Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Pandangan Islam Mengatasi Karhutla yang Berulang

 

Oleh Leha (Pemerhati Sosial)


Pemkot Balikpapan Samarinda serta beberapa wilayah Kaltim lainnya menerapkan kebijakan PJJ selama 3 hari beberapa waktu lalu. Kebijakan tersebut antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik ditengah meningkatnya paparan kabut asap.


Semakin buruknya udara akibat dari karhutla tidak benar-benar ditangani oleh penguasa. Selain itu, lambatnya mitigasi menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil hanya mengantisipasi dampak, tetapi tidak menyentuh akar masalah.


Ketika hutan dan lahan diposisikan sebagai komoditas, sementara penguasaan sumber daya alam terkonsentrasi pada pemilik modal, kerusakan ekologis menjadi konsekuensi yang mudah berulang. Ketika itu berulang maka wajar jika ada pertanyaan "apakah ini disengaja?" 


Mayoritas karhutla bukan bencana alam murni, melainkan berkaitan erat dengan aktivitas manusia baik yang disengaja maupun akibat kelalaian. Faktanya membuka lahan dengan membakar itu murah dari pada memakai metode mekanis dengan alat berat dan selisihnya nyaris tiga kali lipat. 


Karhutla sebagian besar terjadi pada kawasan konsensi yang telah memiliki status penguasaan pihak tertentu. Sayangnya pemerintah seakan "tak bergigi" untuk menindak hukum terhadap korporasi. Justru UU Cipta Kerja yang disahkan lebih mengutamakan sanksi administratif ketimbang pidana serta lemahnya pengawasan dan korupsi.


Ini menunjukkan ada yang salah dalam pengelolaan SDA dan hutan. Harusnya negara bertanggung jawab untuk mengatasi kebakaran hutan tidak hanya memadamkan api tetapi menelusuri siapa yang menguasai konsensi, siapa yang memperoleh manfaat serta memastikan pertanggungjawaban pidana, perdata dan administratif.


Kebakaran dan pengerusakan alam secara besar-besaran yang terjadi di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini mengizinkan para pemilik modal dan jaringan oligarki untuk menguasai sumber daya alam dan hutan. Negara hanya sekedar menjadi fasilitator kepentingan oligarki 


Kerakusan oligarki ini tidak mendapat hambatan karena memiliki koneksi langsung pada kekuasaan politik. Mereka mampu membentuk undang undang, meloloskan izin dan menghindari hukum. Sehingga menciptakan berbagai kerusakan lingkungan yang mengorbankan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat luas dan keberlanjutan lingkungan.


Dalam pandangan Islam alam dan hutan bukan sekedar sumber penghidupan tetapi sebagai makhluk Allah, amanah dan bagian dari ekosistem kehidupan yang harus di jaga. Pertama, hutan adalah ayat Allah dan sarana tasbih. Allah menyebut tumbuhan, gunung dan hewan semua bertasbih. Hutan sebagai ciptaan Allah punya fungsi ibadah dengan caranya sendiri. Merusaknya tanpa hak sama dengan memutus tasbihnya.


Kedua, Manusia sebagai khalifah fil ardh (pengelola bumi) bukan pemilik mutlak. Pembakaran dan penebangan hutan yang berlebihan termasuk fasad (kerusakan). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan."

(QS. Al-A'raf 7: Ayat 56)


"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."

(QS. Ar-Rum 30: Ayat 41)


Ketiga, konsep fiqih tentang hutan, Islam sudah punya sistem konservasi jauh sebelum istilah lingkungan modern.  a.) Hima (Kawasan Lindung) Nabi Muhammad SAW membuat hima di An Naqi (wilayah di Madinah) melarang menebang, berburu sembarangan kemudian dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Khattab di Syaraf dan Rabadzah. b.) Ihya Al Mawat (Menghidupkan Lahan Mati) Islam mendorong reboisasi bukan deforestasi. Menanam di lahan tandus diberi hak kepemilikan. c.) Larangan Ihtikar dan Israf menebang pohon secara berlebihan tanpa menanam kembali adalah Israf (berlebihan) dan dilarang 


Keempat, konsep kepemilikan. Dalam Islam pemilik hakiki semua harta adalah Allah. Manusia hanya *mustakhlif* - diberi titipan untuk mengelola. Ulama membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu pertama, Milkiyah Fardiyah (Kepemilikan Pribadi)  Harta yang boleh dimiliki dan dikelola individu. Dari hasil bekerja (gaji, dagang, bertani) waris, zakat, sedekah/ hibah. 


Kedua, milkiyah Daulah (Kepemilikan Negara) harta yang menjadi hak seluruh kaum muslimin dan pengelolaannya diserahkan kepada Khalifah/ kepala negara. Sumbernya Fa'i (harta rampasan tanpa perang), Jizyah dan Kharaj (pajak tanah dari non-muslim) Ghanimah, Rikaz (harta terpendam) Harta orang yang tidak punya ahli waris. 


Ketiga, Milkiyah 'Ammah (kepemilikan umum). Harta yang kebutuhan masyarakat terhadapnya sangat besar, sehingga tidak boleh dimiliki pribadi. Nabi Saw bersabda:

"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang gembala (hutan), dan api (energi)". (HR. Abu Dawud) 


Contohnya sungai, laut, danau, jalan umum,tambang minyak, gas, emas, nikel, hutan yang luas. 


Harta dalam kepemilikan umum haram dimiliki swasta/ individu. Negara yang mengelola, hasilnya wajib dikembalikan untuk rakyat dalam bentuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur gratis. 

Demikianlah aturan Islam yang Allah berikan untuk kemaslahatan dan kemakmuran seluruh rakyat.

Wallahu 'alam bishowab

Posting Komentar

0 Komentar