Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Menag : Khilafah Terlarang? Guru Besar Undip Tegaskan Ajaran Khilafah tak Dilarang UU

 


Ajaran maupun menyampaikan dakwah tentang Khilafah tidak melanggar undang-undang di Indonesia. “Pak Menteri, sejak kapan berpikir tentang khilafah ajaran Islam itu dilarang. Sejak kapan pula radikalisme menjadi delik baru dalam hukum pidana kita?” kata Guru Besar Undip Suteki di akun Facebook-nya.

Suteki menyatakan seperti itu menanggapi berita dari detik.com berjudul “Menag: Punya Pemikiran Khilafah tak Usah Jadi PNS”

Kata Suteki, harusnya pemerintah dan DPR membuat UU yang melarang ajaran khilafah. “Mohon Pak Menteri hubungi Presiden dan DPR untuk membuat UU LARANGAN RADIKALISME dan AJARAN ISLAM KHILAFAH. Jadi jelas bagi kami PNS atau ASN untuk bersikap dan bertindak,” ungkapnya. 

Menurut Suteki, Indonesia mengaku sebagai negara demokrasi masih melarang pemikiran tentang ajaran khilafah. “Kenapa ya di negara yang konon ngaku demokrasi tapi dengan pikiran orang saja kok takutnya melebihi melihat hantu pocong,” papar Suteki.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberi usulan khusus terkait penerimaan CPNS. Ia meminta agar seleksi CPNS dibuat lebih ketat dan tidak menerima peserta-peserta yang terindikasi memiliki paham keagamaan tertentu seperti pro khilafah. 

“Misalnya khilafah itu tidak dilarang, belum ada, belum pernah ada UU yang melarang khilafah, dan belum pernah ada majelis ulama yang menyatakan bahwa khilafah itu terlarang. Tapi pemikiran-pemikiran seperti itu sebaiknya tidak usah kita terima di ASN,” pinta Fachrul dalam webinar ‘Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara’, Rabu (2/9/2020). 

Termasuk, peserta yang punya latar belakang mengikuti organisasi keagamaan tertentu apalagi yang pahamnya bersinggungan dengan paham radikalisme. “Saran saya, meskipun kita tidak lagi menetapkan organisasi tertentu sebagai organisasi terlarang, misalnya, tapi kalau sudah organisasi diwaspadai atau pemikiran itu diwaspadai, sebaiknya tidak usah masuk ASN,” tambahnya.

Posting Komentar

0 Komentar