Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Sambung-menyambung Antre BBM, Kapan Berakhir?

 

Oleh: Siti Nur Ainun Ajijah (Pemerhati Masalah Umat)


Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) masih sambung-menyambung tak kunjung berakhir, menyita waktu dan tenaga masyarakat. Di tengah kebutuhan BBM untuk menunjang aktivitas ekonomi, pekerjaan, dan mobilitas sehari-hari, masyarakat justru harus menghadapi persoalan akses terhadap salah satu kebutuhan penting tersebut. Berbagai kebijakan pun ditempuh untuk menertibkan penyaluran BBM bersubsidi, termasuk melalui penerapan teknologi dan pembatasan pembelian.


Di Kota Samarinda, Pemerintah Kota terus memperketat tata kelola penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui penerapaan sistem fuel card. Langkah ini diambil untuk memastikan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran sekaligus memberantas praktik pembelian ganda atau berulang oleh kendaraan yang sama. 


Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pemanfaatan fuel card dirancang berbasis data presisi. Setiap kendaraan yang mendaftar akan teridentifikasi secara akurat melalui nomor polisi (nopol) yang terintegrasi langsung dengan data pemiliknya. 


Penataan ini sekaligus menjadi instrumen penting Pemkot Samarinda dalam mengurai persoalan antrean panjang kendaraan yang kerap mengular di sejumlah SPBU. Dengan sistem terintegrasi, ruang gerak pihak-pihak yang kerap memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi untuk keuntungan pribadi makin tertutup rapat. https://www.prokal.co/amp/samarinda/2610080005/tutup-celah-pembelian-ganda-wali-kota-ungkap-alasan-pemkot-samarinda-perketat-fuel-card-bbm-subsidi


Secara teknis, kebijakan ini dapat membantu mengawasi penyaluran subsidi dan mencegah penyalahgunaan. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah pengetatan mekanisme pembelian benar-benar menyelesaikan persoalan antrean BBM atau hanya mengatur siapa yang boleh membeli di tengah persoalan ketersediaan dan tata kelola yang lebih mendasar? 


Sebab, tertib administrasi belum tentu berarti terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Sistem pembelian boleh semakin canggih, tetapi jika pasokan tidak sebanding dengan kebutuhan, distribusi belum merata, atau pengelolaan BBM masih berorientasi pada mekanisme pasar, masyarakat tetap berpotensi menghadapi kesulitan yang sama. 


Penggunaan fuel card pada dasarnya merupakan instrumen pengawasan. Ia dapat membantu mengidentifikasi pembeli, membatasi kuota, dan menutup peluang pembelian berulang. Akan tetapi, instrumen tersebut tidak dengan sendirinya menambah pasokan BBM, memperbaiki seluruh rantai distribusi, atau memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. 


Di sinilah persoalan kebijakan perlu dilihat secara lebih mendalam. Ketika masyarakat kesulitan mendapatkan BBM, respons pemerintah tidak cukup hanya berfokus pada pengendalian pembelian. Pemerintah juga harus memastikan kecukupan pasokan, ketepatan distribusi, pengawasan terhadap penyalahgunaan, serta keterjangkauan harga.


Jangan sampai masyarakat justru menghadapi lapisan persoalan baru berupa prosedur, persyaratan administrasi, dan pembatasan akses, sementara persoalan pokoknya belum terselesaikan. Teknologi semestinya memudahkan pelayanan, bukan sekadar menjadi alat untuk mengatur keterbatasan yang terus berulang. 


Tentu, pengawasan tetap diperlukan. Penyalahgunaan BBM bersubsidi harus dicegah agar hak masyarakat yang berhak tidak dirampas oleh pihak yang mencari keuntungan. Namun, kebijakan pengawasan perlu berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola BBM secara menyeluruh.


Persoalan BBM tidak dapat dilepaskan dari cara negara memandang dan mengelola sumber daya alam. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kegiatan ekonomi banyak digerakkan oleh mekanisme pasar dan orientasi keuntungan. Ketika prinsip komersialisasi mendominasi pengelolaan sumber daya strategis, kebutuhan masyarakat berisiko ditempatkan di bawah pertimbangan bisnis. Padahal, minyak dan gas bumi bukan sekadar komoditas ekonomi. Keduanya merupakan sumber daya strategis yang mepengaruhi kehidupan masyarakat luas. 


BBM dibutuhkan untuk transportasi, distribusi bahan pangan, kegiatan usaha, pelayanan publik, hingga mobilitas pekerja. Gangguan terhadap akses BBM dapat merambat menjadi kenaikan biaya produksi dan distribusi yang akhirnya membebani masyarakat. 


Dalam perspektif Islam, persoalan ini berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam mengurus kepentingan rakyat. Negara tidak boleh hanya hadir sebagai regulator yang membuat aturan, sementara pemenuhan kebutuhan strategis masyarakat diserahkan sepenuhnya kepada kepentingan bisnis.


Kritik terhadap kapitalisme bukan berarti setiap penggunaan mekanisme pasar atau setiap kebijakan teknis pasti salah. Persoalan utamanya adalah ketika keuntungan komersial menjadi pertimbangan dominan sehingga tanggung jawab negara untuk menjamin kemaslahatan masyarakat tidak terlaksana secara optimal. 


Demikian pula, keterlibatan korporasi swasta dalam sektor migas perlu dinilai berdasarkan bentuk pengelolaan, kepemilikan, kewenangan, dan dampaknya terhadap kepentingan publik. Jika pengelolaan sumber daya strategis memberikan ruang terlalu besar bagi kepentingan korporasi hingga mengurangi kendali negara dan manfaat bagi rakyat, tata kelola semacam inilah yang harus dikritisi. 


Dengan demikian, persoalan antrean BBM bukan sekadar perkara kedisiplinan konsumen atau kecanggihan sistem pendataan. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana sumber daya energi dikelola, untuk siapa manfaatnya diberikan, dan sejauh mana negara bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan masyarakat.


 Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengatur kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah saw. Bersabda:

 “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud).


Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan fikih mengenai sumber daya yang menyangkut kepentingan umum. Dalam konteks energi modern, minyak dan gas bumi termasuk sumber daya strategis yang perlu dikaji berdasarkan prinsip kepemilikan umum dan ketentuan syariat tentang pengelolaannya. 


Dalam kerangka ekonomi Islam, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi atau segelintir pihak yang bebas menguasai manfaatnya. Negara bertanggung jawab mengelolanya sesuai syariat dan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat. 


Negara juga harus memastikan bahwa biaya penyediaan dan distribusi BBM dikelola secara transparan, efisien, dan adil. Prinsip pelayanan publik tidak berarti seluruh BBM harus selalu gratis atau tanpa biaya. Akan tetapi, harga dan mekanisme distribusinya tidak boleh ditetapkan semata-mata untuk memaksimalkan keuntungan dengan mengabaikan hak serta kemaslahatan masyarakat.


Dalam konsep pemerintahan Islam/ politik Islam, negara berkewajiban menerapkan syariat dalam pengelolaan kepemilikan umum. Sumber daya strategis yang termasuk kepemilikan umum dikelola untuk kemaslahatan umat. Pengelolaan tersebut menuntut negara membangun tata kelola energi yang terintegrasi, mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga distribusi. 


Penguasaan dan pengelolaan sumber daya harus diarahkan pada kemaslahatan umum, dengan tetap memperhatikan kemampuan teknis, pembiayaan, keberlanjutan, dan kebutuhan masyarakat. Negara juga wajib melakukan perencanaan berdasarkan kebutuhan nyata. Data konsumsi, kapasitas produksi, cadangan, jalur distribusi, dan kebutuhan setiap wilayah harus menjadi dasar pengambilan kebijakan. Daerah yang mengalami kekurangan pasokan perlu mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat.


Adapun pengawasan pembelian tetap dapat dilakukan untuk mencegah penimbunan, penyalahgunaan, dan pengambilan hak masyarakat. Namun, pengawasan tersebut harus menjadi bagian dari pelayanan yang efektif, bukan pengganti tanggung jawab negara dalam menjamin ketersediaan dan distribusi. Karena itu, solusi Islam tidak cukup berhenti pada seruan moral, tetapi harus diwujudkan melalui aturan dan institusi yang menjalankan tanggung jawab tersebut. 


Persoalan antrean BBM di Samarinda semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola energi secara menyeluruh. Fuel card dapat menjadi alat bantu pengawasan, tetapi tidak boleh dianggap sebagai jawaban final atas seluruh persoalan BBM. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengetatan pembelian berjalan seiring dengan kecukupan pasokan, distribusi yang adil, pengawasan yang efektif, dan keterjangkauan bagi masyarakat yang membutuhkan. 


Islam menawarkan paradigma yang menempatkan pengurusan rakyat sebagai amanah kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya alam sebagai tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai syariat. Dalam paradigma ini, negara tidak cukup hanya mengatur antrean, tetapi harus membenahi sebab-sebab yang membuat masyarakat kesulitan memperoleh kebutuhan hidupnya. 


Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan sistem yang mampu mencatat siapa yang membeli BBM dan berapa banyak yang dibeli. Masyarakat membutuhkan tata kelola yang menjamin sumber daya strategis tidak disalahgunakan, distribusinya adil, dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Sebab, keberhasilan negara bukan diukur dari seberapa ketat rakyat dibatasi dalam mengakses kebutuhan hidup, melainkan dari seberapa amanah negara mengelola sumber daya dan memenuhi hak rakyatnya. Wallahu a’lambishawwab.

Posting Komentar

0 Komentar