Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

TRIAS KORUPSIA INDONESIA


[Catatan Pengantar Diskusi Khilafah Channel]

Oleh : Ahmad Khozinudin, SH
Ketua LBH Pelita Umat

Hari ini ini (Senin, 27/1), pada pukul 20.00 WIB, penulis mendapat undangan menjadi salah satu narasumber diskusi live streaming bersama Khilafah Channel. Tema yang menjadi topik pembahasan adalah "Trias Korupsia Indonesia".

Tema yang diangkat cukup menggelitik, sebab secara nomenklatur hukum maupun politik tidak dikenal istilah Trias Korupsia. Dalam diskursus pemerintahan dan kekuasaan, hanya dikenal istilah trias politika.

Trias Politika adalah sebuah teori yang menerapkan pembagian kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, serta kekuasaan yudikatif.  Trias Politika pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu, seorang pemikir politik asal Prancis. Saat ini, penerapan Trias Politika dilakukan di banyak negara, termasuk Indonesia.

Montesquieu mengemukakan teori Trias Politika yang membagi kekuasaan pemerintahaan menjadi tiga jenis. Teorinya ini kemudian banyak disadur dan diadopsi pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia.

Tiga jenis kekuasaan pada teori Trias Politica meliputi kekuasaan (pelaksana undang-undang), kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), dan kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).

Substansi dari teori yang dikemukakan Montesquieu adalah dalam rangka untuk membatasi atau memisahkan kekuasaan. Sebab kekuasaan itu cenderung disalahgunakan. Karenanya diperlukan suatu mekanisme pemisahan dan/atau pembagian kekuasaan agar kekuasaan dapat dikontrol dan tidak disalahgunakan.

_“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely."_

_"Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak menghasilkan korup yang mutlak.."_

Demikian pendapat  John Emerich Edward Dalberg Acton atau dikenal Lord Acton (1834-1902), yang menjadi adagium terkenal. Pendapat lord Acton ini kemudian menginspirasi teori-teori pemisahan kekuasaan (sparation of power), Division Of Power (Pembagian Kekuasaan), dan Kontrol Kekuasaan (Cheks n Balances).

Namun istilah Trias Korupsia, hari ini mendapatkan momentum dan relevansinya. Jika diterjemahkan secara bebas, *Trias korupsia maknanya adalah  sebuah fenomena yang menggejala secara massif terkait korupsi yang terjadi di seluruh lini kekuasaan baik di lembaga Legislatif, Eksekutif, termasuk di lembaga Yudikatif.*

Saat pemerintahan orde baru korupsi hanya menumpuk di lembaga eksekutif. Kekuasaan legislatif dan yudikatif mandul, berada di bawah kontrol kekuasaan eksekutif.

Fungsi-fungsi legislasi dan fungsi-fungsi yudikasi tak dapat diejawantahkan, karena kekuasaan eksekutif mampu melakukan kooptasi secara penuh dan menyeluruh terhadap lembaga kekuasaan lainnya. Karenanya saat Orde Reformasi, fungsi-fungsi kekuasaan legislatif dan yudikatif dikembalikan dan diperkuat.

Namun penguatan dan pemfungsian lembaga legislatif dan yudikatif melalui amandemen konstitusi, ternyata bukan memperkuat lembaga tersebut untuk menjalankan fungsi-fungsi legislasi dan yudikasi. Penguatan lembaga legislatif dan yudikatif justru menjadi peluang dan celah bagi organ kekuasaan di eksekutif dan yudikatif melakukan penyimpangan.

Korupsi yang dahulu hanya masif dan menumpuk di lembaga eksekutif, kini juga masif terjadi di lembaga legislatif dan yudikatif. Maraknya Kasus OTT anggota DPR, Jaksa dan Hakim oleh KPK, menjadi bukti kongkritnya.

Jika dahulu korupsi dilakukan dibawah meja, meningkat berani terbuat diatas meja, sekarang mejanya pun dikorupsi.

Di tubuh kepolisian, pasca berpisah dengan TNI kepolisian memiliki wewenang penuh untuk menjalankan fungsi-fungsi penegakan hukum dan berada langsung di bawah Presiden. Kewenangan penuh ini seyogyanya bisa digunakan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi penegakan hukum.

Pada faktanya kewenangan ini juga disalahgunakan. Menurut beberapa lembaga survei, Korupsi di tubuh kepolisian lumayan parah termasuk lembaga penegak hukum lainnya.

Yang paling mutakhir, kita dapat saksikan kasus korupsi Honggo di kasus Kondensat yang kerugiannya mencapai Rp 35 Triliun, Kasus Jiwasraya yang melibatkan mantan petinggi Kepala Staf Presiden yang Kerugiannya mencapai angka Rp. 13 T, Kasus Asabri yang juga melibatkan pemangku kekuasaan dan merugikan negara dengan total kerugian lebih kurang Rp. 10 T, Kasus Korupsi yang melibatkan komisioner KPU dan Petinggi PDI Perjuangan. Kasus ini terkait erat dengan integritas penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur
dan adil.

Semua kasus di atas mengkonfirmasi betapa mengguritanya korupsi di seluruh lembaga dan lini kekuasaan. Tidak hanya berpusat pada lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, partai politik juga menyumbang angka korupsi yang luar biasa besar.

Tragisnya, kasus-kasus Mega Korupsi ini terjadi di tengah kemiskinan rakyat yang makin akut. Di tengah beban penderitaan rakyat yang kian berat.

Hutang negara lebih dari 5000 T, Defisit APBN meningkat Jadi Rp 127,5 Triliun, Penerimaan Pajak 2019 Meleset dari Target dimana Realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.332,1 triliun atau hanya 84,4% dari target APBN, jumlah penduduk miskin pada September 2019 24,79 juta orang, dan masih banyak problem bangsa lainnya.

Ditengah masifnya korupsi KPK justru dilemahkan. Sinetron perburuan Harun Masiku menjadi bukti betapa KPK saat ini telah menjadi lembaga yang ringkih.

Pada saat yang sama, pemerintah bukannya mendukung KPK, menguatkan KPK, memperbaiki kinerja ekonomi, tetapi justru sibuk teriak radikal radikul dan mengkriminalisasi para aktivis pengemban dakwah Islam, para ulama, hingga mengkriminalisasi simbol dan ajaran Islam.

Karena itu tidak salah jika ada pendapat yang menyatakan negara ini telah bermigrasi dari konsepsi praktik Trias politica menjadi Trias Korupsia. Jika anda ingin mencari kasus korupsi di negeri ini, dengan menutup mata pun anda akan mudah menemukan kasusnya. [].

Posting Komentar

0 Komentar