Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

UU Omnibus Law Cipta Kerja akan meringkas 1.244 pasal dari 79 undang-undang untuk menarik investasi asing

Dengan disahkannya RUU ini, lanjut Ahmad Sastra, UU Omnibus Law Cipta Kerja akan meringkas 1.244 pasal dari 79 undang-undang untuk menarik investasi asing. UU ini bertujuan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Keberadaannya diharapkan menjadi jalan pintas bagi penerapan kebijakan yang dibuat pemerintah. “Maklum, bisa jadi “deal-deal” politik yang ditawarkan para pemegang kebijakan pada para cukong ketika mereka akan memperebutkan kursi kekuasaan, menuntut imbalan. Yakni kemudahan untuk memperpanjang napas bisnisnya, “ katanya.

FDMPB juga mengkritisi klaim Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan bahwa jika UU ini diterapkan akan menyerap tiga juta tenaga kerja akan sulit dibuktikan. Faktanya, angka pengangguran di Indonesia justru mencapai 7,05 juta orang sebelum wabah Corona terjadi. 

Pertumbuhanangkatan kerja baru mencapai 2 juta orang per tahunnya. “Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, Indonesia berhasil menyerap investasi senilai Rp. 809,6 triliun sepanjang 2019, namun hanya mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi 1.033.835 orang saja,” papar Dr. Ahmad Sastra, MM.

Sikap kritis FDMPB itu juga didukung Analisis Eric Stark Maskin, peraih Nobel Ekonomi 2007 yang menyebutkan bahwa, beberapa ekonom dunia meyakini kerja kontrak alih daya dan politik upah murah adalah prasyarat keunggulan dan pertumbuhan ekonomi sebuah negara pada era globalisasi. 

Oleh sebab itu, tidak bisa dipungkiri bila globalisasi menjadi salah satu penyebab ketimpangan kesejahteraan. “Fenomena itu terjadi terutama di negara berkembang, termasuk Indonesia, yaitu upaya menaikkan pendapatan rata-rata tetapi justru menimbulkan masalah distribusi pendapatan. Namun keserakahan kapitalisme justru mengabaikan aspek keadilan pada pekerja demi memberikan keuntungan terbesar bagi para kapitalis,” tandasnya.

Halaman sebelumnya. 

Baca juga : Pernyataan Sikap Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa

Posting Komentar

0 Komentar