Home

Elon Musk membahas soal Khilafah dihadapan ribuan undangan dalam agenda yang besar, agenda yang gak main-main yakni konferensi pemimpin negara-negara pemerintahan dunia atau KTT Pemerintahan Dunia dengan tema "Membentuk Pemerintah-Pemerintah Masa Depan” yang diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 13 dan 14 Februari kemarin. Ia mengatakan bahwa “Jika Anda melihat naik turunnya peradaban sepanjang sejarah, peradaban telah bangkit dan jatuh, tetapi itu tidak berarti malapetaka umat manusia secara keseluruhan, karena mereka telah diberikan semua peradaban terpisah yang dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh, Musk juga mencontohkan terkait sejarah jatuhnya Roma sementara umat Islam bangkit dengan ke-Khilafahan-nya sebagai contoh peradaban yang menghasilkan pelestarian pengetahuan dan kemajuan ilmiah. "Ketika Roma runtuh, Islam bangkit, Anda memiliki kekhalifahan yang baik sementara Roma buruk. Dan itu akhirnya menjadi sumber pelestarian pengetahuan dan banyak kemajuan ilmiah," katanya dikutip dari foxbussines.com. CEO Tesla ini berani mengatakan kata 'Khilafah' dihadapan ribuan undangan dari berbagai negara tersebut bahkan memuji kemajuan peradaban ketika khilafah tegak pada masa lalu. Dari sini kita sebagai muslim seharusnya malu, seorang Atheis saja memuji kemajuan peradaban Islam, kenapa malah ada dari segolongan kita justru enggan serta menghadang orang yang memperjuangannya, mempersekusi orang yang mendakwahkannya dan juga menolaknya, dengan alasan takut negaranya nanti berperang, terpecah belah atau alasan yang konyol lainnya, ini justru menampakkan kejumudan kita dan kelemahan kita, kalau kita tidak percaya diri dengan ajaran agama kita berarti memang perlu dibenahi iman kita, agar bisa kembali lagi kejalan yang lurus. www.pojokkota.com

UU Omnibus Law Cipta Kerja akan meringkas 1.244 pasal dari 79 undang-undang untuk menarik investasi asing

Dengan disahkannya RUU ini, lanjut Ahmad Sastra, UU Omnibus Law Cipta Kerja akan meringkas 1.244 pasal dari 79 undang-undang untuk menarik investasi asing. UU ini bertujuan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Keberadaannya diharapkan menjadi jalan pintas bagi penerapan kebijakan yang dibuat pemerintah. “Maklum, bisa jadi “deal-deal” politik yang ditawarkan para pemegang kebijakan pada para cukong ketika mereka akan memperebutkan kursi kekuasaan, menuntut imbalan. Yakni kemudahan untuk memperpanjang napas bisnisnya, “ katanya.

FDMPB juga mengkritisi klaim Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan bahwa jika UU ini diterapkan akan menyerap tiga juta tenaga kerja akan sulit dibuktikan. Faktanya, angka pengangguran di Indonesia justru mencapai 7,05 juta orang sebelum wabah Corona terjadi. 

Pertumbuhanangkatan kerja baru mencapai 2 juta orang per tahunnya. “Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, Indonesia berhasil menyerap investasi senilai Rp. 809,6 triliun sepanjang 2019, namun hanya mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi 1.033.835 orang saja,” papar Dr. Ahmad Sastra, MM.

Sikap kritis FDMPB itu juga didukung Analisis Eric Stark Maskin, peraih Nobel Ekonomi 2007 yang menyebutkan bahwa, beberapa ekonom dunia meyakini kerja kontrak alih daya dan politik upah murah adalah prasyarat keunggulan dan pertumbuhan ekonomi sebuah negara pada era globalisasi. 

Oleh sebab itu, tidak bisa dipungkiri bila globalisasi menjadi salah satu penyebab ketimpangan kesejahteraan. “Fenomena itu terjadi terutama di negara berkembang, termasuk Indonesia, yaitu upaya menaikkan pendapatan rata-rata tetapi justru menimbulkan masalah distribusi pendapatan. Namun keserakahan kapitalisme justru mengabaikan aspek keadilan pada pekerja demi memberikan keuntungan terbesar bagi para kapitalis,” tandasnya.

Halaman sebelumnya. 

Baca juga : Pernyataan Sikap Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa

Posting Komentar

0 Komentar