Oleh: Ika Putri Novitasari, S.Pd.
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Indonesia. Udara yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru berubah menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat. Aktivitas ekonomi terganggu, kelompok rentan menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar, bahkan muncul laporan warga meninggal dunia yang diduga berkaitan dengan paparan asap. Tragedi ini menyisakan pertanyaan mendasar: mengapa karhutla terus berulang dan rakyat harus kembali menanggung dampaknya?
BBC News Indonesia pada 8 Oktober 2026 melaporkan dua kasus kematian warga di Sumatra Selatan dan Kalimantan Selatan yang menjadi sorotan di tengah memburuknya kualitas udara. Hardiansyah, seorang pengemudi ojek daring di Sumatra Selatan, dan Lisna, seorang guru sekolah dasar di Banjarmasin, meninggal setelah mengalami keluhan kesehatan di tengah kepungan asap. Meski demikian, penyebab kematian keduanya belum dapat dipastikan semata-mata akibat karhutla dan memerlukan pembuktian medis.
Ancaman karhutla juga terlihat dari kualitas udara di sejumlah daerah. BBC melaporkan bahwa indeks standar pencemar udara di Palembang mencapai 832 pada 6 Oktober 2026, masuk kategori berbahaya. Sementara itu, Kementerian Kesehatan pada 21 Agustus 2026 menyebutkan lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten/kota telah terpapar langsung kabut asap di tujuh provinsi terdampak.
Aktor sekaligus pegiat lingkungan Leonardo DiCaprio turut menyoroti persoalan ini melalui unggahan Instagram. Ia menyebut lebih dari lima juta orang terdampak asap karhutla. Berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan krisis yang menyangkut kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Karhutla Berulang, Rakyat Menanggung Kerugian
Dampak karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Asap mengandung partikel halus yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Anak-anak, lansia, serta orang dengan penyakit pernapasan seperti asma menghadapi risiko lebih besar ketika kualitas udara memburuk.
Dampak ekonomi pun tidak kalah berat. Masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada pekerjaan di luar ruangan tetap harus mencari nafkah meskipun udara tercemar. Pengemudi ojek daring, pedagang kecil, dan pekerja harian menghadapi dilema antara menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka bukan pihak yang menikmati keuntungan dari eksploitasi lahan, tetapi justru ikut menanggung biaya sosial dan kesehatan akibat kerusakan lingkungan.
Karhutla yang berulang juga mengindikasikan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pencegahan, pengawasan kawasan rawan, perlindungan ekosistem gambut, dan penegakan hukum harus berjalan secara konsisten. Tanpa evaluasi menyeluruh, penanganan berisiko hanya menjadi respons sesaat, sementara ancaman serupa kembali muncul pada musim berikutnya.
Tata Kelola Kapitalistik dan Ancaman Kerusakan Lingkungan
Dalam perspektif Islam, karhutla perlu dianalisis hingga menyentuh paradigma pengelolaan sumber daya alam. Ketika keuntungan ekonomi menjadi pertimbangan dominan, sedangkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak memperoleh perlindungan memadai, kerusakan dapat berulang dan dampaknya ditanggung publik.
Kritik terhadap tata kelola kapitalistik berangkat dari persoalan ketika sumber daya alam diperlakukan terutama sebagai komoditas ekonomi. Pembukaan lahan, pemberian izin, dan pemanfaatan kawasan hutan seharusnya tidak hanya dinilai dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari dampaknya terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat.
Tentu, tidak setiap kebakaran dapat langsung disimpulkan sebagai akibat tindakan korporasi atau kebijakan tertentu. Faktor cuaca kering, kondisi lahan, dan perilaku manusia juga perlu diperiksa. Namun, dugaan pembakaran yang disengaja, kebakaran berulang di kawasan konsesi, serta lemahnya pengawasan harus diselidiki secara transparan.
Negara perlu memastikan bahwa pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban, termasuk apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha. Penegakan hukum yang tidak konsisten berisiko melemahkan efek jera. Karena itu, evaluasi perizinan, pengawasan lapangan, pemulihan lahan, dan keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola hutan.
Negara sebagai Pengurus dan Pelindung Rakyat
Islam menempatkan kepemimpinan sebagai amanah untuk mengurus kepentingan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa penguasa tidak cukup hadir ketika bencana terjadi, tetapi harus memastikan keselamatan rakyat melalui kebijakan yang mencegah dan menangani ancaman secara menyeluruh.
Dalam konteks karhutla, tanggung jawab tersebut mencakup pencegahan kebakaran, pengawasan pemanfaatan hutan, penindakan terhadap pelanggaran, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat terdampak. Pemerintah juga perlu menyediakan informasi kualitas udara yang akurat, pelayanan kesehatan yang mudah diakses, dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Dalam perspektif politik Islam, negara berfungsi sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung). Artinya, negara harus mengurus kebutuhan rakyat sekaligus melindungi mereka dari berbagai ancaman. Prinsip ini menuntut kebijakan yang mengutamakan keselamatan manusia, bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi atau menyelesaikan persoalan setelah dampaknya meluas.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 56, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” Ayat ini memberikan landasan moral bahwa kerusakan lingkungan bukan perkara sepele. Pengelolaan alam harus mempertimbangkan keseimbangan ekosistem dan mencegah tindakan yang membahayakan kehidupan.
Syariat Islam juga mengenal ketentuan sanksi terhadap pelanggaran. Penerapannya harus berdasarkan pembuktian, proses yang adil, dan ketentuan hukum yang relevan. Ketegasan bukan berarti menghukum tanpa pemeriksaan, melainkan memastikan tidak ada pihak yang kebal dari pertanggungjawaban serta kerusakan yang ditimbulkan ditangani secara serius.
Karhutla yang terus berulang menjadi peringatan bahwa pengelolaan lingkungan tidak boleh didominasi kepentingan jangka pendek. Negara harus memperkuat pencegahan, menindak pelanggaran secara adil, memulihkan ekosistem, dan menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak. Dalam perspektif Islam, semua itu merupakan bagian dari amanah kepemimpinan untuk menjaga kehidupan dan mencegah kerusakan di bumi. Sebab, hutan yang terbakar bukan hanya kehilangan pepohonan, tetapi juga mengancam kesehatan, penghidupan, dan masa depan manusia. Jangan sampai keuntungan segelintir pihak dibayar dengan udara beracun dan penderitaan masyarakat luas.


0 Komentar