Oleh: Amila
Seorang siswa kelas 2 SD di Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang dialaminya. Ia menjadi korban perundungan (bullying) yang dilakukan oleh kakak kelasnya. Diduga korban mengalami kekerasan akibat tidak menuruti keinginan pelaku. Sempat dirawat beberapa hari di RS, hingga akhirnya meninggal dunia. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dua siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok remaja perempuan. Melalui video yang beredar di media sosial, tampak korban diperlakukan kasar seperti ditampar, dipukul, dicekik, dan diinjak. Berdasarkan penyelidikan awal yang diberitakan, terdapat tujuh siswi yang diduga terlibat. Polisi juga mengungkap bahwa persoalan tersebut bermula dari konflik antar remaja yang berkaitan dengan masalah asmara dan berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Kekerasan antar pelajar berupa perundungan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari ejekan dan intimidasi, pengeroyokan akibat konflik pribadi, hingga dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian. Tindakan agresif yang dilakukan sejak usia sekolah perlu ditangani secara serius agar tidak dianggap sebagai sesuatu yang wajar dalam pergaulan. Dampaknya tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga dapat mempengaruhi rasa aman, kepercayaan diri, kondisi psikologis, dan keberlangsungan pendidikan korban. Sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensinya. Bukan justru menjadi tempat yang membuat takut atau terancam.
Dari banyaknya kasus yang terjadi, memperlihatkan tingkah laku perundungan oleh pelajar di dalam maupun luar sekolah sudah amat mengkhawatirkan. Lembaga pendidikan di berbagai level, internasional maupun nasional, bahkan berbasis Islam seperti pesantren sekalipun tidak bebas dari bullying. Hal ini tidak bisa disandarkan pada kesalahan individu baik orang tua, guru, maupun kepada pelaku saja. Sebab ini merupakan bentuk konsekuensi dari sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan dalam kehidupan kita.
Asas sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan telah menjadi induk kerusakan bagi karakter generasi muda. Sekularisme saat ini tertanam kuat dalam banyak aspek selain pada individu itu sendiri, juga keluarga, masyarakat dan negara. Pada level individu, sekulerisme membuat seseorang menakar tingkah lakunya bukan lagi atas dasar perintah Tuhannya, namun semata berdasarkan akal pikirnya. Perilaku adalah manifestasi dari pemikiran dan pemahaman. Bicara soal bullying, menekan mental, melukai tubuh orang lain, apa sekiranya yang ada dalam benaknya? Minimal, individu seperti ini merasa superior, tidak ada kekhawatiran bahwa apa yang diperbuatnya adalah sesuatu yang keliru. Tidak tumbuh dalam dirinya ketakwaan yang menjadi “rem” agar tidak bertindak sesukanya.
Sistem kapitalisme sekuler juga telah merusak ruang tumbuh kembang generasi. Kemampuan ekonomi yang semakin menurun membuat fungsi peran dalam keluarga menjadi berantakan. Bukan hanya ayah, bahkan ibu yang fokus utamanya semestinya menjadi pendidik dan pembina anak-anaknya, dipaksa berjibaku di luar rumah agar kebutuhan keluarga dapat terpenuhi. Pengasuhan anak terabaikan, penanaman akidah dan adab terminimalkan. Belum lagi dengan tekanan hidup yang kerap menjadikan keluarga menjadi sumber kekerasan pertama bagi anak, baik secara fisik maupun mental yang kemudian membentuk kepribadian anak menjadi keras dan kasar. Tatanan sosial masyarakat pun terkena pengaruh atas keburukan sistem sekuler dengan terbentuknya nilai-nilai individualistis, egois, dan apatis. Memudarnya budaya saling menasehati dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran, berujung pada normalisasi kekerasan verbal maupun fisik, berkedok candaan atau keakraban. Masalahnya, jika dibiarkan hal tersebut berpotensi menjadi perbuatan perundungan yang ekstrem.
Negara melalui sistem pendidikan pun turut menjadi faktor. Pada sistem pendidikan saat ini, tujuan belajar secara umum bukanlah menjadikan akidah Islam sebagai dasar pembentukan kepribadian peserta didik. Pendidikan agama amat sedikit porsinya, sekadar formalitas. Bahkan hanya berupa materi hafalan tanpa diarahkan untuk membentuk cara pikir dan cara sikap yang sesuai Islam. Di sisi lain, terjadi pula komersialisasi pendidikan di mana pendidikan dipandang sebagai komoditas ekonomi. Tujuan akhir proses belajar adalah kesiapan menghadapi dunia kerja. Dengan alur pendidikan yang seperti ini sudah tentu aspek pembentukan adab, akhlak mulia, dan ketakwaan menjadi terabaikan. Sehingga lahirlah generasi yang cerdas secara akademik, namun miskin adab. Bagaimana jika kita terapkan sistem kehidupan lainnya, yaitu Islam?
Islam bukanlah sekadar agama ritual yang mengatur hubungan manusia dengan penciptanya dalam bentuk ibadah harian saja. Islam adalah sebuah ideologi (mabda’) dan sistem kehidupan yang memiliki perangkat aturan yang lengkap mencakup akidah hingga syariat, termasuk sistem peradilan yang akan memutus rantai perundungan hingga ke akarnya.
Islam memiliki mekanisme perbaikan yang mensinergikan tiga aspek. Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Orang tua berkewajiban menanamkan keimanan, akidah, dan kebiasaan taat syariat sejak dini. Ayah bertindak sebagai pemimpin dan pencari nafkah utama, sementara ibu menjalankan fungsi strategisnya di dalam rumah sebagai ibu dan manajer rumah tangga.
Kedua, kontrol sosial oleh masyarakat. Kepedulian, rasa persaudaraan dan kasih sayang adalah nilai-nilai yang mengelilingi masyarakat yang bersistemkan Islam. Melalui aktivitas amar ma’ruf nahi munkar, melarang segala bentuk celaan lisan, ejekan fisik, maupun intimidasi. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik daripada mereka..." (QS. Al-Hujurat: 11).
Ketiga adalah peran negara. Negara bertindak sebagai pelaksana syariat Islam secara utuh. Negara merancang kurikulum pendidikan Islam yang menjadikan akidah Islam sebagai dasarnya. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran disusun untuk membentuk kepribadian Islam, seseorang yang berpikir dan bertingkah laku sesuai Islam, serta membekali siswa dengan ilmu pengetahuan kehidupan. Segala hal yang dipelajarinya melahirkan dorongan kuat untuk beramal saleh. Selain sistem pendidikan berbasis Islam, negara pun akan menerapkan sistem peradilan yang berfungsi sebagai pencegah dan penebus dosa. Satu hal yang kerap menghambat penerapan sanksi bagi pelaku bullying adalah statusnya sebagai “anak di bawah umur”. Dalam Islam, jika seorang anak sudah mencapai usia baligh maka semua perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban. Berdasarkan hadis Nabi SAW, catatan amal berlaku saat seseorang telah baligh dan berakal. Maka sanksi tegas juga akan berlaku bagi anak-anak pelaku bullying jika sudah baligh, tidak lagi menormalisasikan perbuatannya seperti anak kecil.
Negara bersistem Islam berprinsip, negara akan bertindak laksana perisai, melindungi akidah dan moral masyarakat. Salah satu yang juga akan dikontrol ketat oleh negara adalah media informasi. Media sosial, televisi, dll menjadi sarana yang efektif untuk menyebarkan ragam nilai-nilai. Apa yang masif muncul di media akan menjadi panutan. Maka harus diawasi oleh negara. Media sudah seharusnya difungsikan untuk membangun ketakwaan dan menyebarkan kebaikan.
Upaya penuntasan perundungan tidak boleh lagi bersifat parsial dan sementara. Solusi yang dibutuhkan adalah solusi yang mengakar. Hal ini hanya dapat dicapai dengan menegakkan kembali sistem Islam, nilai-nilai mabda’ Islam, yang terimplementasi dalam individu, keluarga, sosial masyarakat, dan negara. Hanya dengan kembali pada paradigma Islam kaffah, generasi muda dapat diselamatkan dari perbuatan bullying baik sebagai korban maupun pelaku. Generasi muda terbina dan mampu menjadi pemimpin peradaban yang bertakwa, mulia, dan beradab.


0 Komentar