Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Mewujudkan Ekosistem Halal: Harusnya Murni Panggilan Syariat Bukan Kejar Peringkat

Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin 


Universitas Islam Negri Sultan Aji Muhammad Idrsi (UINSI) Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi syariah nasional. Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) dan Pusat Kajian Halal (PUKAHA) bersama Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), UINSI sukses menggelar 4th Halal Fest Pukaha UINSI Samarinda 2026. 


Mengusung tema “Menyongsong Wajib Halal Oktober 2026: Bersama Wujudkan Ekosistem Produk Halal yang unggul, Aman dan Berdaya Saing”. Perhelaan tahunan ini menjadi momentum krusial dalam mengakselerasi halal, khususnya di wilayah Kalimantan Timur dan Indonesia pada umumnya.  


Ketua LP2M UINSI Samarinda, Prof. Bambang Iswanto, MH, menekankan bahwa penguatan ekonomi dan keuangan syariah kini telah menjadi prioritas utama transformasi ekonomi nasional, bahkan telah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Targetnya pun tidak main-main: membawa Indonesia menduduki peringkat pertama dalam pengembangan ekonomi syariah global.


“Saat ini Indonesia berada di peringkat ke-4 dalam Scope Global Economic. Indikator utamanya meliputi fashion, pariwisata, dan halal food yang hari ini menjadi fokus bahasan kita. Sertifikasi halal adalah pilar utama untuk mendongkrak posisi tersebut,” ujar Prof. Bambang. 

 

Negara Wajib Menjamin Kehalalan 


Halal Fest sebagai momentum krusial dalam mengakselerasi sertifikasi halal untuk mendongkrak peringkat Indonesia dalam Scope Global Economic. Artinya bisa terbaca kritis kalau sertifikat halal dikejar demi peringkat bukan panggilan syariat. Meski jaminan halal patut diapresiasi sebagai perlindungan kaum muslim, namun jika motif hanya mendongkrak pengembangan ekonomi syariah global sungguh itu dapat dikatakan berpikir dangkal.


Dalam sistem kapitalisme, ekonomi berjalan berdasarkan permintaan dan penawaran, sertifikasi halal bisa menjadi sekedar legitimasi untuk meraup keuntungan dari kaum muslim. Apalagi jika sebuah negara yang penuh dengan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme bisa membalikkan kebenaran kondisi tidak halal suatu produk menjadi halal. 


Tidak sedikit hal itu terjadi, salah satunya pernah terkuak ke publik jajanan “Marshmallow” meski bersertifikat halal ternyata mengandung babi. Kita pun jadi sangsi dan ragu dengan produk-produk yang beredar di pasaran, sudah ada logo halal saja begitu apalagi tanpa jaminan.


Terkuaknya produk makanan haram bersertifikat halal menunjukkan lemahnya negara dalam hal penjagaan akan jaminan kehalalan. Kasus ini bisa terus berulang jika negeri ini masih menerapkan sistem ekonomi kapitalisme-sekuler meski mayoritas penduduknya muslim. Pasalnya, fungsi pengawasan tidak akan berjalan efektif jika akar masalahnya tidak pernah dihilangkan.  

 

Akar masalah di negeri ini bersifat sistemik, karena itu solusinya juga harus bersifat sistemik. Tidak sekedar mengejar peringkat tapi murni kesadaran penerapan syariat. Selama kita hidup dengan sudut pandang kapitalisme sekuler maka aspek spiritual sekedar menjadi dokumen administratif. Agama tidak lebih dari alat penetrasi pasar. Dalam logika sistem ini, sertifikat halal bukan amanah ilahiah atau syar’i, melainkan sekadar alat komoditas bisnis untuk memperluas pasar konsumen muslim.


Seharusnya yang dilakukan oleh kaum muslim khususnya para pejuang halal adalah merubah tolok ukur yang ada di masyarakat menjadi halal-haram. Dengan didasarkan pada akidah Islam, sebaliknya membuang akidah sekulerisme yang sudah menancap dibenak masyarakat. 


Islam Menjamin Kehalalan  


Penjagaan akan kehalalan makanan tidak cukup dilakukan seorang individu. Dengan teliti mengecek logo halal di setiap bungkus makanan atau minuman, memastikan setiap penjual ternak apakah menyembelih dengan sebutan nama Allah, dan mengecek apakah makanan yang dibeli diulah seorang muslim serta menggunakan produk halal. 


Tentu hal itu semua tidak cukup seorang diri, perlu masyarakat sebagai kontrol dengan amar makruf nahi mungkar. Terlebih andil negara dalam penjagaan akan kehalalan setiap makanan dan minuman yang beredar. 


Oleh karena itu, kita butuh negara yang betul-betul hadir menjaga akidah sehingga kesadaran akan wajib mengonsumsi makanan atau minuman halal terlaksana. Dengan keimanan maka setiap individu termasuk penjual akan taat syariat. Jaminan halal tidak lagi sulit didapat karena tiga pilar negara terlaksana dengan benar. 

 

Dalam sistem Islam, tiga pilar negara yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, serta negara akan menjadi support dalam jaminan halal dan tayyibnya produk makanan atau minuman. Negara akan terdepan melindungi umat karena tanggung jawabnya dalam menjaga agama (hifzh ad-din) dan jiwa (hifzh an-nafs).


Sebenarnya tidak akan sulit mewujudkan ekosistem halal jika tiga pilar perubahan masyarakat (individu, kontrol masyarakat dan peran negara) betul-betul dijalankan di atas pada satu asas yang sama yaitu mabda Islam. Ekonomi syariah hanya bisa terwujud dalam penerapan sistem Islam kaffah, begitu pula mewujudkan ekosistem produk halal. Khalifahlah yang benar-benar sebagai rain menjamin terlaksananya penerapan ekonomi syariah dan Islam kaffah.


يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ


Artinya:

“Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS: Al-Baqarah: 168). Wallahu'alam..

Posting Komentar

0 Komentar