Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

BAHAYA KORUPSI POLITIK DIBALIK TERBITNYA PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2020?

[Catatan Hukum Terbitnya "Perppu Covid-19" Dan Runtuhnya Wibawa Negara Hukum]


Oleh : Ahmad Khozinudin, SH
Ketua LBH Pelita Umat

Sejak Penulis mendapat dokumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (dalam tulisan ini cukup disebut dengan "Perppu Covid-19"), perhatian Penulis langsung tertuju pada Ketentuan Penutup pada Pasal 27 Perppu Covid-19, yang menyatakan :

"(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara"

"(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

"(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara."

Menilik redaksi dan substansi Pasal 27 Perppu Covid-19, Penulis jadi teringat istilah "Korupsi Politik", satu istilah yang penulis kenal saat berkunjung ke kediaman Dr. Abdullah Hehamahua (Penasehat KPK tahun 2005-2013). Saat itu, beliau mengomentari RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai RUU yang berpotensi menjadi sarana Korupsi Politik.

Korupsi Politik adalah korupsi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan politik yang didesain sejak proses legislasi, melibatkan banyak organ dan aktor Kekuasaan, melembagakan dan melegitimasi korupsi dan merugikan keuangan Negara dalam jumlah yang luar biasa besarnya.

Penulis sendiri belum terlalu jauh menggali aspek Korupsi Politik yang beliau sampaikan. Qadarullah, saat itu beliau kami undang untuk menjadi Nara Sumber dalam Agenda Islamic Lawyers Forum (ILF) Di Kota Depok. Sementara Penulis, pada saat bersamaan melakukan agenda Roadshow untuk mengisi kegiatan diskusi mengenai RUU Omnibus Law Cipta Kerja di beberapa kota di Jawa Timur.

Kembali kepada ketentuan pasal 27 Perppu Covid-19, jika didalami Penulis menemukan beberapa substansi materi yang berbahaya, khususnya bahaya atas eksistensi Negara Hukum sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Beberapa persoalan hukum dari pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020 ini berupa :

Pertama, Pasal 27 Perppu Covid-19 ini berpotensi menjadi pasal "Bunker Hukum". Semua kebijakan atau keputusan Pejabat Penyelenggara Negara, baik berupa pengaturan (Regeling) Keputusan-Keputusan (Bashicking), atau tindakan administratif lainnya akan kebal hukum, tidak dapat dipersoalkan secara hukum berdalih pasal 27 Perppu Covid-19 ini.

Kedua, potensi terjadinya korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara baik karena adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor akan dikesampingkan. Sebab, dalam pasal 27 ayat (2) disebutkan secara tegas :

"(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara"

Padahal, dasar penyidikan perkara korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara baik karena adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan tafsir adanya kerugian Keuangan Negara.

Lantas, bagaimana BPK bisa masuk dan mengaudit objek Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, jika semua objek dimaksud diklasifikasikan sebagai biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara ?

Itu artinya, BPK tak akan bisa mengawasi secara utuh menyeluruh anggaran penanganan wabah COVID-19 yang mencapai Rp 405,1 triliun. Sebab, jika anggaran ini dikorupsi, sejak awal Perppu Covid-19 telah membuat klasifikasi bahwa anggaran ini adalah biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

KPK juga tidak bisa masuk untuk ikut mengawasi realisasi anggaran apakah telah sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan kewenangannya, mematuhi Hukum dan tidak terjadi perbuatan yang melawan hukum, sebab meskipun ada temuan tetap saja tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena telah dikunci Perppu Covid-19 dengan pernyataan "biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".

Ketiga, ada semacam "Niat Jahat" untuk melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan dalam penerbitan Perppu Covid-19. Pada ketentuan pasal 27 ayat (2) tegas dinyatakan bahwa Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Covid-19, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, melalui penerbitan Perppu ini Pemerintah telah membuat serangkaian rencana dalam rangka menjalankan Perppu Covid-19 yang akan melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya, dimunculkan pasal 27 ini sebagai 'Bunker Hukum' agar para pejabat dan penyelenggara pemerintahan memiliki imunitas hukum untuk menjalankan Perppu Covid-19, meskipun dalam pelaksanaannya melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bunker hukum ini tidak saja memberikan perlindungan Hukum dari tuntutan pidana, tetapi juga perdata. Bahkan, seluruh keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Beshicking) yang dikeluarkan untuk menjalankan Perppu Covid-19, kebal dari Gugatan Tata Usaha Negara.

"(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara."

Perppu Covid-19 Berbahaya Bagi Keuangan, Aset dan Harta Negara

Perppu Covid-19 ini telah menghilangkan jaring pengaman APBN dari resiko defisit yang merusak sendi-sendi keuangan Negara. Dalam Undang-Undang Keuangan Negara Tahun 2003, telah membatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maksimum 3 % (tiga persen) dari produk domestic bruto (PDB) dalam satu tahun fiskal.

Dengan Perppu Covid-19 ini, pemerintah diperbolehkan melebihi batas maksimum defisit sebanyak tiga kali tahun fiskal beruntun.

Bahkan, Pemerintah diperkenankan melakukan pengangaran defisit melampaui 3 %(tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) (tanpa batasan maksimum), selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga tahun Anggaran 2022, dan baru akan kembali ke 3 % pada tahun 2023 (pasal 2 ayat 1 Perppu Covid-19).

Selain merusak jaring pengaman defisit APBN, Perppu ini juga menegasikan kemungkinan pema'zulan Presiden karena telah melanggar hukum besi Keuangan Negara, dengan dibukanya kelonggaran batas Defisit APBN terhadap PDB melebihi 3 % tanpa batasan maksimum. Itu artinya, APBN bisa disusun defisit hingga 5 %, 10 %, dan atau melebihi nilai itu.

Perppu Covid-19 ini juga Berbahaya bagi Aset dan Harta Negara. Sebab, strategi penyelamatan APBN lebih mengutamakan peningkatan pemasukan melalui pinjaman (utang), pemanfaatan dana cadangan (terparkir), dan penjualan aset negara khususnya saham BUMN.

Perolehan peningkatan pendapatan dari pajak nampaknya tidak terlalu bisa diharapkan, mengingat Pemerintah mengeluarkan target pertumbuhan yang sangat pesimistis. Dari angka 4 % hingga minus dibawah 0 %.

Itu artinya, prioritas peningkatan pendapatan Negara di masa krisis akibat virus Covid-19 ini lebih mengandalkan dari sumber utang dengan dibukanya defisit APBN melebihi 3 % tanpa batasan maksimum, penggunaan sejumlah dana terparkir baik dana SAL, dana Abadi Pendidikan, dana BLU dan penjualan saham BUMN.

Dalam ketentuan pasal 2 e disebutkan :

Penganggaran dan Pembiayaan menggunakan anggaran yang bersumber dari :

1. Sisa Anggaran Lebih (SAL);
2. dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan;
3. dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu;
4. dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum;dan/atau
5. dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan
Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara(BUMN);

Dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara(BUMN) maknanya adalah melepas (menjual) sejumlah saham BUMN. Dalam situasi seperti ini, tentulah saham BUMN akan dijual dengan harga murah dan ini tentu berkonsekuensi pada penurunan nilai uang negara, yang berarti merugikan keuangan negara.

Namun tindakan ini telah di Pagari oleh pasal 27 Perppu Covid-19, artinya berapapun harga saham BUMN dilepas, meskipun murah dan merugikan keuangan negara tidak akan dapat diproses hukum baik secara perdata, Pidana maupun secara administrasi ketatanegaraan.

Aneh memang, saat bursa saham anjlok dan rupiah melorot Pemerintah memborong saham dan sejumlah obligasi negara hingga merogoh kocek Rp 300 triliun walaupun tindakan ini tak mampu menolong. Namun, begitu APBN tekor Pemerintah mengeluarkan Perppu ini untuk menjual saham-saham BUMN sebagai tambahan sumber pemasukan APBN.

Tentu saja harga jual saham BUMN ini akan jatuh, karena pemerintah sedang 'jual butuh' untuk menambal APBN. Terlebih lagi, menjual saham BUMN saat ekonomi mengalami kontraksi sama saja "meloakkan BUMN" karena pasti akan dijual dengan harga yang sangat murah.

Bagi pemilik kapital sejak saat ini bisa saja telah bersiap-siap untuk membidik dan memborong sejumlah saham BUMN. Akan terjadi swastanisasi saham BUMN dalam jumlah besar-besaran akibat kebijakan pengurangan penyertaan modal negara pada BUMN.

Akan banyak yang "ngalap berkah" dari kebijakan pelepasan saham BUMN ini. Para kapitalis yang mendapat harga saham BUMN murah meriah, para pejabat yang cari fee, sementara negara akan merugi disebabkan kehilangan sejumlah besar aset saham BUMN.

Tragedi skema BLBI sebagai skenario besar "menggarong uang negara berdalih krisis ekonomi" nampaknya akan kembali terulang. Bedanya, dalam kasus BLBI pelakunya masih bisa dituntut dimuka hukum.

Namun, berdasarkan ketentuan pasal 27 Perppu Covid-19 ini, proses "penggarongan uang negara" baik melalui pelepasan saham BUMN atau mekanisme lain tang diatur melalui celah-celah Perppu akan aman dari tuntutan hukum, baik secara pidana, perdata bahkan secara Tata Usaha Negara.

Penulis sangat prihatin, ditengah situasi pandemik ini seharusnya prioritas energi digunakan untuk menyelematkan nyawa rakyat. Bukan malah penyelamatan ekonomi yang esensinya menyelamatkan kaum kapitalis dan membuka ruang liberalisasi dan swastanisasi aset negara secara terbuka.

Alih-alih Pemerintah membuat Perppu yang mengetatkan pengeluaran Negara, mengurangi belanja rutin, memotong sejumlah gaji presiden, anggota DPR, dan para pejabat penyelenggara Negara lainnya, Perppu justru mau menjual dan mengobral aset negara habis-habisan berdalih bencana virus Covid-19.

Sementara rakyat selaku pembayar pajak, tak mendapat alokasi prioritas dalam Perppu Covid-19 ini. Jangankan mendapatkan stimulus diluar kegawatdaruratan akibat virus Covid-19, Pemerintah hingga saat ini masih enggan menetapkan kebijakan Karantina Wilayah (Lockdown) serta memberi jaminan kebutuhan hidup dasar rakyat. Padahal, kebijakan ini berdampak langsung bagi keselamatan dan kesehatan rakyat.

Perppu Covid-19 ini telah membuka pintu "Korupsi Politik" secara terstruktur dan massif. Perppu ini juga telah menegasi konsepsi negara hukum, karena ketentuan pasal 27 Perppu Covid-19 ini telah menjadi "bunker hukum" para pelaku kejahatan. [].

Sumber : www.lbhpelitaumat.com/2020/04/bahaya-korupsi-politik-dibalik.html?m=1

Posting Komentar

0 Komentar