Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Dana bencana dikorupsi, rakyat terus terzalimi

Oleh : Santy Al Mustaniroh

Pada tanggal 13 Oktober 2026 komisi Pemberantasan korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di badan negara penanggulangan bencana (BNPB) dan KPK menetapkan 5 tersangka, salah satunya adik dan tenaga ahli kepala BNPB. Sungguh tindakan ini sangat tercela, menciderai relawan yang berjibaku untuk menolong para korban bencana gempa, karhutla dan sebagian masyarakat dibuat kecewa dan mengecam tindakan yang tidak punya hati nurani, mengambil kesenangan diatas penderitaan para korban bencana yang ada, seperti gempa NTT dan karhutla, parah banget moral pejabat BNPB yang kena OTT tersebut, sudah tidak bisa berfikir sehat, tidak ada rasa empati sedikitpun.

 Sedangkan praktik korupsi ini diduga berlangsung sejak tahun 2022 di tengah banjir, longsor, dan karhutla yang terus menghantam rakyat. Padahal penderitaan para korban bencana belum selesai, korban gempa masih ada yang tinggal di tenda-tenda, rumah mereka banyak yang roboh dan belum bisa diperbaiki, sedangkan korban karhutla masih merasakan sulit bernapas ditengah kepungan asap yang pekat, mencari udara bersih bagi mereka sangat sulit. Ditambah penanganan pemerintah yang lamban untuk memberikan bantuan obat-obatan, makanan, memadamkan api, memperbaiki rumah korban gempa. Pertanyaannya dimana pemerintah pada saat rakyat membutuhkan?


PENYEBAB KORUPSI 

Korupsi ibarat seperti gunung es yang kena OTT KPK masih sebagian padahal yang belum terkena bisa jadi sangat banyak, korupsi seperti jamur yang tumbuh di musim hujan, seolah-olah sudah biasa dan wajar, budaya korupsi sesuatu yang normal hampir ada di lini lembaga pemerintahan yang mengurusi pelayanan rakyat. Sehingga Korupsi tidak bisa kita anggap remeh bukan sekadar kejahatan biasa, justru terjadi saat rakyat dalam kondisi darurat dan dana tersebut dijarah oleh orang yang seharusnya melindungi mereka. Mereka melakukan tindakan tersebut ada faktor internal yaitu tidak ada benteng keimanan pada diri pejabat sehingga tidak merasa takut untuk melakukan maksiat seperti korupsi. Ditambah juga pemahaman sekularisme yang diambil membuat orang tidak punya hati dan tega melakukan apapun demi keuntungan pribadi. Kemudian banyak bermunculan pejabat krisis integritas. Dalam sistem kapitalisme memang membuka celah korupsi mulai dari jual beli jabatan, politik balas budi, hingga penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Maka dengan lemahnya pengawasan atau kontrol dari pemimpin negara pada pejabatnya juga menjadikan korupsi merajalela. Korupsi bukan anomali dalam sistem kapitalisme, melainkan penyakit bawaan. Negara memberikan sanksi bagi para pelaku korupsi yang termasuk tindakan kriminal yang merugikan bangsa tidak tegas dan tidak menjerakan, sehingga tidak adanya kapoknya bahkan bisa melakukan lagi.


SANKSI ISLAM MENJERAKAN 

Dalam Islam, negara wajib hadir paling depan bagi rakyat, apalagi dalam kondisi darurat. Maka pemimpin dalam Islam menjadikan jabatan sebagai amanah dan menjalankan perannya sebagai raa'in dan junnah. Kemudian Islam akan membangun keimanan pada diri setiap orang sebagai benteng pertama, seperti ada rasa takut kepada Allah SWT akan mencegah seseorang, termasuk pejabat melakukan maksiat meski tidak ada yang mengawasi. Ditambah penerapan sistem Islam akan menutup celah korupsi dari hulunya melalui sistem pendidikan berbasis akidah yang melahirkan orang-orang berkepribadian Islam. Selain itu ada mekanisme perhitungan terbalik terhadap harta pejabat, kemudian negara khilafah juga akan menerapkan sanksi tegas zawajir dan jawabir pada para pelaku korupsi yaitu dikenai sanksi ta'zir.


Dalam Islam korupsi disebut ghulul, risywah dan khianat, maka khilafah akan membuat kebijakan untuk mencegah pejabat pemerintahan tidak mudah melakukan korupsi, cara preventif dengan menanamkan rasa taqwa bahwa Allah SWT maha melihat, sistem rekrutmen pejabat dipilih orang yang paling bertakwa dan ahli, bukan karena kedekatan, gaji pejabat dicukupkan, transparansi dan pengawasan, pencatatan harta pejabat awal dan akhir jabatan, larangan gratifikasi, larangan berbisnis. Sedangkan langkah kuratif bagi koruptor diumumkan kesalahannya di depan umum agar malu dan jadi pelajaran, penyitaan harta, pencopotan jabatan dan pencabutan hak politik, jilid, penjara, pengasingan, ganti rugi, hukuman berat jika berulang.


Dalam Islam hukum diterapkan sama baik pejabat maupun rakyat biasa.

Rasulullah Saw bersabda:


*إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا*


Artinya:

Sesungguhnya hancurnya orang-orang sebelum kalian adalah karena apabila yang mencuri di antara mereka adalah orang terpandang (berkedudukan), mereka membiarkannya. Namun jika yang mencuri adalah orang lemah, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya. (HR Bukhari dan Muslim)


Penutup 

Hukum Islam diterapkan membawa keadilan bagi manusia, umat membutuhkan tatanan kehidupan yang membawa rahmat dan berkah yaitu khilafah, sehingga kasus korupsi bisa diselesaikan dengan tuntas dan sistematis. Hanya dengan Islam kaffah umat Islam akan diberikan kemuliaan dunia dan akhirat.


Wa Allahu a'lam bi showab 

Posting Komentar

0 Komentar