Oleh : Achmad Syaiful Bachri*)
Viral di media sosial, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli Kande mengusulkan pemerintah Indonesia menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor sekaligus juga dilegalkan.
Mengutip dari Detik.com (31/01/2020), Rafli beralasan bahwa legalisasi yang dimaksud adalah Legalisasi ganja Aceh terkait mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara,
Di sisi lain, Ada pihak yang kurang sependapat dengan usulan Rafli. Di antaranya yang menolak usulan Rafli adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Aceh. BNNP Aceh khawatir nanti malah disalahgunakan masyarakat.
Timbangan Syar'i
Sangat disayangkan jika usulan eksport ganja muncul dari salah seorang kader PKS yang notebene Partai berbasis Islam.
Timbangan yang dipakai untuk menghukumi sesuatu tidak menggunakan timbangan syari'at. Timbangan yang dipakai Rafli adalah timbangan kapitalisme.
Dalam kapitalisme, semua perbuatan maupun benda diukur atas asas manfaat. Selama perbuatan dan benda itu masih memiliki manfaat atau nilai ekonomis maka semua itu dianggap halal, meskipun dalam pandangan syariah haram.
Menurut kaidah syara', terkait benda "Asal hukum suatu benda adalah mubah kecuali ada hukum yang mengharamkannya"
Dan terkait perbuatan, "Asal hukum suatu perbuatan adalah terikat dengan hukum hukum syari'at".
Sehingga kita menimbang apakah barang/benda ganja itu haram mutlak karena bendanya ataukah karena penggunaannya. Serta bagaimana hukum aktivitas mengeksport ganja setelah diketahui hukum bendanya, hendaknya kita timbang berdasarkan hukum Islam.
Otomatis Legal maupun Ilegal nya hendaklah kita pandang dari sudut hukum Islam.
Ganja Haram Mutlak
KH. Muhammad Shidiq Al Jawi ketika ditanya hukum mengkonsumsi ganja untuk penyedap makanan serta keperluan farmasi/obat obatan dan lain lain.
Beliau menjawab bahwa haram hukumnya secara syar'i menggunakan ganja secara mutlak. Meskipun hanya sedikit dan meskipun tidak menimbulkan bahaya atau efek negatif bagi yang memakan makanan tersebut.
Keharamannya didasarkan pada dalil syar’i yang mengharamkan ganja secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Juga didasarkan pada fakta tidak adanya illat (alasan) keharaman ganja, misalnya karena menimbulkan efek negatif bagi penggunanya. Maka ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya.
Dalil syar’i yang mengharamkan ganja (Arab : al hasyisy) adalah hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA bahwa Nabi SAW telah melarang setiap-tiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (mufattir) (nahaa ‘an kulli muskir[in] wa mufattir[in]). (HR Abu Dawud no. 3689 & Ahmad no. 26676).
Sebagian ulama menilai hadits ini dha’if (lemah), misalnya penulis kitab ‘Aunul Ma’bud dan Syekh Syu’aib Al Arnauth. Namun kami lebih condong kepada Imam Ibnu Hajar Al Asqalani yang menghukumi hadits ini sebagai hadis hasan.
Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan kata “mufattir” dalam hadits di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha) dan lemah/lemas (futuur) pada tubuh manusia.
Keharaman ganja ini menurut beliau bersifat mutlak, artinya baik dikonsumsi sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram. (Lihat Syekh As Saharanfuri, Badzlul Majhud fi Halli Abi Dawud, Juz 16, hlm. 22).
Haram Ekspor Ganja
Penjelasan di atas menjelaskan bahwa Ganja haram karena zat atau bendanya seperti halnya khamer yang juga haram karena bendanya.
Oleh karena itu sebagaimana Khamer maka Ganja haram untuk diperjualbelikan. Apalagi untuk komoditas Ekspor.
Jelas kami sebagai generasi umat menolak ide atau usulan melegalkan ekspor ganja ini. Kalau toh misalkan ini alasannya demi untuk mensejahterakan petani di Aceh, sudah selayaknya wakil rakyat memikirkan terobosan ekonomi yang lebih berkah di mata Allah SWT. Dan masih banyak komoditas yang lain yang lebih halal dan toyyib untuk dimanfaatkan.
Hidup Islam! Hidup Khilafah! Allahu Akbar!
*)Anggota SILATURAHMI PEKERJA - BURUH RINDU SURGA (SP - BRS) Kabupaten Gresik
0 Komentar