Oleh : Rahmayanti, S.Pd
Persawahan bukan sekedar hamparan tanah yang ditanami padi di atasnya, petakan sawah tidak hanya tempat butiran-butiran padi kelak akan dipanen, melainkan juga terdapat lahan tempat harapan jutaan keluarga yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, keberlangsungan kehidupan para petani, serta hamparan masa depan generasi yang akan datang. Namun, tatkala lahan persawahan mulai dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, muncul persoalan serius yang seharusnya menjadi perhatian bersama.
Pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan sawit bisa memberikan banyak keuntungan secara ekonomi, bagi pemilik lahan maupun pelaku usaha. Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan memiliki peran dalam industri nasional. Tetapi hendaknya keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan penggunaan lahan jikalau lahan persawahan itu memiliki nilai produktif yang tinggi, menjadi berkurang akibat alih fungsi lahan bagaimana caranya kita dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pangan.
Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengalihkan fungsi lahan sawah atau lahan basah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. “Jangan semua lahan basah dijadikan lahan kelapa sawit. Lahan basah juga sangat penting untuk tanaman pangan dan ketahanan pangan. Setop, lahan basah menjadi lahan sawit,” kata Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono, Rabu (7/10/2026). https://pusaranmedia.com/read/52727/disbunak-paser-tegaskan-larangan-peralihan-fungsi-lahan-sawah-menjadi-kebun-sawit.
Serikat Petani Indonesia (SPI) menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian yang marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia merupakan bagian dari konflik agrarian dan perampasan tanah petani. Hal tersebut disampaikan SPI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Alih fungsi lahan komisi IV DPR RI yang digelar di kompleks Parlemen, Jakarta, senin (26/01/2026). Ketua Umum SPI, Hendri Saragih, menyampaikan bahwa fenomena alih fungsi lahan tidak hanya terdapat di Indonesia , tetapi juga menjadi persoalan global yang pernah memicu krisis pangan dunia, seperti yang terjadi pada 2008.
https://spi.or.id/hadiri-rdpu-komisi-iv-dpr-ri-spi-tegaskan-alih-fungsi-lahan-merupakan-konflik-agraria/.
Karena itulah perlindungan lahan persawahan ini dipandang penting untuk ditelaah lebih jauh karena itu merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Ketika Kepentingan Ekonomi Mengalahkan Kepentingan Rakyat
Melakukan alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan sawit perlu lebih dianalisa dari berbagai bidang, bukan hanya menghasilkan banyak keuntungan yang akan didapat. Yang pertama, akan menjadi amcaman terhadap ketahanan pangan. Lahan persawahan yang produktif menjadi salah satu penompang dalam produksi beras, tatkala lahan itu berubah menjadi perkebunan sawit, kemampuan lahan untuk produktif penghasil padi akan menghilang selama penggunaan lahannya berubah. Jika hal itu berlangsung secara terus menerus maka akan memperngaruhi keberlangsungan pasokan beras.
Mirisnya, negeri kita yang memiliki sumber daya alam (SDA) berlimpah, justru berdampak pada persoalan pangan karena lahan yang tidak bisa dilindungi dengan baik. Kedua, Kesejahteraan petani jadi tidak jelas. Alih fungsi lahan tak jarang dipengaruhi oleh keuntungan jangka pendek. Para petani tergoda untuk menjual lahan mereka atau merubah lahan mereka yang awalnya lahan pertanian tetapi dianggap kurang menjanjikan, maka dialihfungsikan ke lahan sawit untuk mencari peruntungan yang lebih baik. Fenomena ini tidak cukup dilihat dari lahirnya suatu larangan semata untuk bisa mengatasi permasalahan, akan tetapi pemerintah juga haruslah mengatasi permasalahan petani seperti susahnya mendapatkan akses pupuk yang murah dan mudah, irigasi dan benih yang berkualitas, adanya jaminan pemasaran hasil penen, agar para petani bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Hal yang menakutkan apabila ada pandangan jika bertani dianggap tidak bisa mendapatkan keuntungan atau tidak mendatangkan kesejahteraan, maka kebijakan perlindungan lahan persawahan akan sulit untuk dipertahankan.
Ketiga risiko akan kerusakan lingkungan, perubahan penggunaan lahan bisa mempengaruhi kondisi tanah, keadaan air, keanekaragaman hayati. Akibatnya bergantung pada karakteristik wilayah. Kondisi awal lahan, serta kegiatan pengelolaan perkebunan. Seharusnya juga memperhatikan daya dukung lingkungan dan tidak mengorbankan lahan yang mempunyai fungsi penting bagi ekosistem. Keempat lemahnya keberpihakan ke rakyat apabila kebijakan hanya berorientasi pada keuntungan semata. Negara memberikan ranah pengelolaan lahan kepada pihak swasta atau asing. Begitulah kalau memakai sistem kapitalisme dalam menjalankan setiap kebijakan, karena setiap persoalan akan diukur dengan keuntungan dan kemanfaatan, apakah nanti berdampak merugikan bagi masyarakat itu bukan standar mereka.
Solusi Islam
Islam merupakan agama sempurna dan paripurna yang mengatur semua aspek kehidupan. Termasuk persoalan alih fungsi lahan. Islam memiliki konsep yang sangat berbeda tentang masalah pengelolaan sumber daya alam. Syariat Islam menetapkan bahwa barang–barang yang menjadi kebutuhan vital masyarakat luas, termasuk lahan pertanian (persawahan), merupakan kepemilikan umum dan kepemilikan pribadi. negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada korporasi untuk dikuasai demi keuntungan pribadi. Rasulullah saw bersabda: “kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, pandang, dan api.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) para ulama menjelaskan bahwa lahan pertanian dalam hadis tersebut mencakup seluruh padang. Karena itu negara wajib mengelola sumber daya tersebut secara langsung dan hasilnya dikembalikan sebesar-sebesarnya untuk kemaslahatan rakyat. Khusus untuk lahan pertanian milik pribadi maka negara juga akan memberikan kemudahan dalam pengelolaan seperti kemudahan dalam mendapatkan benih dan pupuk yang berkualitas, di berikan jaminan dalam pemasaran hasil pertanian dan mendapatkan upah/ penghasilan yang layak. Semua memperhatikan tata ruang dan karakteristik lingkungan sehingga menghasilkan keberkahan untuk seluruh masyarakat.
Negara memiliki tanggung jawab yang besar sebagai khalifah (pemimpin) yang memiliki kebijakan jelas berpihak kepada rakyat disegani dan tegas sanksinya. Sebagaimana hadis Rasulullah “ Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan bertanggungjawab atas rakyat yang diurusnya.“(HR. Bukhari dan Muslim). Negara perlu melindungi sawah produktif, menjamin ketersediaan pangan, serta memastikan bahwa kebijakan invertasi tidak merugikan kebutuhan dasar rakyat.
Islam mengajarkan bahwa kekayan alam merupakan amanah yang harus dijaga. Kemaslahatan masyarakat haruslah menjadi pertimbangan penting dalam mengambil kebijakan. Sudah saatnya Islam diterapkan dalam kehidupan agar kesejahteraan masyatakat bisa dirasakan oleh semua. Wallahu a’lam.


0 Komentar