Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Karhutla Kalimantan: Alarm atas Kejahatan Ekologis dan Abainya Tanggung Jawab Negara

 

Oleh : Fathiyah Khasanah, M.Sos.


Ketika Api Mengancam Kehidupan Rakyat


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menjadi alarm serius bagi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan. Api yang meluas bukan hanya menghanguskan hutan, tetapi juga mendekati permukiman, mengancam kehidupan masyarakat, dan menyebarkan kabut asap yang membahayakan kesehatan.


Pada 2026, dampak karhutla meluas hingga ke negara-negara tetangga. Laporan media internasional menyebutkan bahwa asap dari kebakaran di Indonesia telah memengaruhi kualitas udara di Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina. Sejumlah sekolah di wilayah terdampak Malaysia bahkan ditutup akibat buruknya kualitas udara. Kondisi ini kembali memperlihatkan bahwa karhutla bukan semata persoalan domestik, melainkan krisis lingkungan lintas batas. (ANTARA, 7/9/ 26).


Di Kalimantan Barat, warga juga menggugat sejumlah pejabat dan instansi pemerintah atas dugaan kelalaian dalam mencegah serta menangani kebakaran yang berlangsung berbulan-bulan. Gugatan tersebut mencerminkan keresahan masyarakat terhadap dampak asap yang mengganggu kesehatan, pendidikan, dan aktivitas sehari-hari. Tuduhan kelalaian itu tetap harus diuji melalui proses hukum.


Berulangnya karhutla menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa persoalan yang sama terus terjadi meskipun upaya pemadaman telah dilakukan setiap tahun? Apakah masalahnya semata-mata terletak pada cuaca kering, atau terdapat persoalan tata kelola hutan yang belum diselesaikan?


Karhutla dan Persoalan Tata Kelola Hutan


Cuaca panas dan kemarau panjang memang dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun, kondisi alam bukan satu-satunya faktor. Praktik pembukaan lahan dengan membakar, kerusakan lahan gambut, perubahan fungsi hutan, serta lemahnya penegakan hukum turut menjadi faktor yang perlu diperiksa.


Sejumlah organisasi lingkungan dan kelompok masyarakat menilai bahwa krisis karhutla berkaitan dengan persoalan tata kelola lahan dan pengawasan terhadap aktivitas usaha. Karena itu, karhutla dapat dipandang sebagai akumulasi persoalan struktural yang berpotensi melibatkan pelaku usaha maupun kegagalan pengawasan negara. Meski demikian, tanggung jawab pidana setiap pihak harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum.


Dalam perspektif kritik terhadap sistem sekuler kapitalisme, persoalan mendasarnya terletak pada kecenderungan menempatkan keuntungan ekonomi sebagai orientasi utama pengelolaan sumber daya alam. Ketika penguasaan dan pemanfaatan hutan diserahkan kepada korporasi tanpa pengawasan yang efektif, kepentingan bisnis berisiko mengalahkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.


Negara yang hanya sibuk memadamkan api setelah kebakaran meluas belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Pemadaman memang penting, tetapi harus disertai evaluasi izin, pengawasan konsesi, perlindungan lahan gambut, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem.


Dalam pandangan Islam, pemimpin bukan sekadar pengelola administrasi pemerintahan, melainkan *raa'in* atau pengurus urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:


“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang menuntut tanggung jawab. Jika kebijakan pengelolaan hutan tidak mampu melindungi masyarakat dari ancaman yang berulang, negara wajib mengevaluasi kebijakan tersebut, bukan sekadar mengulang prosedur penanganan darurat.


Negara sebagai Raa'in dan Hutan sebagai Amanah


Islam menempatkan keselamatan jiwa sebagai perkara yang sangat penting. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Ma'idah ayat 32 bahwa siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.


Prinsip ini menuntut negara memprioritaskan perlindungan warga ketika karhutla terjadi. Evakuasi, layanan kesehatan, penyediaan udara dan air bersih, perlindungan kelompok rentan, serta bantuan bagi masyarakat terdampak harus dilakukan secara cepat. Negara juga perlu mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana pemadaman, pemantauan titik api, restorasi gambut, dan infrastruktur pencegahan sesuai kebutuhan.


Namun, Islam tidak hanya menekankan penanganan setelah bencana terjadi. Pencegahan harus menjadi prioritas. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 56,


وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًا ۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ 


 “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”


Ayat ini menjadi landasan moral agar pengelolaan hutan tidak merusak keseimbangan alam dan membahayakan kehidupan. Dalam kerangka ekonomi Islam, hutan yang memenuhi karakteristik kepemilikan umum harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan dimonopoli demi kepentingan segelintir pihak. Hadis tentang kepemilikan bersama atas padang rumput, air, dan api (HR. Abu Dawud) kerap dijadikan dasar pembahasan mengenai sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.


Negara harus memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar berorientasi pada kepentingan umum. Pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi, harus ditindak tegas apabila terbukti bersalah. Sanksi perlu memberikan efek jera, disertai kewajiban pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan sesuai hukum.


Karhutla Kalimantan tidak boleh terus diperlakukan sebagai bencana musiman yang selesai ketika api padam. Persoalan ini menuntut perubahan tata kelola, pencegahan yang serius, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


Negara adalah *raa'in* yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Hutan adalah amanah yang harus dijaga, bukan sekadar sumber keuntungan. Ketika keselamatan manusia ditempatkan di atas kepentingan ekonomi segelintir pihak, upaya menjaga hutan dapat menjadi bagian nyata dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan kemaslahatan.

Posting Komentar

0 Komentar