Oleh: Murtini, S.E. (Aktivis Muslimah)
Kasus meninggalnya seorang siswa kelas II SD di Pemalang yang diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya kembali menyita perhatian publik. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan di kalangan pelajar. Ironisnya, tindakan tersebut justru terjadi di lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar, tumbuh, dan mengembangkan potensi diri.
Kasus ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemprov Jateng berencana melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi setelah proses pemeriksaan oleh pihak terkait selesai. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, juga meminta agar upaya pencegahan perundungan diperkuat di lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah harus memastikan lingkungan pendidikan menjadi tempat yang aman bagi peserta didik. Upaya mewujudkan zero bullying atau nol perundungan perlu dilakukan dengan mengedepankan edukasi dan penguatan pencegahan.
Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah edukasi dan imbauan saja cukup untuk mewujudkan sekolah yang benar-benar bebas dari perundungan?
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa kasus kekerasan di satuan pendidikan mencapai 573 kasus pada 2024, kemudian meningkat menjadi 614 kasus pada 2025. Kenaikan ini menjadi peringatan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh.
Sekuler Kapitalisme dan Krisis Pendidikan
Maraknya perundungan di sekolah tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan perilaku individu. Persoalan ini juga perlu ditelaah dari sisi keluarga, lingkungan sosial, budaya, serta sistem pendidikan yang membentuk pola pikir dan perilaku generasi.
Dalam sistem sekuler kapitalistik, pendidikan menghadapi tantangan ketika keberhasilan lebih banyak diukur melalui capaian akademik dan kompetensi yang mendukung kebutuhan pasar, sementara pembentukan kepribadian dan akhlak belum selalu menjadi prioritas utama. Nilai-nilai agama pun kerap diposisikan sebatas urusan pribadi, bukan sebagai landasan menyeluruh dalam membentuk perilaku.
Akibatnya, pendidikan karakter berisiko berhenti pada slogan dan kegiatan seremonial apabila tidak disertai pembinaan yang konsisten, keteladanan, pengawasan, serta penegakan aturan yang efektif. Anak-anak membutuhkan lebih dari sekadar pengetahuan tentang mana yang benar dan salah. Mereka juga perlu dibimbing agar memiliki empati, mampu mengendalikan emosi, menghormati orang lain, dan memahami konsekuensi dari setiap tindakan.
Di sisi lain, keluarga dan masyarakat memiliki peran besar dalam membentuk karakter anak. Kurangnya komunikasi dalam keluarga, pengaruh lingkungan pergaulan, serta paparan konten kekerasan dapat memperburuk perilaku apabila tidak diimbangi dengan pendampingan dan pengawasan yang memadai.
Karena itu, mewujudkan zero bullying tidak cukup dengan mengeluarkan surat edaran, memberikan imbauan, atau mengadakan sosialisasi sesekali. Diperlukan pembenahan mendasar terhadap sistem pendidikan dan kehidupan sosial agar mampu membentuk generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan menghormati sesama.
Islam Kaffah sebagai Solusi
Islam memiliki seperangkat aturan yang menyeluruh untuk membentuk generasi berkualitas. Pendidikan dalam Islam tidak hanya bertujuan mencetak individu yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk kepribadian Islam yang menjadikan akidah sebagai landasan berpikir dan berperilaku.
Dalam sistem pendidikan Islam, pembinaan akidah dan akhlak harus berjalan beriringan dengan penguasaan ilmu pengetahuan. Anak dididik untuk memahami bahwa menghina, merendahkan, menyakiti, dan menzalimi orang lain merupakan perbuatan tercela yang harus dijauhi. Nilai kasih sayang, persaudaraan, penghormatan terhadap sesama, dan tanggung jawab menjadi bagian penting dalam proses pendidikan.
Namun, pembentukan generasi berakhlak mulia tidak cukup hanya mengandalkan pendidikan di sekolah atau nasihat orang tua. Dibutuhkan penerapan Islam secara kaffah, yakni penerapan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan, keluarga, pergaulan, kehidupan sosial, dan penegakan hukum.
Dalam penerapan Islam kaffah, keluarga menjadi tempat pertama untuk menanamkan akidah dan membentuk kepribadian anak. Orang tua bertanggung jawab memberikan pendidikan agama, membiasakan akhlak mulia, serta memberikan teladan dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kebaikan. Sikap tidak peduli terhadap perundungan harus diubah menjadi kepedulian untuk mencegah kezaliman dan melindungi korban. Budaya saling menasihati dalam kebaikan perlu dihidupkan agar kekerasan tidak dianggap sebagai hal biasa.
Sementara itu, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas dan aman. Tanggung jawab tersebut meliputi penyediaan fasilitas pendidikan yang layak, guru yang kompeten, kurikulum yang membentuk kepribadian Islam, serta sistem perlindungan yang menjamin keselamatan peserta didik.
Negara juga harus memastikan bahwa setiap kasus perundungan ditangani secara serius. Korban perlu memperoleh perlindungan dan pendampingan, sedangkan pelaku harus mendapatkan penanganan yang sesuai dengan usia, tingkat kesalahan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan harus memberikan efek pencegahan sekaligus membuka ruang pembinaan agar perilaku kekerasan tidak berulang.
Dalam Islam, tindakan menyakiti dan menzalimi orang lain tidak dibenarkan. Setiap bentuk pelanggaran harus ditangani secara adil berdasarkan ketentuan syariat. Namun, penerapan sanksi tidak bisa dilakukan secara serampangan. Qisas bukan hukuman yang otomatis diterapkan pada setiap kasus perundungan karena penerapannya memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan jenis perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
Dengan demikian, penerapan Islam kaffah bukan hanya berbicara tentang pembentukan akhlak individu, melainkan juga membangun sistem yang mendukung lahirnya generasi berkepribadian Islam serta menjamin perlindungan dan keadilan bagi masyarakat.
Mewujudkan Zero Bullying Membutuhkan Perubahan Mendasar
Maraknya perundungan di lingkungan pendidikan menjadi pengingat bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan dan program sesaat. Dibutuhkan sinergi keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Namun, dalam perspektif Islam, upaya tersebut perlu disertai perubahan mendasar dengan menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan dan menerapkannya secara kaffah. Sistem pendidikan harus diarahkan untuk melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas dan berprestasi, tetapi juga beriman, berakhlak mulia, serta memiliki kesadaran untuk menjauhi kezaliman.
Sekolah seharusnya menjadi tempat tumbuhnya generasi berkualitas, bukan ruang yang menyisakan trauma dan ketakutan. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman ketika menuntut ilmu dan memperoleh perlindungan ketika mengalami kekerasan.
Mewujudkan zero bullying membutuhkan lebih dari sekadar slogan. Dibutuhkan pembentukan kepribadian Islam, kepedulian masyarakat, tanggung jawab negara, serta penerapan Islam secara kaffah. Dengan Islam kaffah, pendidikan diharapkan mampu melahirkan generasi yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan menjadi pelindung bagi sesamanya, bukan justru menjadi ancaman bagi orang lain.


0 Komentar