Oleh: Muhammad Amilurrohman
Berawal dari keserakahan, pengusaha berusaha mengangkangi Kekayaan Alam dan Hutan suatu negeri. Dengannya, pengusaha memiliki kekuatan modal yang terus mengalir dalam jumlah yang begitu besar. Dari sinilah kemudian mereka menjadi pemodal besar yang lebih dikenal sebagai para kapitalis. Dengan kekuatan modal raksasanya, mereka mampu membeli media untuk merekayasa sosial. Bahkan mereka mampu membayar biaya politik semahal apapun untuk mengendalikan pemerintahan tunduk pada kehendaknya.
Demikianlah, kebebasan kepemilikan yang dilindungi oleh demokrasi telah mengantarkan segelintir orang memiliki aset aset strategis sehingga kekayaan suatu negeri sebanyak apapun hanya berputar di sekitar mereka semata. Adapun negara ditempatkan sebagai regulator semata-mata. Negara hanya punya hak pajak atas aset aset strategis tersebut. Karenanya, siapapun penguasanya, ia tidak memiliki kekuatan politik dan ekonomi yang kuat untuk melayani masyarakat dengan baik.
Di antara pelayanan yang dimaksud adalah jaminan sosial dan lapangan kerja. Akibat sumber pendapatan negara yang sangat bertumpu pada pajak, pelayanan tersebut diserahkan kepada masyarakat itu sendiri melalui jalan asuransi. Baik asuransi yang dilakukan secara mandiri oleh setiap individu maupun asuransi yang dilakukan secara sistem oleh pengusaha bagi karyawan/buruh dan oleh penguasa bagi pegawai dengan memotong gaji mereka setiap bulannya, adalah bentuk ketidakberdayaan negara dalam memberikan jaminan tersebut.
Apa yang sekarang ini diributkan perundang-undangan Omnibus Law, di antaranya adalah gaji minimum, kepastian kerja dan hak pesangon. Tidaklah hal ini akan dipertengkarkan baik oleh buruh maupun pengusaha serta para elit politik politisi bila kemudian negara bisa memberikan jaminan sosial dan lapangan kerja yang sebenarnya tanpa skema asuransi dengan berbagai macam modulnya.
Tidaklah ada tuntutan gaji minimum, jika kemudian pelayanan pendidikan dan kesehatan dijamin sepenuhnya oleh negara. Tidaklah ada tuntutan kepastian kerja dan hak pesangon, jika negara siap memodali tanpa kompensasi kepada siapapun yang mau bekerja. Apalagi bila negara mampu menanggung orang-orang tua dan terlantar yang sudah tidak memiliki keluarga yang sanggup membiayai mereka, tentu saja masyarakat tidak lagi merasa khawatir akan kesejahteraannya. Pengusaha pun bisa mengakadi siapapun secara profesional tanpa dibebani batas gaji minimum, hak pesangon dan asuransi.
Hanya saja, pelayanan sebaik ini akan lahir dari pemerintahan yang betul betul kuat politiknya, yang bersih dari pembiayaan oleh para kapitalis baik asing aseng dan asong atas setiap jengkal proses politiknya. Hal itu sangat memungkinkan bila kekayaan alam dan hutan menjadi tumpuan sumber ekonomi, bukan malah pajak. Celakanya, tumpuan inilah yang kemudian diambil oleh para kapitalis. Dan hal itu legal di alam demokrasi yang menghalalkan kebebasan kepemilikan.
Hanyalah politik ekonomi Islam yang meletakkan posisi kekayaan alam sebagai kepemilikan umum. Artinya, tidak boleh ada satu pun yang boleh mengangkangi kekayaan tersebut. Dengan begitu, negara bisa hadir sebagai pengelola untuk menjadikan hasil kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat secara umum.
Politik ekonomi Islam pun meletakkan posisi kekayaan hutan sebagai sebuah aset yang tidak boleh disewakan. Ia hanyalah boleh dimiliki bagi siapapun yang bisa menghidupkannya, bukan sekedar menyedot kekayaannya dengan penebangan secara liar tanpa perlu reboisasi. Dengan begitu, eksploitasi kekayaan hutan tidak menimbulkan kerusakan alam.
Politik ekonomi inilah yang akan menghalangi lahirnya para kapitalis hidup di negeri ini. Tidak ada tempat hidup bagi keserakahan para kapitalis. Politik negeri ini pun menjadi kuat karena ditopang oleh sistem ekonomi yang mengharamkan kekayaan alam dimiliki segelintir orang dan mengharamkan penyewaan kekayaan hutan. Sistem demokrasi tidak mungkin bisa mengharamkan dua hal ini karena ia lahir justru untuk menghalalkannya. Hanya sistem politik Islam yang mampu.
Karenanya, hanya politik ekonomi Islam lah yang mampu melahirkan penguasa yang memiliki kekuatan politik untuk memberikan jaminan sosial dan lapangan kerja. Produktivitas masyarakat pun meningkat hingga mengalami surplus pendapatan yang bisa dialokasikan kembali pada penguasa dalam berbagai macam bentuk wakaf. Sungguh, inilah hubungan antara penguasa dengan masyarakat yang begitu indah yang kita impikan. Maka, masihkah kita tidak merindukan hidup dalam naungan syariah Islam? Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya
أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمٗا لِّقَوۡمٖ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?
Surat Al-Ma'idah, Ayat 50
0 Komentar