Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Ternyata pasal yang di dakwakan JPU Kadaluarsa, Hakim Putuskan Despianoor Tidak Bersalah Soal Postingan Khilafah

 


KOTABARU - Guru honor Despianoor Wardani dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terkait kasus dirinya memposting khilafah di sosial media.


"Terdakwa kami nyatakan bebas (dari dakwaan jaksa penuntut umum)," ujar Hakim Ketua, Christina Endarwati, mengetuk palu, Rabu (9/9) siang tadi.


Menurut hakim, jaksa penuntut umum tidak cermat. Sehingga memakai pasal yang sudah tidak digunakan lagi.


Sehingga dakwaan lainnya pun dinyatakan batal.


Pengacara Despianoor, Janif Zulfiqar berharap, jaksa menerima hasil putusan hakim itu. (zal/ema)

Dikutip dari https://kalsel.prokal.co/read/news/35402-hakim-putuskan-despianoor-wardani-tidak-bersalah-soal-konten-khilafah.html

Posting Komentar

0 Komentar