Oleh: Dewi Yuli Yana, S. Hut (Aktivis Muslimah Samarinda)
Seorang anak berusia 8 tahun mengalami perlakuan tidak senonoh saat mengikuti les di sebuah bimbingan belajar (bimbel) di Balikpapan. Kasus ini mendapat perhatian oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan Bagus Susetyo, beliau memberikan himbauan agar pengawasan terhadap anak diperkuat, termasuk dari lingkungan keluarga.
Kasus pencabulan bukanlah sesuatu yang baru tetapi sering sekali terjadi dan terus berulang. Pelaku dan korbannya bisa siapa saja, namun yang jadi miris adalah ketika pelaku adalah orang terdekat. Tidak ada tempat yang aman, modusnya pun beragam.
Data terbaru federal tentang penganiayaan anak, lebih dari 532.000 anak dipastikan menjadi korban penganiayaan dan pencabulan seksual atau penelantaran. Data statistik ini mencerminkan kasus penganiayaan anak yang dilaporkan dan diproses oleh lembaga layanan perlindungan anak.
(https://cpgn.org/facts-and-statistics/)
Di sisi lain perangkat hukum yang berlaku belum memberikan efek jera sama sekali, meski sudah ada sanksi atas pelanggaran kekerasan dan pelecehan. Regulasi yang sudah ada, seperti UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU sejenisnya belum mampu mengurangi jumlah kasus kekerasan pada anak, bahkan malah justru terus meningkat.
Sekalipun kita berada di lingkungan yang kita anggap aman, tapi nyatanya ruang lingkup aman in “bocor”. Regulasi kebijakan tersebut seolah-olah tidak berdaya sehingga kekerasan dan pelecehan seksual terjadi secara berulang. Mekanisme hukum yang ada sering kali hanya berhenti pada tataran prosedur dan formalitas, tanpa mampu mencegah terjadinya kejahatan sejak awal.
*Kegagalan Sistemis*
Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak semata karena individu gagal menjaga diri, bukan hanya hawa nafsu yang tidak terkontrol. Sebaliknya melainkan hasil dari penerapan sistem sekuler liberal. Sistem sekuler membentuk cara pandang seseorang menjadi tidak mau diatur oleh agama dan sangat anti terhadap agama.
Dalam sistem sekuler, interaksi laki-laki dan perempuan di ruang publik dibiarkan terjadi secara bebas. Ketika interaksi sosial tidak dijaga, masyarakat kehilangan rasa aman. Anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang rawan pelecehan, terlebih anak perempuan. Generasi muda juga terkontaminasi dengan percakapan yang mengarah pada seksualitas.
Fakta ini mengungkap bahwa masalah kekerasan seksual tidak bisa hanya dilihat dari aspek individu yang mengalami degradasi moral, tetapi juga sistem pendidikan yang gagal membentuk generasi beradab dan berakhlak mulia. Atas nama kebebasan, manusia menjadi makhluk yang bebas dan diberi ruang tanpa batas untuk menayangkan tontonan yang justru menstimulasi hasrat seksual.
Selanjutnya industri hiburan menjadikan syahwat sebagai komoditas, mengemasnya dalam film, musik, iklan, hingga media sosial. Akibatnya, ruang publik dipenuhi konten yang merusak moral, menormalisasi perilaku menyimpang, dan menjerumuskan generasi pada budaya permisif.
Imbas dari penerapan sistem kufur ini pun menjadikan lemahnya peran negara dalam mencegah kekerasan seksual. Di dunia pendidikan misalnya, sistem pendidikan hari ini tidak hanya gagal membentuk ketakwaan komunal, tetapi juga gagal membentuk individu bertakwa. Penanaman akidah yang seharusnya menjadi pondasi utama, tapi justru berorientasi pada capaian materi.
Maka tidak heran kita dapati banyak yang memiliki gelar tinggi namun tidak mencerminkan sebagaimana karakter maupun identitasnya sebagai seorang muslim. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pelajar untuk menuntut ilmu, dalam kehidupan liberal saat ini justru rawan dengan pelecehan dan dilakukan oleh tenaga pendidik. Jika sekadar mengembalikan pada peran orang tua sangat tidak cukup karena anak akan keluar atau bersosialisasi.
Di sisi lain, sistem sanksi sama sekali tidak memberi efek jera. Akibatnya, banyak pelaku kekerasan seksual yang mengulangi penyimpangannya. Hukum yang berlaku bukan hukum yang adil. Belum lagi perbedaan perlakuan hukum dengan memandang status sosial inilah yang menimbulkan ketidakadilan hukum. Hukum kerap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bahkan, untuk mendapatkan keadilan hukum, kasus baru ditangani serius setelah viral di media sosial.
*Pencegahan dan Penanganan Islam*
Islam memandang kekerasan dan pelecehan seksual adalah kriminalitas berat yang merusak kehormatan dan martabat manusia. Cara pandang sekuler justru menjauhkan agama dan melahirkan manusia yang tidak bermoral, sedangkan Islam menawarkan mekanisme pencegahan dan penanganan yang tuntas.
Sistem Islam adalah seperangkat hasil dari keimanan. Islam memiliki aturan yang mengatur untuk mencegah sekaligus menindak berbagai bentuk penyimpangan, termasuk pelecehan seksual. Islam tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengatur interaksi sosial di setiap lapisan masyarakat.
Negara berperan membentuk ketakwaan individu dan komunal melalui pendidikan berbasis akidah Islam, serta menutup celah terulangnya kasus dengan sistem sanksi yang tegas dan berefek jera. Dalam hal ini, Islam memiliki mekanisme yang sangat komferhensif.
Hal utama, Islam menekankan peran negara dalam langkah preventif, yaitu menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk membentuk akidah yang kuat, pemahaman agama yang baik, dan masyarakat yang saling menasihati dan mencegah kemaksiatan terjadi. Sehingga individu yang dihasilkan adalah individu beriman dan terpelajar sehingga ia selalu terikat dan memahami identitasnya sebagai muslim.
Dari segi sanksi, negara memberlakukan sistem sanksi yang tegas dan berefek jera. Dalam Islam, pelaku pelecehan seksual wajib mendapat hukuman, bentuknya bisa berupa pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah.
Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat fiil Islam hlm. 236, mengklasifikasikan perilaku pelecehan atau kekerasan seksual dikenai sanksi takzir, kadar sanksinya ditetapkan berdasarkan tingkat kejahatannya. Kasus takziriyah yang telah ditetapkan sanksi-sanksi tertentunya, secara umum dibagi dalam 7 jenis berikut ini: (1) pelanggaran terhadap kehormatan (harga diri); (2) pelanggaran terhadap kemuliaan; (3) perbuatan yang merusak akal; (4) pelanggaran terhadap harta; (5) gangguan keamanan; (6) subversi; (7) perbuatan yang berhubungan dengan agama.
Dalam Islam, melindungi dan menjaga generasi menjadi tanggung jawab tiga pihak, yaitu keluarga, masyarakat dan negara. Islam memiliki pandangan dan solusi yang khas dalam membentuk masyarakat islami serta mewujudkan keadilan hukum serta mekanisme sanksi yang tegas.
Hal itu diupayakan dalam rangka menjamin terwujudnya berbagai hal penting dalam kehidupan seperti kesejahteraan, ketenteraman jiwa, serta terjaganya iman dan takwa kepada Allah Swt. Sebab, Islam bukan hanya sekadar ibadah ritual, tetapi ideologi (sistem hidup) yang sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal. Wallahu’alam bishowab.


0 Komentar