Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Tepatkah Pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Darurat Sipil?

Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjend LBH PELITA UMAT)

Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui rapat terbatas hari Senin (30/3), mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Presiden pun menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut saya akan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa desakan pemberlakuan Karantina Wilayah berpotensi tidak terjadi. Jokowi, mengatakan “Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil. Pembatasan berskala besar ini juga patut ditopang dengan pemberlakuan karantina wilayah, karena dengan karantina wilayah undang-undang mengamanatkan pemerintah untuk berkewajiban dan bertanggung jawab akan kebutuhan hidup. Sementara dengan pemberlakuan pembatasan skala besar dan darurat sipil, maka potensi kewajiban dan tanggungjawab negara akan kebutuhan dasar rakyat berpotensi tidak tertunaikan;

KEDUA, bahwa patut diduga Pemerintah Pusat menghindari status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah Pusat tidak berkenan untuk memberlakukan Karantina Wilayah. Karantina Wilayah adalah salah satu respons terhadap karantina kesehatan. Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil;

KETIGA, bahwa patut diduga Pemerintah “lari” dari kewajiban dan tanggung jawab untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat apabila terjadi karantina kesehatan masyarakat dan/atau karantina wilayah. Kewajiban dan tanggungjawab (obligation and responsibility) yang ditetapkan pasal 55 ayat (1) UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

KEEMPAT, bahwa patut diduga keengganan menetapkan status karantina wilayah dan/atau lockdown dan/atau karantina kesehatan adalah menunjuk pada dasar politik dan ekonomi dalam penanggulangan pandemi corona.

Sumber : mediaumat.news

Posting Komentar

0 Komentar