Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Krisis Rumah Layak Huni, Bagaimana Islam Memberi Solusi?


Krisis Rumah Layak Huni Buah dari Penerapan Kapitalisme-neoliberalisme 

Salsabila 

Pemerhati Generasi Muda


Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk kategori tidak layak huni akibat kemiskinan ekstrem. Untuk menyelesaikan permasalah itu, pemerintah menargetkan dalam 1 tahun bisa membangun 3 juta rumah melalui program bedah rumah dengan menggandeng berbagai pihak termasuk swasta (beritasatu.com, 25/04/2025).


Sementara itu, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem. Salah satunya melalui program perumahan yang tepat sasaran (kemensos.go.id,24/04/2025).


 

Kemiskinan dan Rendahnya Kepemilikan Rumah



Hasil riset Center of Economic and Law Studies (Celios) pada 2024 menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak terdistribusi secara merata. Sejak 2020 hingga 2023, kekayaan tiga orang terkaya di Indonesia meningkat lebih dari 174%, sedangkan upah pekerja di Indonesia pada periode yang sama hanya tumbuh 15%.


Garis kemiskinan pada September 2024 tercatat sebesar Rp595.242/kapita/bulan. Pada periode yang sama, rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,71 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, garis kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp2.803.590/rumah tangga miskin/bulan. Faktanya, masih banyak individu rakyat yang gajinya di bawah garis kemiskinan.


Sementara itu, kemiskinan terkait erat dengan rendahnya angka kepemilikan rumah, serta diperparah oleh ketimpangan sosial dan kesenjangan ekonomi. Di tengah tingginya angka backlog perumahan, program tiga juta rumah mungkin tampak seperti angin segar. Namun, pemangkasan anggaran membuat realisasinya berpotensi menemui kendala.


Dan dalam dunia properti, backlog merupakan kondisi kesenjangan antara total hunian terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk angka rumah yang tidak layak huni. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa target program satu juta rumah baru bisa diwujudkan pada tahun keempat pemerintahan sebelumnya. Wajar jika sebagian publik saat ini meragukan program tiga juta rumah yang dinilai lebih ambisius.


Menurut data BPS dan Kementerian PUPR, angka backlog kepemilikan rumah di Indonesia mencapai 12,7 juta unit pada 2023. Jika mengacu jumlah penduduk Indonesia sebanyak 278,69 juta orang dan rata-rata anggota keluarga 3,9 orang per rumah tangga, jumlah rumah tangga secara nasional sekitar 71,46 juta. Data BPS menyebutkan pada 2023 persentase rumah tangga dengan status kepemilikan rumah milik sendiri sebanyak 84,79%. Dengan demikian, jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah sendiri diperkirakan sebesar 10,86 juta unit.


Merujuk jumlah kebutuhan rumah sendiri itu, program tiga juta rumah memang tampak mudah dan singkat untuk bisa mewujudkan angka 10,86 juta unit rumah. Namun, dengan kehidupan dalam naungan sistem kapitalisme, program tiga juta rumah itu mustahil terealisasi tanpa ada motif ekonomi. Dalam proses penyediaan bangunan rumah, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri, apalagi pemerintah sudah menyatakan akan menggandeng swasta. Belum lagi persoalan birokrasi, administrasi, serta mekanisme liberal dalam pengelolaan sektor perumahan, sering kali menjadi celah untuk membuat proses kepemilikan menjadi rumit bagi wong cilik.


Maka, apa yang lantas bisa kita harapkan dari program rumah layak huni itu? Benarkah itu wujud pengaturan tulus yang dilakukan pemerintah untuk rakyat?


Tingginya ketimpangan Sosial


Sungguh sayang, pemerintah menyikapi problematik rumah layak huni ini masih sebatas pada klaim bahwa penyebabnya adalah kemiskinan ekstrem. Namun, pemerintah tidak pernah mengungkap latar belakang terjadinya kemiskinan ekstrem itu sendiri. Pada saat yang sama, pemerintah bahkan menelurkan berbagai kebijakan yang makin kapitalistik serta berpotensi melahirkan kemiskinan struktural dan sistemis.


Sebagai contohnya, pemerintah gagal mengendalikan inflasi sehingga daya beli masyarakat makin menurun. Berbagai produk impor justru berupa bahan pangan dan kebutuhan pokok yang membanjiri pasar dalam negeri. Di sisi lain, pemerintah abai dengan jaminan kelangsungan hidup sektor pertanian nasional. Subsidi pupuk makin dikurangi. Selebihnya, petani dibiarkan berjuang sendiri.


Juga angka PHK dan pengangguran yang tidak kunjung turun, dan sebaliknya makin buruk. Negeri ini tengah mengalami bonus demografi, tetapi pengangguran terbesar datang dari kalangan Gen Z. Demi kesejahteraan keluarga, sebagian dari masyarakat pun lebih memilih bekerja ke luar negeri, baik itu melalui fenomena brain drain maupun pekerja migran. Tidak sedikit pula WNI yang lebih memilih pindah kewarganegaraan ke negeri jiran, seperti Singapura. Ini masih belum bicara kerusakan generasi, baik akibat tindak asusila, kasus narkoba dan miras, serta kriminalitas lainnya.


Itu semua hanya secuil ketimpangan hidup yang ada Indonesia. Namun, itu sudah menjadi bukti nyata bahwa penyebabnya adalah keberpihakan pemerintah yang lebih condong pada para konglomerat dan kapitalis.


Pada level pejabat pemerintahan, kita bisa melihat bahwa mereka adalah kroni penguasa. Jabatan menteri, wakil menteri, anggota dewan, maupun petinggi BUMN, diisi oleh orang-orang yang memiliki jejaring keluarga dan pertemanan dengan penguasa. Tentu saja mereka turut menguatkan gurita oligarki sehingga praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) makin sulit dihindari, alih-alih dihentikan.


Jika sudah begini, lantas apa lagi yang hendak kita pertanyakan tentang kemiskinan ekstrem? Bukankah mayoritas aset negara memang bukan berada di tangan rakyat?


Kendali Oleh Korporat


Pada akhir Januari 2025, sejumlah pengusaha besar Tanah Air masih menguasai berbagai sektor bisnis yang ada di Indonesia. Mulai dari energi, tambang, perbankan, hingga ritel dan media. Jika didetaili profilnya, mereka berhasil menduduki peringkat tertinggi dalam daftar orang terkaya di Indonesia dan mereka lekat dengan sebutan para taipan sembilan naga.

Bahkan gabungan harta 50 orang terkaya di Indonesia bisa membayar seluruh gaji pekerja di negeri ini selama satu tahun. Dari sisi nilai, kekayaan 50 orang terkaya itu setara dengan kekayaan 50 juta masyarakat pada umumnya.


Selain itu, mereka juga mendapatkan keuntungan dari kebijakan, investasi, dan peluang yang tidak tersedia bagi masyarakat kelas bawah. Kekayaan yang dimiliki sekelompok kecil orang kaya itu membuat mereka sekaligus memiliki akses dan privilese lebih besar sehingga mampu memperkaya diri jutaan kali lebih banyak. Bahkan para korporat itu memperoleh karpet merah dari penguasa untuk menggarap lahan basah bisnis properti nasional. Hal ini termaktub dalam Undang-undang pasal 25 tahun 2007 pasal 3 tentang penanaman modal. 


Sebagai contoh nyatanya adalah pembangunan IKN dan PIK 2. Yang terbaru, program tiga juta rumah dari pemerintah juga melibatkan mereka. Demikian halnya berbagai kasus penggusuran kawasan permukiman padat masyarakat miskin, sering kali penggusuran itu dilakukan demi alih fungsi dan ketersediaan lahan bagi target bisnis properti korporasi tadi.


Ini menegaskan keberpihakan dan persekutuan penguasa dengan mereka. Sedangkan sebaliknya, penguasa sekadar memberikan bantuan-bantuan sosial bernilai receh kepada rakyat. Upaya serius penguasa untuk menghapus kemiskinan sekaligus menjamin kepemilikan hunian bagi rakyat belum bisa diharapkan sepenuhnya selama diterapkannya kapitalisme-neoliberalisme.


Khilafah Menjamin Tersedianya Rumah Layak Huni


Menilik sistem Islam, sejatinya semua orang yang tinggal di dalam wilayah negara bersistem Islam (Khilafah) adalah warga negara yang dijamin hak kesejahteraannya secara individu per individu.

Dan kepemilikan rumah merupakan salah satu kebutuhan primer yang di jamin pendistribusiannya oleh Khalifah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad). Dan firman Allah Taala dalam ayat, “Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal…” (QS An-Nahl [16]: 80).


Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas, “Allah mengingatkan akan kesempurnaan nikmat yang Dia curahkan atas para hamba-Nya, berupa rumah tempat tinggal yang berfungsi untuk memberikan ketenangan bagi mereka. Mereka bisa berteduh (dari panas dan hujan) dan berlindung (dari segala macam bahaya) di dalamnya. Juga bisa mendapatkan sekian banyak manfaat lainnya.”


Dengan adanya jaminan dan penerapan distribusi rumah oleh Khilafah, kepemilikan rumah layak huni bagi individu bukanlah sesuatu yang mustahil, baik itu melalui hasil usaha individu tersebut maupun berupa pemberian negara.


Dari sisi proses pembangunan, maka Khalifah melalui Departemen Kemaslahatan Umat akan mengatur interval pembangunan perumahan dengan tidak sekadar fokus menggenjot produksi rumah secara besar-besaran, melainkan menyediakan sesuai kebutuhan serta tetap memperhatikan keseimbangan antara visi pembangunan dengan aspek ekologi dan konversi lahan.


Selain itu, tata kelola perumahan oleh Khilafah tidak menggunakan prinsip liberalisasi lahan. Khilafah tidak akan membiarkan seorang pun—seperti pengembang properti kapitalis—leluasa merampas dan menggusur tanah milik warga berdasarkan kekuatan uang dan undang-undang neoliberal sebagaimana dalam kapitalisme. Di sisi lain, jika ada seorang pemilik tanah yang tidak mengelola tanahnya selama tiga tahun, Khilafah berhak mengambil tanah tersebut untuk diberikan kepada warga lain yang mampu mengelolanya.


Khilafah akan menerapkan mekanisme tertentu agar setiap warga merasa cukup ketika kebutuhannya akan rumah layak huni sudah terpenuhi. Pada saat yang sama, Khilafah berupaya menutup berbagai celah keserakahan orang-orang kaya yang hendak mengeksploitasi bisnis dan kepemilikan rumah. Khilafah justru menyuburkan motivasi di kalangan orang-orang kaya tersebut untuk tidak abai membelanjakan hartanya di jalan Allah SWT, baik dalam bentuk sedekah, zakat, maupun wakaf kepada sesama muslim. Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

0 Komentar