Oleh: Achmad Syaiful Bachri*)
Salah satu alasan utama disusunnya Omnibus Law adalah untuk menarik investasi. Terutama investasi asing. Investasi nampaknya masih menjadi panglima perekonomian dan dianggap sebagai dewa penyelamat ekonomi disamping hutang riba. Apalagi jika suatu negara mengalami perlambatan ekonomi.
Indonesia di masa pemerintahan Jokowi mengalami perlambatan ekonomi yang luar biasa. Tak heran jika isi draft Omnibus Law mengandung banyak insentif bagi para investor. Mulai dari kemudahan perizinan, keringanan pajak sampai berusaha menghapuskan jaminan hidup tenaga kerja.
Di sisi lain Omnibus Law juga disusun untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran. Namun, yang terjadi justru terbalik. Omnibus Law malah berpotensi menciptakan pasar bebas tenga kerja asing. Dimana tenaga kerja asing bisa bebas keluar masuk dan bebas mengisi segala posisi pekerjaan dan tanpa batasan waktu. Padahal di Undang undang yang lama (UU 13/2003), gerak tenaga kerja asing dibatasi, untuk memberi peluang bagi tenaga lokal mencari nafkah memenuhi hajat hidupnya.
Banyak pengamat yang mencurigai bahwa Omnibus Law ini hanyalah demi memenuhi kepentingan investor asing daripada kepentingan rakyat.
Mungkin kita masih ingat dengan One Belt One Road (OBOR) China. MoU atau kesepakatan OBOR China yang telah ditandatangani China dan Indonesia pada tanggal 27 April 2019.
Dikutip dari Antaranews.com disela sela acara tersebut Yusuf Kalla menyatakan bahwa untuk mengatasi persoalan dalam proses perizinan investasi, Yusuf Kalla menyatakan bahwa pemerintahannya telah menerapkan sistem daring sehingga lebih cepat dan lebih mudah sekaligus mengurangi rantai birokrasi di pusat dan daerah.
Selain itu Yusuf Kalla menyatakan bahwa Pihaknya bersama dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong dan menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan akan bahu-membahu mengatasi persoalan perizinan investasi asing.
Dikutip dari Harian Bisnis, Luhut Binsat Panjaitan berjanji untuk mempermudah proses perizinan bagi para pengusaha Cina yang ingin turut berpartisipasi dalam proyek-proyek BRI (baca: OBOR) di Indonesia.
Indonesia juga memberikan insentif berupa pembebasan pajak (tax holiday) kepada industri yang memberikan dampak panjang secara bersama sama.
Mengamati indikasi di atas, bisa jadi Omnibus Law ini adalah upaya pemerintah untuk semakin menyempurnakan proyek OBOR China ini agar terlaksana secara legal dipayungi Undang Undang agar ambisi China mencengkeram Indonesia pun semakin aman.
Indikasi lain juga nampak dari berambisinya permintahan Jokowi agar Draft RUU Omnibus Law ini bisa selesai dalam waktu sebulan dan bisa di Undang undangkan mulai tahun 2021.
Begitu juga komposisi satgas yang membahas RUU ini ternyata sebagian besar dari kalangan pengusaha. Karena ditandatangani dengan skema business to business (B to B) artinya antara pebisnis dua negara. Sehingga hanya menyangkut kepentingan segelintir orang. Atau antar kaum kapitalis.
Mengenai pasar bebas tenaga kerja. Bisa jadi juga Omnibus law yang terkait Cipta Lapangan kerja pada poin TKA tersebut, tujuannya adalah untuk memudahkan Tenaga Kerja China masuk ke Indonesia di segala lini. karena sudah dipahami publik secara luas bahwa investasi China juga mensyaratkan bahwa tenaga kerjanya juga wajib harus dari China.
Inilah yang dikhawatirkan, bahwa Omnibus Law ini bisa semakin menguatkan cengkraman imperialisme China di negeri ini. Omnibus Law bisa menjadi salah satu jalan. Bahkan Omnibus Law ini bisa menjadi karpet merah imperialisme China, seakan kita mengucapkan selamat datang China. Selamat menjajah di negeri kami. Dan inilah yang wajib diwaspadai.
HIDUP ISLAM! HIDUP KHILAFAH! ALLAHU AKBAR!
*)Anggota SILATURAHMI PEKERJA - BURUH RINDU SURGA (SP-BRS) Kabupaten Gresik
0 Komentar