Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Kabut Asap Pekat Salah Kelola Hutan Ala Kapitalisme



Oleh Fauziah 

(Pemerhati masalah Sosial)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. Kebakaran memicu kabut asap di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Pada 19 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB, SIPONGI situs milik Kementerian Kehutanan mencatat 518 hotspot high confidence di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Rinciannya, 259 titik di Kalimantan Barat, 242 titik di Kalimantan Tengah, dan 17 titik di Kalimantan Selatan. Jumlah ini meningkat lebih dari empat kali lipat dibandingkan 18Agustus. Kalimantan Barat mencatat luas lahan terbakar sekitar 28.680,47 hektare hingga 9 Agustus 2026. Kalimantan Tengah mencatat 1.543 kejadian dengan luas terbakar 4.115 hektare hingga 19 Agustus serta 14.621 hotspot sejak awal tahun. Kebakaran juga terjadi di Penajam Paser Utara, Kutai Barat, dan Bulungan(Human Initiative).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda Suwarso mengatakan wilayah Palaran menjadi kawasan dengan luasan lahan terbakar terbesar, disusul Sambutan dan Samarinda Utara. Berdasarkan data BPBD, luas lahan terbakar di Palaran mencapai sekitar 149 hektare, Sambutan 125 hektare, dan Samarinda Utara sekitar 61 hektare. Sejumlah lokasi juga dilaporkan mengalami kebakaran berulang dalam beberapa hari terakhir (RRI.co.id)

Pemerintah telah 

melakukan sejumlah langkah dengan mengerahkan sumber daya untuk menangani api setelah kebakaran terjadi. Pemerintah memperkuat operasi darat melalui BNPB, BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta menggunakan patroli udara, pengerahan helikopter pembom air (water bombing) dan pesawat taktis untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). 

Hingga pertengahan September 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat baru 71.274,29 hektare lahan karhutla yang berhasil dipadamkan dari seluruh total hutan dan lahan yang terbakar (news detik.com). Kerusakan hutan dan lahan hanya satu diantara kerusakan yang terjadi. Asap yang dihasilkan dari karhutla telah menjadi persoalan kesehatan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 9 September 2026, karhutla telah berdampak pada tujuh provinsi prioritas penanganan karhutla, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Riau dan Sumatera Selatan. Lebih dari 12,5 juta warga terdampak buruk oleh polusi udara karhutla di tujuh provinsi prioritas. Bahkan karhutla telah menelan korban jiwa berdasarkan data Kemenkes per September 2026 yang mencatat 4 orang korban meninggal dengan penyebab utama adalah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan gangguan pernapasan akibat paparan kabut asap.(DetikNews.com) Disamping itu hingga 9 September tercatat 113.336 kasus ISPA, meningkat dari 50.891 kasus pada 1 September. Dari jumlah ISPA ini, balita terdampak sebanyak 12.600 kasus dan usia >5 tahun sebanyak 38.291 kasus.Sedangkan sebanyak 324 hingga 347 orang mengalami luka atau memerlukan perawatan medis di rumah sakit. (Reuters)

Dampak lain yang dialami akibat karhutla 

adalah kerugian ekologis dan ekonomi. Dampak ekologis seperti polusi kabut asap hingga lintas negara dan penurunan drastis kualitas udara, kepunahan biodiversitas (keanekaragaman hayati), sepenuhnya ditanggung oleh publik. Berdasarkan data dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), estimasi total kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026 berisiko menembus angka Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Kerugian dari aspek kehilangan aset fisik saja mencapai Rp 29,54 triliun (0,23% dari PDB nasional), dengan dampak nominal terbesar terjadi di Kalimantan Barat sebesar Rp 5,7 triliun. (Bisnis.com).

Para peneliti menyorot kajian dari berbagai sumber

 yang menunjukkan sebagian besar karhutla di Indonesia dipicu aktivitas manusia atau antropogenik. Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih marak terjadi di Indonesia. Metode ini dinilai menjadi cara paling hemat biaya dan cepat bagi sebagian korporasi hingga petani skala kecil. Namun, efisiensi semu ini justru membawa dampak sistemik yang merugikan perekonomian.Risiko karhutla melonjak tajam saat memasuki musim kemarau. Kondisi vegetasi yang mengering membuat kobaran api sangat cepat meluas dan sulit dikendalikan. Kerentanan kian parah akibat pengeringan lahan gambut melalui kanalisasi. Ekosistem gambut yang hilang kelembapannya berpotensi memicu api membara di bawah permukaan tanah (subsurface fire). Jenis kebakaran ini sangat berbahaya karena dapat bertahan dalam jangka waktu lama dan sulit dipadamkan.

Jika ditelisik secara mendalam, karhutla di Indonesia tidak lepas dari prinsip mendasar tata kelola kehidupan hari ini, yaitu sistem kapitalisme sekulerisme.Dalam sistem ini tolak ukur berorientasi pada materi ataupun unsur manfaat serta mengkerdilkan aturan agama dari kehidupan. Alhasil, hutan hanya dianggap sebagai barang komoditas yang bisa dikuasai oleh segelintir pemilik modal dan hutan bukan lagi dianggap sebagai amanah dari Illahi.Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang saat ini mencengkeram negeri,

hutan dan lahan dipandang sebagai harta milik negara, bukan rakyat, yang mana hal itu berarti negara yang memegang kewenangan penuh untuk menyerahkan kepemilikan hutan dan lahan kepada pihak manapun. Sistem kapitalisme hanya melahirkan paradigma sekadar untuk mendapatkan keuntungan maksimal, di mana pembakaran hutan dalam pembukaan lahan ini dianggap cara mudah dan murah sesuai target bisnis perusahaan. Diketahui bahwa hutan dan lahan yang terbakar berada di area konsesi. Pembukaan akses jalan guna kepentingan penambangan, perkebunan, dan perhutanan oleh pemegang konsesi menjadi salah satu faktor dilakukannya pembakaran. Keuntungan dapat dinikmati pihak tertentu, sementara biaya kerusakan justru ditanggung masyarakat luas. Korporasi memperoleh manfaat ekonomi, sedangkan rakyat harus menghirup asap, menghadapi gangguan kesehatan, kehilangan penghidupan, bahkan menanggung biaya pemulihan. Undang-Undang dan penegakan hukum terhadap pelaku nampak tidak memberi efek untuk mengatasi karhutla berulang ini 

Dalam Islam hutan termasuk kepemilikan umum, sebagaimana sabdaRasulullah, "Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api" (HR Abu Dawud dan Ahmad). Sebagai aset kepemilikan umum, hutan haram dikuasai perusahaan swasta dan individu. Negara hanya boleh memperkerjakan perusahaan swasta untuk mengelola hutan atau lahan dengan akad kerja bukan akad karya. Pada aset lahan boleh dikelola individu sesuai hukum syariat. Pengelolaan lahan harus produktif atau tidak boleh ditelantarkan selama tiga tahun, jika hal itu terjadi maka negara akan memberikan lahan tersebut kepada orang lain yang mampu menggarap dan menghidupkan tanah tersebut. Pemerintah tidak mengizinkan membakar hutan dan lahan jika itu berdampak buruk. Negara mengelola hutan dan lahan kemudian hasilnya dipergunakan untuk kemaslahatan rakyat dengan memperhatikan kelestarian hutan. Maka karhutla akan tuntas dan negara lebih mudah mengatur kepentingan ekonomi, kepentingan rakyat dan kelestarian hutan. Negara juga akan mendidik rakyat berkepribadian Islam sehingga akan terbentuk kesadaran dan kepedulian terhadap kelestarian hutan. Negara akan mengembangkan teknologi mutakhir dengan menajemen dan kebijakan tertentu serta

memberdayakan para ahli dan masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla. Negara juga perlu bersikap tegas terhadap para kapitalis, korporasi untuk melindungi rakyatnya. Apabila memang terjadi karhutla karena ulah manusia, akan ditangani dengan baik dan diselesaikan dengan tegas sesuai sistem sanksi Islam yang adil. Hanya sistem Islam saja yang bisa menjaga dan melestarikan hutan ciptaan Allah ini. Wallahu alambishowab.

Posting Komentar

1 Komentar