Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Membumikan Al-Qur’an: dari Tilawah Menuju Pedoman Kehidupan

Oleh : Agi Laksatiwati


Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 dengan perolehan 288 poin. Jawa Tengah menempati posisi berikutnya dengan 208 poin dan harus puas dengan juara 2. Kemudian disusul DKI Jakarta dengan 129 poin. Pengumuman juara umum tersebut disampaikan pada penutupan MTQ Nasional XXXI di Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu, 19 September 2026.

https://setda.paserkab.go.id/kaltim-juara-mtq-nasional-paser-sumbang-4-piala


Dalam pemberitaan resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa berakhirnya MTQ bukan berarti berakhirnya upaya membumikan Al-Qur’an. Setelah kompetisi selesai, nilai-nilai Al-Qur’an diharapkan semakin hadir dalam kehidupan nyata. Dengan demikian, MTQ tidak semestinya dipahami hanya sebagai ajang perlombaan, tetapi juga bagian dari upaya menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup.


Kementerian Agama juga mengemukakan sejumlah arah pengembangan MTQ ke depan. Di antaranya adalah mengembangkan MTQ dari sekedar perlombaan menjadi ekosistem pembelajaran dan peradaban Al-Qur’an melalui pembinaan yang terencana dan berkelanjutan, memperluas partisipasi masyarakat termasuk penyandang disabilitas, serta mendorong generasi Qur’ani menguasai perkembangan teknologi tanpa meninggalkan integritas dan moral. 


Selain itu, pengembangan MTQ diarahkan agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Penyelenggaraan MTQ dinilai memiliki potensi menggerakkan berbagai sektor, seperti perhotelan, transportasi, kuliner, perdagangan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta industri kreatif. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa perputaran ekonomi selama penyelenggaraan MTQ di Jawa Tengah diperkirakan mencapai 1,2 triliun berdasarkan perhitungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan BPS yang disampaikan pada penutupan acara. 

https://kemenag.go.id/pers-rilis/kalimantan-timur-juara-umum-mtq-nasional-2026-jakarta-tuan-rumah-2027-WWsOn


 *Membumikan Al-Qur’an Tak Sekedar Seremonial* 


Pernyataan bahwa nilai-nilai Al-Qur’an harus semakin hadir dalam kehidupan nyata menjadi hal penting untuk dicermati. Membumikan Al-Qur’an bukan hanya persoalan penyelenggaraan perlombaan, tetapi juga menyangkut sejauh mana ajarannya dipahami dan dijadikan pedoman dalam menyelesaikan persoalan kehidupan. 


Penyelenggaraan MTQ secara rutin menunjukkan adanya perhatian terhadap kemampuan umat Islam dalam membaca, menghafal, dan mempelajari Al-Qur’an. Namun, persoalan mendasarnya adalah apakah kecintaan terhadap Al-Qur’an telah diwujudkan dalam pengamalan ajarannya atau masih terbatas pada kegiatan seremonial atau simbol keislaman semata.


Berbagai persoalan, seperti korupsi, ketidakadilan, kemiskinan, dan kerusakan lingkungan, tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh kebijakan, tata kelola, dan struktur ekonomi yang berlaku. Sebagai contoh korupsi, memang berkaitan dengan ketidakjujuran dan pelanggaran amanah. Namun, pencegahan juga membutuhkan sistem pengawasan, transparansi, penegakan hukum, dan pengelolaan kekuasaan yang bertanggung jawab. 


Begitu pula persoalan kemiskinan yang tidak cukup ditangani dengan mengajak masyarakat bersabar atau memperbanyak kegiatan sosial, tetapi juga memerlukan kebijakan yang menjamin akses terhadap kebutuhan dasar dan kesempatan ekonomi. Dalam perspektif Islam ideologis, pembumian Al-Qur’an tidak cukup berhenti pada pembinaan moral individu. Umat juga perlu memahami prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan sosial, ekonomi, hukum dan pemerintahan.


Arah pengembangan MTQ yang dikaitkan dengan manfaat ekonomi bagi masyarakat juga perlu dicermati. Manfaat ekonomi dari penyelenggaraan kegiatan tentu dapat menjadi dampak positif. Namun, perlu dibedakan antara manfaat yang menyertai pelaksanaan MTQ dan tujuan utama penyelenggaraanya. Jika daya saing, daya jual, dan keuntungan ekonomi menjadi orientasi utama, terdapat risiko bahwa kegiatan keagamaan lebih banyak dinilai berdasarkan manfaat material. Padahal, tujuan pembinaan Al-Qur’an tidak boleh tergeser oleh kepentingan ekonomi. 


Negara tetap memiliki tanggung jawab untuk mengurus perekonomian rakyat dan memastikan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang adil. Tanggung jawab tersebut perlu dibahas bersama kewajiban menjadikan syariat sebagai pedoman dalam kehidupan. 


 *Al-Quran Sebagai Pedoman Kehidupan* 


Al-Qur’an merupakan petunjuk kehidupan bagi umat Islam. Karena itu, hubungan seorang Muslim dengan Al-Qur’an tidak cukup diwujudkan melalui membaca dan menghafalkannya, tetapi juga harus berlanjut pada memahami dan mengamalkan ajarannya. 


Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]:208, yang memerintahkan orang-orang beriman untuk masuk kedalam Islam secara keseluruhan. Ayat tersebut menjadi landasan bahwa pengamalan Islam tidak semestinya dibatasi pada ibadah Individual, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan sesuai tuntunan syari’at. 


Allah Swt juga berfirman dalam Qs. Al-Maidah [5]:49 mengenai perintah kepada Rasulullah Saw untuk memutuskan perkara berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah. Sementara itu, QS. Al-Furqon [25]:30 memberikan peringatan tentang ditinggalkannya Al-Qur’an. Dalil-dalil tersebut mengingatkan bahwa membumikan Al-Qur’an tidak boleh berhenti pada tilawah dan hafalan. Umat Islam harus mempelajari petunjuknya dan berusaha mengamalkannya dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara. 


Jika Al-Qur’an merupakan pedoman kehidupan, maka ajarannya harus menjadi rujukan dalam menyelesaikan berbagai persoalan umat. Islam mengatur hubungan dengan Allah sekaligus memberikan tuntunan mengenai hubungan antar manusia, penjagaan amanah, penegakan keadilan, dan berbagai urusan kehidupan lainnya. 


Namun, agar umat memahami bahwa keimanan kepada Al-Qur’an membawa konsekuensi berupa kewajiban mempelajari, memahami, dan mengamalkan ajarannya maka hal ini membutuhkan dakwah berkelanjutan. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. Ali ‘Imran {3}:104: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru pada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar”. 


Ayat tersebut menjadi landasan dakwah dalam kehidupan umat. Dakwah tidak cukup hanya mengajak masyarakat memperbanyak tilawah, tetapi juga menjelaskan makna ayat, hukum-hukum syari’at, dan relevansi ajaran Islam dengan persoalan yang dihadapi masyarakat. 


Dengan dakwah politis, umat diarahkan untuk memahami bahwa Al-Qur’an bukan sekedar bacaan yang dilantunkan dalam kegiatan keagamaan, melainkan petunjuk yang harus dipelajari dan diamalkan. Dakwah juga berperan membangun kesadaran kritis agar masyarakat mampu mengkaji persoalan kehidupan berdasarkan ajaran Islam. Ayo kita membumikan Al-Qur’an: dari tilawah agar menjadi pedoman kehidupan!

Posting Komentar

0 Komentar