis. Hutan dibuka. Lahan dieksploitasi. Gambut dikeringkan. Ruang ekologis berubah menjadi ruang investasi. Ketika kebakaran terjadi, rakyatlah yang menanggung akibatnya. Anak-anak terpapar asap. Orang tua dan kelompok rentan mengalami gangguan kesehatan. Aktivitas pendidikan dan ekonomi terganggu. Masyarakat kehilangan haknya untuk menghirup udara bersih. Lebih tragis lagi, kabut asap kini telah menelan korban jiwa.
Di sinilah letak ironi terbesar sistem kapitalisme, keuntungan dapat dinikmati segelintir pihak, tetapi risiko dan penderitaan harus ditanggung oleh rakyat secara luas. Tidak berlebihan jika karhutla dipandang sebagai akumulasi persoalan antara kepentingan negara dan korporasi. Sebab, selama tata kelola sumber daya alam tetap memberikan ruang besar bagi eksploitasi, selama itu pula ancaman terhadap hutan dan manusia akan terus ada.
Negara sibuk memadamkan api, tetapi gagal mencegah api. Penanganan karhutla selama ini sering kali bersifat reaktif. Api muncul, lalu dipadamkan. Asap meluas, lalu masyarakat diminta memakai masker. Korban sakit, lalu layanan kesehatan disiapkan. Namun, apakah cukup? Tentu tidak. Sebab, negara seharusnya tidak hanya hadir ketika rakyat sudah menghirup asap. Negara seharusnya memastikan rakyat tidak sampai menjadi korban. Inilah persoalan mendasar dalam paradigma pengelolaan negara saat ini.
Negara lebih sering bertindak setelah masalah terjadi daripada mencegahnya sejak awal. Padahal, pencegahan membutuhkan keberanian untuk melakukan perubahan tata kelola secara menyeluruh. Jika hutan terus diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, sementara korporasi diberi ruang besar untuk menguasai dan mengeksploitasinya, maka berbagai upaya pemadaman hanya akan menjadi solusi sementara. Hari ini api berhasil dipadamkan. Namun, apakah penyebabnya telah dihilangkan? Jika tidak, maka rakyat hanya tinggal menunggu musim berikutnya untuk kembali menghirup asap.
Kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai panglima. Persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari sistem sekuler kapitalisme. Dalam sistem ini, kehidupan dibangun berdasarkan kepentingan materi. Keuntungan ekonomi menjadi pertimbangan utama. Sumber daya alam yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat justru dapat menjadi objek penguasaan dan eksploitasi pihak-pihak tertentu. Akibatnya, hutan kehilangan fungsi utamanya. Hutan bukan lagi dipandang sebagai amanah yang harus dijaga, melainkan sebagai sumber keuntungan. Inilah persoalan sistemik yang tidak akan selesai hanya dengan mengganti pejabat, membuat slogan, atau meningkatkan operasi pemadaman.
Selama paradigma pengelolaan hutan tidak berubah, selama itu pula rakyat akan terus berada dalam ancaman. Lebih jauh, sistem sekuler kapitalisme juga telah menggeser fungsi negara. Negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berpotensi bertindak sebagai fasilitator kepentingan pemilik modal.
Padahal, seorang penguasa seharusnya menjadi raa'in, yakni pengurus dan pelayan urusan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah sarana untuk melayani kepentingan korporasi. Kekuasaan adalah amanah untuk mengurusi rakyat. Jika rakyat menghirup udara beracun, jatuh sakit, bahkan meninggal akibat kabut asap, maka negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa pemadaman sedang dilakukan. Negara harus mempertanggungjawabkan mengapa rakyat sampai berada dalam kondisi tersebut.
Islam Menempatkan Negara sebagai Pelindung Rakyat Islam memiliki paradigma yang berbeda secara mendasar. Dalam Islam, negara bukan sekadar regulator. Negara adalah raa'in yang wajib mengurusi rakyat dengan sungguh-sungguh. Keselamatan rakyat menjadi prioritas. Negara wajib melakukan berbagai upaya terbaik untuk mencegah terjadinya bencana dan melindungi masyarakat. Jika diperlukan anggaran besar untuk menyediakan teknologi, infrastruktur, sistem pemantauan, tenaga ahli, maupun berbagai sarana pencegahan, maka negara wajib menyediakannya. Tidak boleh ada pertimbangan bahwa biaya keselamatan rakyat terlalu mahal. Sebab, nyawa rakyat jauh lebih berharga daripada keuntungan ekonomi.
Negara juga tidak boleh hanya bergerak setelah kebakaran terjadi. Pencegahan harus menjadi perhatian utama. Pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran harus dilakukan secara serius. Infrastruktur pencegahan harus disiapkan. Daerah gambut dan kawasan hutan harus dikelola dengan benar. Setiap tindakan yang berpotensi merusak lingkungan harus diawasi secara ketat. Jika terjadi pembakaran yang disengaja, pelakunya harus mendapatkan sanksi tegas.
Sanksi dalam Islam bukan sekadar formalitas. Sanksi berfungsi sebagai jawabir, yakni penebus bagi pelaku, sekaligus zawajir, yaitu pencegah agar orang lain tidak melakukan kejahatan serupa. Dengan demikian, hukum tidak hanya menghukum setelah kejahatan terjadi, tetapi juga menciptakan efek jera.
Hutan bukan komoditas untuk diprivatisasi. Salah satu persoalan mendasar yang harus diselesaikan adalah tata kelola kepemilikan hutan. Islam memiliki konsep kepemilikan yang jelas. Tidak semua kekayaan alam dapat dikuasai oleh individu atau korporasi. Sumber daya yang menyangkut kepentingan hidup masyarakat luas harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada segelintir pihak demi keuntungan pribadi. Karena itu, pengelolaan hutan tidak boleh semata-mata mengikuti logika bisnis.
Hutan memiliki fungsi besar bagi kehidupan. Ia menjaga keseimbangan ekosistem, menjadi penyangga lingkungan, mencegah bencana, serta menopang kehidupan manusia. Jika hutan hanya dipandang berdasarkan nilai ekonominya, maka kerusakan akan terus terjadi. Islam mengajarkan bahwa alam adalah amanah. Manusia memang boleh memanfaatkan kekayaan alam, tetapi tidak boleh melakukan kerusakan. Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A'raf: 56)
Ayat ini menunjukkan bahwa eksploitasi yang menghasilkan kerusakan bukanlah sesuatu yang dapat dibenarkan. Saatnya memadamkan akar persoalan. Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi alarm keras. Kita tidak boleh lagi merasa cukup dengan keberhasilan memadamkan api. Sebab, persoalan sebenarnya bukan hanya terletak pada api yang terlihat. Ada api kepentingan ekonomi. Ada tata kelola yang bermasalah. Ada privatisasi sumber daya alam. Ada korporasi yang mengejar keuntungan. Dan ada sistem yang memungkinkan kepentingan ekonomi lebih dominan daripada keselamatan rakyat.
Karena itu, solusi karhutla tidak cukup dengan menambah armada pemadam, membagikan masker, atau melakukan operasi darurat setiap musim kemarau. Semua itu penting, tetapi tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar dalam cara negara mengelola hutan dan menjalankan tanggung jawabnya terhadap rakyat. Islam menawarkan pengelolaan yang menempatkan negara sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Negara wajib melindungi kehidupan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Hutan dan kekayaan alam harus dikelola berdasarkan hukum syara’ dan digunakan untuk kemaslahatan umat, bukan menjadi ladang keuntungan segelintir korporasi.
Karhutla yang terus berulang membuktikan satu hal. Masalahnya bukan karena kita tidak tahu cara memadamkan api. Teknologi pemadaman tersedia. Petugas ada. Berbagai lembaga juga telah dibentuk. Masalah sebenarnya adalah: apakah negara sungguh-sungguh berani memadamkan akar persoalannya? Selama hutan terus menjadi komoditas, selama keuntungan korporasi lebih dominan, dan selama negara tidak sepenuhnya menjalankan fungsi sebagai pengurus rakyat, maka kabut asap akan terus menjadi ancaman.
Rakyat tidak membutuhkan janji bahwa api akan segera dipadamkan. Rakyat membutuhkan jaminan bahwa mereka tidak akan kembali menjadi korban. Dan jaminan itu hanya dapat diwujudkan melalui sistem pengelolaan yang menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan korporasi, serta negara yang benar-benar menjalankan amanahnya sebagai raa'in—pengurus dan pelindung rakyat. Sudah saatnya bukan hanya memadamkan api di hutan, tetapi juga memadamkan sistem yang terus membiarkan api itu berulang. Wallahu a’lambishawwab.


0 Komentar