Home

Elon Musk membahas soal Khilafah dihadapan ribuan undangan dalam agenda yang besar, agenda yang gak main-main yakni konferensi pemimpin negara-negara pemerintahan dunia atau KTT Pemerintahan Dunia dengan tema "Membentuk Pemerintah-Pemerintah Masa Depan” yang diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 13 dan 14 Februari kemarin. Ia mengatakan bahwa “Jika Anda melihat naik turunnya peradaban sepanjang sejarah, peradaban telah bangkit dan jatuh, tetapi itu tidak berarti malapetaka umat manusia secara keseluruhan, karena mereka telah diberikan semua peradaban terpisah yang dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh, Musk juga mencontohkan terkait sejarah jatuhnya Roma sementara umat Islam bangkit dengan ke-Khilafahan-nya sebagai contoh peradaban yang menghasilkan pelestarian pengetahuan dan kemajuan ilmiah. "Ketika Roma runtuh, Islam bangkit, Anda memiliki kekhalifahan yang baik sementara Roma buruk. Dan itu akhirnya menjadi sumber pelestarian pengetahuan dan banyak kemajuan ilmiah," katanya dikutip dari foxbussines.com. CEO Tesla ini berani mengatakan kata 'Khilafah' dihadapan ribuan undangan dari berbagai negara tersebut bahkan memuji kemajuan peradaban ketika khilafah tegak pada masa lalu. Dari sini kita sebagai muslim seharusnya malu, seorang Atheis saja memuji kemajuan peradaban Islam, kenapa malah ada dari segolongan kita justru enggan serta menghadang orang yang memperjuangannya, mempersekusi orang yang mendakwahkannya dan juga menolaknya, dengan alasan takut negaranya nanti berperang, terpecah belah atau alasan yang konyol lainnya, ini justru menampakkan kejumudan kita dan kelemahan kita, kalau kita tidak percaya diri dengan ajaran agama kita berarti memang perlu dibenahi iman kita, agar bisa kembali lagi kejalan yang lurus. www.pojokkota.com

MENIMBANG LEGALITAS EKSPOR GANJA


Oleh : Achmad Syaiful Bachri*)

Viral di media sosial, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli Kande mengusulkan pemerintah Indonesia menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor sekaligus juga dilegalkan.

Mengutip dari Detik.com (31/01/2020), Rafli beralasan bahwa legalisasi yang dimaksud adalah Legalisasi ganja Aceh terkait mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara,

Di sisi lain, Ada pihak yang kurang sependapat dengan usulan Rafli. Di antaranya yang menolak usulan Rafli adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Aceh. BNNP Aceh khawatir nanti malah disalahgunakan masyarakat.

Timbangan Syar'i

Sangat disayangkan jika usulan eksport ganja muncul dari salah seorang kader PKS yang notebene Partai berbasis Islam.

Timbangan yang dipakai untuk menghukumi sesuatu tidak menggunakan timbangan syari'at. Timbangan yang dipakai Rafli adalah timbangan kapitalisme.

Dalam kapitalisme, semua perbuatan maupun benda diukur atas asas manfaat. Selama perbuatan dan benda itu masih memiliki manfaat atau nilai ekonomis maka semua itu dianggap halal, meskipun dalam pandangan syariah haram.

Menurut kaidah syara', terkait benda "Asal hukum suatu benda adalah mubah kecuali ada hukum yang mengharamkannya"

Dan terkait perbuatan, "Asal hukum suatu perbuatan adalah terikat dengan hukum hukum syari'at".

Sehingga kita menimbang apakah barang/benda ganja itu haram mutlak karena bendanya ataukah karena penggunaannya. Serta bagaimana hukum aktivitas mengeksport ganja setelah diketahui hukum bendanya, hendaknya kita timbang berdasarkan hukum Islam.

Otomatis Legal maupun Ilegal nya hendaklah kita pandang dari sudut hukum Islam.

Ganja Haram Mutlak

KH. Muhammad Shidiq Al Jawi ketika ditanya hukum mengkonsumsi ganja untuk penyedap makanan serta keperluan farmasi/obat obatan dan lain lain.

Beliau menjawab bahwa haram hukumnya secara syar'i menggunakan ganja secara mutlak. Meskipun hanya sedikit dan meskipun tidak menimbulkan bahaya atau efek negatif bagi yang memakan makanan tersebut.
Keharamannya didasarkan pada dalil syar’i yang mengharamkan ganja secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Juga didasarkan pada fakta tidak adanya illat (alasan) keharaman ganja, misalnya karena menimbulkan efek negatif bagi penggunanya. Maka ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya.

Dalil syar’i yang mengharamkan ganja (Arab : al hasyisy) adalah hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA bahwa Nabi SAW telah melarang setiap-tiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (mufattir) (nahaa ‘an kulli muskir[in] wa mufattir[in]). (HR Abu Dawud no. 3689 & Ahmad no. 26676).

Sebagian ulama menilai hadits ini dha’if (lemah), misalnya penulis  kitab ‘Aunul Ma’bud dan Syekh Syu’aib Al Arnauth. Namun kami lebih condong kepada Imam Ibnu Hajar Al Asqalani yang menghukumi hadits ini sebagai hadis hasan.
Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan kata “mufattir” dalam hadits di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha) dan lemah/lemas (futuur) pada tubuh manusia.

Keharaman ganja ini menurut beliau bersifat mutlak, artinya baik dikonsumsi sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram. (Lihat Syekh As Saharanfuri, Badzlul Majhud fi Halli Abi Dawud, Juz 16, hlm. 22).

Haram Ekspor Ganja

Penjelasan di atas menjelaskan bahwa Ganja haram karena zat atau bendanya seperti halnya khamer yang juga haram karena bendanya.

Oleh karena itu sebagaimana Khamer maka Ganja haram untuk diperjualbelikan. Apalagi untuk komoditas Ekspor.

Jelas kami sebagai generasi umat menolak ide atau usulan melegalkan ekspor ganja ini. Kalau toh misalkan ini alasannya demi untuk mensejahterakan petani di Aceh, sudah selayaknya wakil rakyat memikirkan terobosan ekonomi yang lebih berkah di mata Allah SWT. Dan masih banyak komoditas yang lain yang lebih halal dan toyyib untuk dimanfaatkan.

Hidup Islam! Hidup Khilafah! Allahu Akbar!

*)Anggota SILATURAHMI PEKERJA - BURUH RINDU SURGA (SP - BRS) Kabupaten Gresik

Posting Komentar

0 Komentar