Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

BPJS DEFISIT RAKYAT PUN MENJERIT

Oleh : Achmad Syaiful Bachri

Suasana hati rakyat Indonesia tergoncang tidak karuan. Ketika harga berbagai kebutuhan naik, gas melon 3 kilogram juga naik, listrik juga naik. Kini rakyat Indonesia dihadapkan pada suatu kenyataan, bahwa pemerintah Jokowi juga menaikkan nilai iuran BPJS.

Alasan pemerintah menaikan BPJS adalah karena BPJS menanggung defisit sebesar 15,5 Triliyun rupiah. Sri Mulyani menuduh peserta Mandiri BPJS Kesehatan banyak yang menunggak iuran. Tunggakan itu disinyalir Sri mengakibatkan terlambatnya BPJS menanggapi klaim rumah sakit-rumah sakit yang selama ini menjadi rujukan.

Alasan Sri Mulyani sepintas memang logis. Ketika iuran macet, pemasukan pun berkurang, Akhirnya defisit. Logika sederhana nya kan begitu.

Akan tetapi, Sri Mulyani sepertinya lupa bahwa macetnya iuran BPJS itu diakibatkan kebijakannya pula. Misalkan saja mencabut subsidi BBM dan mencabut subsidi listrik yang berdampak pada semakin mahalnya harga BBM maupun listrik. Kenaikan dua sumber energi ini akhirnya berdampak pada kenaikan kebutuhan pokok.

Akhirnya rakyat lebih memprioritaskan kebutuhan BBM dan Listrik daripada membayar iuran BPJS. Bagi masyarakat yang penting rumah terang dan dapur tetap ngebul, bayar BPJS nanti aja kalau pas sakit, itu pun syukur syukur kalau ada uang sisa bulanan, karena mahalnya kebutuhan juga menyedot uang rakyat.

Sri Mulyani juga kurang begitu memahami, bahkan kalau bisa dikatakan tidak memiliki sikap empati sedikitpun terhadap kondisi ekonomi peserta mandiri BPJS yang dalam istilah BPJS sendiri disebut Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Mereka memang punya pekerjaan tetap, akan tetapi penghasilannya tidak tetap, kadang naik kadang turun dan terkadang stagnan. Sehingga kemampuan membayar iuran pun tak pasti pula. Bahkan ada yang kerjanya tak pasti alias serabutan.

Nampaknya, Sri Mulyani menyamakan kondisi peserta mandiri ini dengan Peserta Penerima Upah (PPU), yang terdiri dari kalangan buruh dan pegawai yang memiliki penghasilan tetap tiap bulan.

Padahal, dari kalangan buruh juga memprotes kenaikan iuran BPJS ini. karena menurut buruh kenaikan iuran BPJS mesti naik setiap tahun mengikuti kenaikan UMK. Apalagi ini dinaikkan hampir 100 persen. beban hidup mereka pun semakin berat sebagai tulang punggung keluarga.

Apalagi kenaikannya bukan dikenakan per keluarga, tapi disesuaikan jumlah keluarga yang tertera di Kartu Keluarga. misalkan yang kelas III ketika mengalami kenaikan 42.000 maka tinggal mengalikan dengan jumlah anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga. Kalau anggota keluarga yang tertera 6 orang bisa dibayangkan begitu besarnya iuran yang harus dibayar. Dengan beban yang sudah demikian berat, bisa jadi iuran mustahil terbayar dan berbuah tunggakan. Lha wong sebelum dinaikkan aja berat bagi rakyat, apalagi kalau sudah dinaikkan. Nanti kalau defisit lagi, rakyat lagi yang disalahkan, padahal kenyataannya rakyat memang sudah tak sanggup lagi membayar iuran.

Di sisi lain, BPJS ini sifatnya wajib dan memaksa karena kalau tidak membayar, rakyat harus menghadapi  konsekuensinya, yakni di denda.

Ibarat maju kena mundur pun kena. Maju menerima kenaikan babak belur, mundur dari kepesertaan pun tak bisa dan malah berabe. Karena kepesertaan BPJS sejatinya wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan bagi rakyat Indonsia yang belum jadi peserta BPJS akan ditolak ketika mengurus keperluan di beberapa sektor pelayanan publik, misalkan ketika mengurus SIM, KTP dan lain-lain.

Inilah BPJS, BPJS selama ini sering disebut sebut sebagai jaminan sosial. Yang namanya jaminan sosial itu seharusnya menciptakan ketenangan di dalam kehidupan sanubari rakyat sehingga tercipta kehidupan rakyat yang makmur dan sejahtera. Tapi kenyataannya malah semakin menambah keresahan dan kesengsaraan rakyat. Melalui BPJS rakyat merasa diperas.

HIDUP ISLAM! HIDUP KHILAFAH! ALLAHU AKBAR!

*)Anggota Silaturahmi Pekerja-Buruh Rindu Surga (BP-BRS) Kabupaten Gresik

Posting Komentar

0 Komentar