Oleh : Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)
Sebanyak 433 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Bontang masih membutuhkan bantuan perbaikan. Di tengah keterbatasan anggaran daerah, Pemerintah Kota Bontang mulai membidik dukungan perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mempercepat penanganan pada 2027.
Persoalan ini menjadi salah satu agenda yang ditawarkan kepada dunia usaha agar kontribusi perusahaan dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi melalui anggaran pemerintah. (https://kaltimpost.jawapos.com/bontang/2610140071/433-rumah-warga-bontang-belum-tersentuh-bantuan-pemkot-kejar-csr-perusahaan).
Sekilas, pelibatan perusahaan melalui CSR tampak sebagai solusi atas keterbatasan anggaran. Namun, muncul pertanyaan mendasar, mengapa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat harus bergantung pada kesediaan perusahaan, sementara menjamin kesejahteraan masyarakat merupakan tanggung jawab negara?
Pelibatan perusahaan dalam penanganan rumah tidak layak huni menunjukkan adanya keterbatasan kemampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Program CSR memang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi tidak semestinya dijadikan tumpuan utama untuk mengatasi persoalan yang bersifat mendasar.
Dalam sistem kapitalisme, perusahaan berorientasi pada keuntungan, sedangkan negara kerap mengandalkan mekanisme pasar dan kemitraan dengan korporasi dalam penyediaan berbagai kebutuhan publik. Ketika kemampuan fiskal terbatas, masyarakat berisiko semakin bergantung pada bantuan yang jumlah dan keberlanjutannya tidak selalu terjamin.
Di sisi lain, perusahaan juga menghadapi tuntutan untuk menjaga keuntungan dan efisiensi usaha. Karena itu, tanggung jawab sosial perusahaan perlu ditempatkan secara proporsional, bukan dianggap sebagai pengganti kewajiban negara. CSR dapat bermanfaat, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan kemiskinan yang bersifat struktural.
Akar persoalannya bukan semata-mata kekurangan rumah, melainkan sistem pengelolaan ekonomi yang belum menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyat. Ketika kekayaan sumber daya alam yang melimpah tidak dikelola untuk sebesar-besarnya memenuhi kebutuhan masyarakat, kesenjangan ekonomi akan terus menjadi persoalan.
Sejatinya kemiskinan tidak cukup diukur dari kondisi tempat tinggal. Masyarakat juga membutuhkan pangan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Rumah layak huni memang penting, tetapi perbaikan rumah saja tidak akan menuntaskan kemiskinan jika keluarga masih kesulitan memperoleh pekerjaan, makanan bergizi, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Karena itu, negara tidak cukup hanya mengimbau perusahaan untuk membantu masyarakat. Negara harus memiliki kebijakan yang menyeluruh agar setiap individu dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan setiap keluarga mempunyai kemampuan ekonomi untuk menjalani kehidupan yang layak.
Islam memandang penguasa sebagai pengurus yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan memerintah, melainkan amanah untuk mengurus urusan masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena keterbatasan anggaran atau menyerahkan pemenuhan kebutuhan dasar kepada mekanisme pasar.
Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan dilakukan melalui mekanisme yang saling melengkapi. Negara wajib menciptakan kondisi agar setiap individu dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Kebutuhan tersebut mencakup pangan, sandang, dan papan, sedangkan kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan juga harus dijamin melalui pengelolaan negara.
Negara dapat membuka lapangan kerja, memfasilitasi akses terhadap lahan sesuai ketentuan syariat, serta memberikan dukungan modal dan pelatihan yang diperlukan. Laki-laki yang berkewajiban menafkahi keluarga perlu memperoleh kesempatan bekerja agar mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.
Apabila seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya karena kondisi yang tidak dapat diatasinya, negara berkewajiban memberikan bantuan melalui mekanisme keuangan yang sesuai syariat. Dengan demikian, bantuan bukan sekadar program sesaat, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
Islam juga memiliki aturan tentang kepemilikan dan pengelolaan harta. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan dikuasai segelintir pihak demi keuntungan pribadi. Allah Swt. berfirman:
“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).
Ayat ini mengandung prinsip penting tentang distribusi kekayaan. Dalam penerapannya, pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik umum harus diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat. Hasilnya dapat mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan publik sesuai ketentuan syariat, termasuk program kesejahteraan dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. Rasulullah saw. juga bersabda:
“Barang siapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dengan pembahasan mengenai ketentuan dan penerapannya dalam fikih).
Hadis ini menjadi salah satu dasar pembahasan tentang ihya al-mawat, yaitu menghidupkan tanah yang tidak dimanfaatkan. Namun, penerapannya memiliki ketentuan syariat dan tidak berarti setiap tanah dapat langsung dimiliki secara bebas. Negara berperan mengatur pemanfaatan tanah agar tidak terjadi penelantaran, monopoli, ataupun penguasaan yang merugikan masyarakat.
Adapun pembiayaan kebutuhan rakyat perlu ditopang oleh pengelolaan Baitul Mal sesuai peruntukannya, termasuk penerimaan dari kepemilikan umum dan sumber pendapatan lain yang dibenarkan syariat. Dengan pengelolaan yang amanah, kekayaan alam dapat menjadi penopang kesejahteraan, bukan sekadar sumber keuntungan bagi pemilik modal.
Kesejahteraan Memerlukan Sistem yang Menyeluruh. Persoalan 433 rumah tidak layak huni di Bontang semestinya menjadi pengingat bahwa kesejahteraan tidak dapat dibangun hanya melalui program bantuan atau kemitraan perusahaan. Diperlukan sistem yang menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab mendasar negara.
Islam menawarkan pengaturan kehidupan yang berlandaskan syariat, mulai dari pengelolaan kepemilikan, distribusi kekayaan, penyediaan lapangan kerja, hingga jaminan bagi masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Dengan mekanisme tersebut, penanganan kemiskinan tidak berhenti pada perbaikan rumah, tetapi juga menyentuh akar persoalan ekonomi.
Sudah saatnya persoalan kesejahteraan dikaji secara mendasar. Kekayaan alam yang melimpah harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat, sementara negara harus menjalankan amanahnya dalam mengurus kehidupan masyarakat. Dalam perspektif Islam, kesejahteraan bukan sekadar harapan atau program tambahan, melainkan bagian dari tanggung jawab penguasa yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Wallahu a'lam bish-shawab.


0 Komentar