Oleh: Febriana Ramadhani A., S.Pd (Aktivis Muslimah Kal-Tim)
Ketika panggung internasional di Sydney bergemuruh memberikan apresiasi kepada Kota Samarinda atas upaya pencegahan kekerasan dan kesetaraan gender, sebuah pertanyaan penting justru mengusik benak kita: sudahkah rasa aman itu benar-benar dirasakan oleh setiap anak dan perempuan di sudut-sudut kota kita sendiri?
Kota Samarinda mendapat pengakuan internasional dari World Health Organization (WHO) atas upaya pencegahan kekerasan dan mendorong kesetaraan gender. Penghargaan diterima dalam pertemuan kota-kota dunia di Sydney, Australia, Selasa (1/9/2016).
Ketua Forum Kota Sehat (Forkots) Samarinda Rina Wahyu menerima langsung penghargaan tersebut. Samarinda mengangkat tema pencegahan kekerasan dan kesetaraan gender dalam program kota sehat yang dinilai WHO. Menurut Rinda, penghargaan tersebut menjadi pengakuan terhadap berbagai upaya yang telah dijalankan di Samarinda dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman, terutama bagi kelompok rentan.
Ditetapkannya Samarinda sebagai kota yang menerima penghargaan dari WHO menegaskan bahwa Samarinda sudah menjalankan program dan target yang ditetapkan oleh SDGS. Sebagaimana kita tahu bahwa indikator penilaian harus sesuai yang mereka tetapkan.
Diterimanya penghargaan ini perlu dicermati lebih mendalam, ketika kita berbicara gender maka sebenarnya telah masuk dalam jebakan para kapitalis. Dengan dianggap berhasil kesetaraan gender itu, di antaranya banyak pejabat publik perempuan, aktifnya para perempuan terlibat dalam pemberdayaan ekonomi, meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, dan lail-lain. Sehingga indikator-indikator di atas menunjukkan dengan jelas bagaimana kesetaraan gender ini menarik perempuan untuk aktif di ranah publik dan berdaya di bidang ekonomi bahkan menjadi penopang ekonomi.
Konsep kesetaraan gender lahir di Barat sebagai respons terhadap penindasan terhadap kaum perempuan. Pada masa itu, cara pandang sekuler yang mendominasi masyarakat Barat sarat dengan narasi diskriminatif yang memposisikan perempuan dalam ketidakadilan. Latar belakang historis yang kelam inilah yang kemudian mendorong lahirnya para pejuang kesetaraan.
Seiring berjalannya waktu, para pejuang emansipasi memanfaatkan gagasan kesetaraan gender sebagai sarana politis untuk menumbuhkan sentimen negatif terhadap syariat Islam, yang dituduh membatasi ruang gerak perempuan. Lebih dari itu, konsep ini bahkan bergeser menjadi instrumen global guna merusak keutuhan keluarga muslim.
Para penggiat kesetaraan ingin agar perempuan tidak sekadar mengurus rumah tangga, melainkan mampu sejajar dengan laki-laki sebagai pemimpin yang mandiri secara ekonomi dan bebas dari diskriminasi, baik di rumah maupun di ranah publik. Akibat fokus pada isu sensitif gender, banyak perempuan terbawa arus kebebasan gaya kapitalis dalam mengejar kesetaraan. Perjuangan yang kerap didasari emosi demi mengejar label mandiri ini justru menggeser fitrah asli perempuan. Bahkan dalam kasus ekstrem, sebagian perempuan memilih untuk tidak bersuami karena merasa kemapanan finansial saja sudah cukup menjamin kebahagiaan hidup.
Dengan diabaikannya peran strategis perempuan maka akan berakibat serius pada kualitas dan perkembangan generasi serta rumah tangga. Akhirnya akan merembet ke berbagai persoalan, termasuk terabaikannya perlindungan anak. Kenyataannya, banyak perempuan yang meninggalkan fitrahnya justru berujung pada kelelahan fisik dan mental. Keinginan untuk kembali pada fitrah perempuan seolah terbentur oleh ego yang mengontrol langkah mereka. Di sinilah perempuan perlu mengkaji ulang apa yang sebenarnya mereka perjuangkan. Penderitaan kaum perempuan sejatinya bukan disebabkan oleh dominasi laki-laki, sehingga solusi atas masalah tersebut tidak terletak pada kampanye kesetaraan gender.
Dengan diterimanya penghargaan tersebut bukan berarti persoalan perempuan dan anak menjadi berkurang. Buktinya masih banyak data angka kekerasan perempuan dan anak. Justru persoalan semakin banyak karena tercabutnya peran strategis ibu pendidik generasi. Penyebab sesungguhnya dari karut marutnya kehidupan hari ini adalah penerapan sistem sekuler kapitalisme.
Sesungguhnya, baik laki-laki maupun perempuan saat ini sama-sama menjadi korban sistem. Sistem kapitalisme telah menciptakan berbagai ketimpangan dan ketakadilan. Bukan karena adanya ketimpangan gender lantas perempuan berada pada posisi inferior. Sebab, kemiskinan global bahkan kekerasan pada perempuan dan anak tercipta sebagai buah dari penerapan sistem kapitalisme.
Islam melindungi perempuan dan generasi
Islam merupakan ideologi berbasis wahyu yang bertujuan membentuk tatanan masyarakat bermoral dan berkepribadian Islam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Sistem Pergaulan Islam (hlm. 35) menegaskan bahwa satu-satunya sistem yang dapat menjamin ketenteraman hidup dan mampu mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dengan pengaturan alamiah hanyalah sistem Islam. Pengaturan interaksi tersebut berlandaskan akidah Islam sebagai fondasi dan hukum syariat sebagai standar utamanya.
Islam menempatkan kedudukan perempuan melalui standar yang objektif dan tegas. Serupa dengan kaum laki-laki, perempuan dipandang sebagai hamba Allah Swt. yang memiliki kebutuhan jasmani serta naluri kemanusiaan. Berdasarkan kompilasi ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi saw. Islam memuliakan perempuan sebagai kehormatan yang harus dilindungi, sekaligus memberikan panduan mengenai bentuk dan metode penjagaannya secara komprehensif.
Islam memberi perhatian besar terhadap status perempuan sejak mereka kecil. Rasulullah saw., bersabda, “Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan karena mereka adalah penghibur (hati) yang amat berharga.” (HR Ahmad dan Ath-Thabrani).
Memasuki usia dewasa, perempuan ditempatkan pada posisi mulia sebagai seorang ibu dan istri, di mana Islam menetapkan kaum ibu sebagai pihak yang paling berhak atas pengasuhan anak. Sebagaimana diuraikan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Sistem Pergaulan Islam (hlm. 299) menjelaskan bahwa pengasuhan anak bertujuan agar anak-anak terhindar dari kebinasaan.
Seorang ibu memikul kewajiban serta andil yang besar dalam membimbing tumbuh kembang anak hingga mencapai usia mumayiz, yakni saat mereka mampu memilah hal yang bermanfaat dari yang membahayakan. Di bawah didikan ibu yang terjaga muruah dan pemahamannya, anak-anak akan bertumbuh dengan pondasi akidah yang kokoh serta karakter yang selaras dengan nilai-nilai syariat.
Menetapkan perempuan sebagai ibu dan istri adalah bentuk perlindungan Islam bagi mereka. Kehidupan perempuan dijaga di tempat yang bersih dari fitnah dan keburukan. Di rumah, ia diperlakukan dengan terhormat dan adil, bertugas mengurus keluarga dan anak tanpa harus menanggung beban mencari nafkah, serta berhak mendapatkan perlakuan terpuji dari suami dan walinya.
Seperti itulah Islam menjaga kaum perempuan demi terjaminnya kualitas generasi. Pelaksanaan berbagai hukum tersebut memerlukan kontrol eksternal di luar keluarga, karena dalam kehidupan bermasyarakat perlindungan tidak hanya bergantung pada ketakwaan individu, tetapi juga dukungan lingkungan yang memastikan kehormatan perempuan tetap terjaga. Atas dasar inilah, Islam melimpahkan tanggung jawab perlindungan kemuliaan perempuan kepada negara (Khilafah).
Negara (Khilafah) melindungi kehormatan dan kemuliaan wanita di ruang publik dengan menerapkan aturan pergaulan Islam. Khilafah melarang adanya interaksi bercampur (ikhtilat) tanpa alasan yang sah secara agama. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 113 Rancangan Undang-Undang Dasar Islam, yang menegaskan bahwa pada dasarnya kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah, dan mereka baru boleh berkumpul jika ada kebutuhan syar'i yang mendesak, contohnya saat berhaji atau bertransaksi jual beli.
Khilafah bakal melenyapkan tempat-tempat yang merusak martabat perempuan dan menutup rapat akses terhadap tayangan kekerasan di media. Dalam pandangan politik media Islam, negara wajib menyaring informasi yang tidak bermanfaat atau merusak. Tidak hanya itu, Khilafah juga memberlakukan hukuman bagi pelaku kekerasan serta memastikan kaum perempuan mengenakan pakaian sesuai syariat di ruang publik.
Intinya, Khilafah memberikan perlindungan total kepada perempuan lewat penerapan sistem pendidikan serta ekonomi Islam, kontrol media yang ketat, dan hukuman yang tegas bagi pelaku kejahatan.
Perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak hanya bisa diwujudkan di bawah sistem Khilafah. Interaksi mereka dengan laki-laki di tempat umum selalu dijaga dengan ketat, dan segala bentuk tindakan, ucapan, maupun pandangan yang melecehkan atau mengeksploitasi perempuan bahkan kekerasan pada anak akan langsung ditangani.
Para muslimah sungguh layak berbangga diri di kancah dunia karena jaminan kemuliaan yang diberikan oleh Islam. Tugas kita bersama kini adalah memperjuangkan kembalinya martabat kaum hawa tersebut melalui tegaknya sistem Khilafah ala minhaj an-nubuwwah.


0 Komentar