Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Pembebasan Napi Koruptor di Tengah Pandemi Corona: Proposal "gendheng"-kah?


Pierre Suteki

Sebagaimana diberitakan oleh VIVAnews 02/04/2020– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sepakat dengan wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang akan membebaskan sekitar 300 narapida korupsi dan narkotika dalam Lapas. Menurut Ghufron, langkah Yasonna merupakan hal positif sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas. Bila berita itu benar, saya merasa prihatin karena telah terjadi elegi dalam penegakan hukum tipikor--dan juga narkoba---yang sering disebut sebagai "extra ordinary" crime. Itu saya sebut sebagai upaya proses "pembusukan" dalam penegakan hukum. Bukan langkah responsif apalagi progresif dalam penegakan hukum di Indonesia.

Misi UU Pemberantasan Tipikor

Bila melihat tujuan utama UUPTPK sebagaimana Pasal 4 UUTipikor, maka misi UU ini adalah selain ada pengembalian kerugian keuangan negara tetapi juga memidana pelaku. Sehingga kita bisa menegaskan bahwa selain penegakan hukum juga bagaimana UU berorientasi pada perwujudan keadilan social (social justice). Hal ini mengamini apa yang dikatakan oleh Brian Z Tamanah dalam On the Rule of Law, yang membagi dua model ROL yakni formal dan substantif. ROL formal hanya menekankan pada penggunaan hukum sebaga alat untuk social control bahkan sekedar dipakai sebagai alat legitimasi kekuasaan saja, sedang dalam pandangan ROL Substantif usaha penegakan hukum diarahkan hingga pencapaian kesejahtetaan sosial (social welfare).

Sampai di sini tampak bahwa UU Tipikor sangat erat hubungannya dengan ideologi negara dan bangsa, yakni Pancasila khususnya sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh Indonesia. Seharusnya pemberantasan korupsi berkorelasi langsung dengan penciptaan masyarakat yg sejahtera. Mengingat misi yang demikian berat itu, maka penegakan hukum di bidang korupsi tidak boleh berhenti pada tataran penegakan aturan (kepastian hukumnya) melainkan harus lebih progresif mencapai misi UU Pemberantasan tipikor tersebut. Penegakan hukum progresif menjadi tantangan tersendiri untuk menghadirkan keadilan substantif ke tengah masyarakat (bringing justice to the people).

Multiplying effect TiPikor

Kerugian negara yang sering menjadi salah satu ada tidaknya unsur pidana dalam TPK hanyalah awal saja dari effect korupsi. Multiplying effect-nya adalah pembunuhan ideologi bangsa dan negara melalui celah masuknya perilaku para pejabat negara yang bermental korup. Ini yang kita sebut dengan ideology corruption. Runtuh ideologi negara bangsa oleh karena tindakan korup itu. Nilai-nilai Pancasila juga bisa hancur karenanya. Oleh karena itu ketika seseorang itu melakukan tindakan korupsi maka ia sebenarnya telah merongrong "kesaktian" Pancasila. Jadi korupsi itu bertentangan dengan Pancasila. Implikasinya ketika suatu ormas orpol anggotanya banyak yg melakukan korupsi mestinya ormas atau orpol tersebut mestinya bertentangan dengan Pancasila dan seharusnya dapat dicabut Badan Hukum-nya hingga dapat pula dibubarkan atau bahkan dilarang.

Di samping effect ideologis, ada efek lain yang tidak kalah bahayanya dari TP korupsi terutama korupsi politik (politic corruption). Politic corruption ini berdampak pada munculnya korupsi berjamaah dlm arti seolah ada sindikatnya. Ini lebih sulit pencegahan dan pemberantasannya karena dilakukan secara Terencana, Terstruktur dan Monopolistik (TTM). Muncullah yg kita sebut Syndicate Corruption.

Strategi Penanganan TiPikor

Mengingat akibat korupsi yang sangat luar biasa tsb maka secara konvesi disepakati bahwa TP korupsi merupakan extra ordinary crime. Oleh karena karakternya itu maka langkah-langkah penanganannya pun mesti extra ordinary, tidak bisa ditangani dengan cara biasa, melainkan luar biasa dan integrated. Kita sudah punya Sistem Peradilan Pidana (criminal justice system) tetapi dalam pandangan saya belum integrated baik dalam visi, misi dan operasi. Orang menyebutnya, untuk menangani kasus korupsi dengan baik dibutuhkan polisi "kereng", jaksa "gendheng" dan hakim "sableng".

Dalam penanganan TPK seolah masing-masing lembaga hukum mempunyai "target" sendiri sesuai dengan visi misi institusinya. Bagaimana dengan kasus-kasus korupsi kelas kakap? Nasibnya sama, oleh karena kurang integrated penanganannya dari hulu hingga hilir, maka apa yg sudah dibangun sejak awal yang memakan banyak waktu (5 tahun) dan tenaga (polri, jaksa, advokat, saksi, ahli, KPK) serta biaya yang pasti "mahal" akhirnya bisa KANDAS kalau dengan entengnya MEMBEBASKAN NAPI KORUPTOR dengan dalih pandemi Covid-19. Ada apa dengan penegakan hukum kita hingga menimbulkan rasa pilu dan memilukan (elegi penegakan hukum) seperti ini?

Tunjukkan kepada saya, konstruksi hukum mana yang dapat dipakai sebagai dasar pembebasan seorang napi lantaran terjadi pandemi penyakit. Bukankah mereka bisa dicutikan lebih dahulu, atau disebarkan ke segala penjuru yg aman dengan manajemen terbaik. Bukankah belum ada laporan telah ada pandemi corona di lokasi penjara? Kalau begitu bukanka malah lebih baik penjara itu sebagai contoh terbaik untuk LOCKDOWN?

Lalu argumentasi hukum mana yang digunakan sebagai dasar proposal itu? Apakah usaha polisi "kereng", jaksa "gendheng" dan hakim "sableng" juga akan berakhir dengan balada proposal "gendheng" untuk membebaskan napi termasuk napi koruptor dengan dalih "CORONA"?

Masa depan Pemberantasan Korupsi

Madesu, masa depan suram. Itulah gambaran yang akan terjadi ketika perkara besar tidak tuntas ditangani bahkan justru terkesan ada keberpihakan penanganannya. Downward law is greater upward law. Apalagi setelah perkara selesai hingga ujung proses di lapas, para napi diusulkan untuk dibebaskan lantaran wabah penyakit.

Korupsi berpotensi menjadi EVOLUTIONARY CRIME yg sulit diungkap dan makin membuka peluang dilakukannya Tipikor di masa depan. Kejahatan ini makin lama makin "pintar" karena telah terjadi proses pembelajaran yang panjang sehingga menjadikan kejahatan ini bermutasi, bermetamorfosis terus sehingga sulit untuk diungkap (eksposure). Dan setelah terungkap, ada modus yang lebih pintar untuk patut diduga dalam rangka "penyelamatan orang" tertentu dengan dalih pandemi suatu penyakit.

Tipikor telah dilabeli sebagai extraordinary crime. Oleh karena itu upaya pemberantasannya pun harus bersifat extraordinary. Cara-cara biasa tidak akan mampu memberantasnya. Dibutuhkan cara berhukum yang progresif. Sebuah cara berhukum yang dibalut dengan karakter rule breaking. Itu semua hanya ada dalam semangat pemberantasan tipikor yang lurus dan tidak akan ditemukan dalam sistem penegakan hukum yang mengalami proses "pembusukan". Pada daging yang busuk, seekor belatung pun akan merasa dirinya bersih tanpa noda. Apakah proposal pembebasan para napi tipikor itu termasuk sebuah upaya proses "pembusukan" pemberantasan tipikor? Kemungkinan selalu ada. Maka saya berpendapat, tolak pembebasan napi, apalagi napi koruptor karena dalih pandemi covid-19.

Tabik...!

#BikinMumetAhliHukum.
#LamRad
#LiveOppressedOrRiseUpAgainst

Posting Komentar

0 Komentar