Oleh : Hafizah D.A., S.Si.


Kasus dugaan pencabulan anak kembali berulang. Kali ini, korbannya seorang anak berusia 8 tahun, dengan terduga pelaku SF adalah oknum guru les privat yang juga pengajar di sebuah SMAN di Balikpapan Utara. Setelah viral di media sosial, terduga pelaku sempat diamankan namun kemudian dilepaskan dan hanya dikenai wajib lapor.


Terungkapnya kasus didasarkan atas tangkapan layar percakapan media sosial antara korban dan ibunya yang dibagikan sang ibu secara daring.


Kasus ini memberi pesan tegas, bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab prosedural dari lembaga pendidikan saja. Perlu sinergi bersama keluarga dan lingkungan dalam melakukan pengawasan aktivitas anak. Oleh karena itu, keluarga selayaknya membangun kedekatan dan komunikasi berkualitas bersama anak. (kaltimpost.jawapos.com, 15/09/2026)


SEKUAT SEMAMPU KITA  


Semakin marak saja terungkap kasus pencabulan anak, dan ini seperti fenomena gunung es. Dalam bulan September, di Kalimantan Timur, ada beberapa kasus yang mencuat. Terbaru, di Balikpapan juga, lagi-lagi oleh oknum guru mantan Plt Kepala Sekolah Dasar Negeri yang didakwa dengan vonis 12 tahun penjara. Kasus pencabulan ini juga terjadi di lingkungan sekolah. Ironi, karena institusi dan profesi yang masyarakat harapkan menjadi tempat aman kedua untuk menimba ilmu dan mendukung tumbuh kembang anak setelah keluarga kenyataannya tak memberikan jaminan.


Secara perangkat hukum, padahal telah diberlakukan Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 Pasal 76E Jo Pasal 82 UU yang menjerat pelaku. Sanksinya tidak main-main: pidana 5 sampai maksimal 15 tahun penjara, dengan denda hingga 5 miliar rupiah. Tetapi ternyata tak menghentikan laju penambahan kasus kriminal ini.


Faktor penyebab begitu paradoks antara ekspektasi dan realita adalah akar paradigma sekuler-liberal yang melahirkan ekosistem pendukung kemaksiatan. Terutama pondasi akidah yang dilemahkan oleh paradigma ini, sehingga tingkah laku individu tak berdasarkan halal-haram, tetapi berasaskan kebebasan. Sistem pendidikan sekuler-kapitalis juga berperan melahirkan individu berintegritas lemah dan permisifitas karena tujuan pendidikan hanya mencetak generasi yang berdaya secara ekonomi, yang berorientasi pada kepuasan diri dan capaian materi, tetapi dijauhkan dari nilai-nilai kebenaran hakiki.


Pemicu berikutnya adalah sistem interaksi sosial yang tak mengenal batasan pergaulan. Sepanjang bermanfaat dan saling menguntungkan, kemaksiatan pun dilegalkan kebijakan negara. Ini kemudian diperparah oleh karakter masyarakat yang individualistis, sehingga aktivitas maksiat dibiarkan asal tak merugikan mereka langsung. 


Media yang turut mengampanyekan kehidupan liberal-ditandai dengan semakin maraknya konten cabul-turut memancing bangkitnya syahwat dan dorongan mengimitasi pada sasaran termudah dan terlemah. Dalam hal ini, negara lalai dalam meregulasi media karena algoritma cuan ketimbang melindungi keimanan dan keselamatan rakyat. 


Kemudian, sistem sanksi yang tak memihak pada korban di bawah umur, dengan pelaku yang memiliki relasi kuasa, lebih banyak menghasilkan putusan mediasi dengan uang damai sebagai penyelesai masalah, atau bahkan hanya dikenai wajib lapor saja. 

Jelas pola ini tak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun efek pencegahan bagi imitator lainnya.


Memang benar keluarga adalah lingkungan pertama yang berkewajiban membangun hubungan berkualitas pemberi rasa aman dan terlindungi pada anak. Tetapi, dengan paradigma sekuler-liberal yang merusak fitrah manusia, apalah artinya kolaborasi institusi pendidikan-masyarakat-keluarga jika dilemahkan oleh regulasi negara itu sendiri. 


NEGARA PEMERAN UTAMA


Butuh dukungan sistem shohih untuk memberikan perlindungan hakiki pada generasi bahkan masyarakat secara umum. Ini hanya dapat diwujudkan oleh Islam sebagai paradigma bernegara. Paradigma ini membentuk ekosistem komprehensif yang terdiri dari tiga pilar terintegrasi dengan basis akidah dan penerapan syariah kaffah. 


Keluarga menjadi pilar pertama sebagai pembangun iman yang kokoh pada generasi. Masyarakat menjadi pilar kedua, yang wajib menjalankan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar sebagai upaya penjagaan umat. Pilar selanjutnya dan yang memegang peran utama keberhasilan penegakan sistem adalah daulah. Tanggung jawab sebagai raa’iin (pengurus) dan junnah (pelindung) menjadi esensi dari pilar ketiga ini. Rasul SAW bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya” (HR Bukhari). 


Dalam upaya preventif, daulah antara lain menjalankan sistem pendidikan Islam, sehingga terbentuk muslim yang bertakwa dan berkepribadian Islam. Darinya lahir pelajar, pendidik, dan masyarakat berkarakter mulia dan berintegritas karena mengikatkan dirinya pada standar perilaku halal-haram sesuai tuntutan syariat.     


Selanjutnya, untuk menjaga fitrah kemuliaan manusia, daulah menerapkan sistem interaksi sosial. Syariat mengatur dengan tegas pemisahan komunitas dan interaksi antara laki-laki dan perempuan, pembatasan kerja sama di wilayah muamalat tertentu, batasan aurat yang boleh diumbar, larangan khalwat, perintah menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan, hingga perintah memelihara kemaluan. Aturan komprehensif ini dalam penerapannya di kegemilangan peradaban Islam lampau telah terbukti efektif memberikan perlindungan dan mencegah kemaksiatan. (Disarikan dari Kitab Nidzham al-Ijtima’i fii al-Islam karangan Syeh Taqiyuddin An-Nabhani). 


Upaya perlindungan berikutnya yaitu daulah melaksanakan fungsi pengawasan media dengan regulasi ketat atas konten yang dikonsumsi oleh masyarakat. Untuk itu, media dan informasi harus memenuhi syarat mutlak, yaitu bebas dari materi yang melemahkan iman dan merusak kepribadian mulia.


Adapun lapis terakhir sebagai upaya preventif sekaligus kuratif adalah penerapan sistem sanksi Islam atau uqubat. Islam memandang tindakan pencabulan ataupun bentuk pelecehan seksual lainnya pada anak merupakan kejahatan keji (jarimah) mendekati zina. Bentuk sanksinya adalah takzir, yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh khalifah melalui proses ijtihad. Bisa berupa jilid, penjara, denda, dengan tambahan publikasi identitas dan kejahatan pelaku. Takzir ini berfungsi menebus dosa pelaku (jawabir) sekaligus memberi efek jera (zawajir) sehingga mencegah kejahatan berulang. Ia juga sebagai bentuk penjagaan kehormatan dan keadilan hukum pada anak. Terlebih anak sendiri sangat rawan dieksploitasi karena proses berfikirnya belum menyeluruh.  


PENUTUP


Perlu peran negara sebagai penyelenggara kebijakan dalam menciptakan ekosistem yang melindungi generasi dan masyarakat secara umum. Ini hanya bisa terwujud dalam bentuk daulah yang melanjutkan kembali kehidupan Islam, dimana akidah terpancar darinya dan syariat kaffah dijalankan di dalamnya.


Karena itu, bergabung bergerak bersama jamaah ideologis yang mendakwahkan pentingnya kehadiran institusi ini adalah hal yang tidak dapat ditunda lagi. Wallahua’lam.