Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Bandingkan Hukuman Pinangki dengan HaErEs, Chandra KSHUMI: “Berat Sebelah Sekaligus Dzalim!!”

 


PKAD—Chanda Purna Irawan menilai vonis HaErEs dan Pinagki ini adalah tindakan hukum yang berat sebelah sekaligus zalim. Jika memang kebohongan dianggap sebagai pidana, maka mestinya pejabat negara yang membuat statement atau kampanye yang tidak ditunaikan itu dianggap telah berbohong dan harus dipidana. 


Chandra Purna Irawan kemudian menyoroti mobil esemka, “Katanya ada mobil esemka, kok saya belum pernah lihat mobil merk itu ya? Nah kalau memang itu tidak nyata, berarti itu bohong dan bisa dipidana”, protesnya pada Insight #40 PKAD, Jumat, (25/6/2021).


Menurut Chandra, perasaan baik-baik saja itu tidak bisa dipidana karena sifatnya privasi, hanya yang bersangkutan yang merasakannya. Sah-sah saja saat dia merasa baik-baik saja, meskipun sedang sakit, corona misalnya. Saat ditanya ada apa sebenarnya di balik vonis HaErEs ini, Chandra mengaku, ada beberapa keanehan. 


“Yang pertama, sebelum beliau ke Arab Saudi itu sudah berapa kali ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, sampai di Arab infonya beliau juga terus dipantau. Ketiga, sampai di Indonesia, disambut ribuan jamaah. Nah, disini saya melihatnya aneh, kenapa dibiarkan sampai memasuki area bandara, seolah agar ada dasar atau alasan untuk diperkarakan”, paparnya.


Chandra melanjutkan penjelasan bagaimana kasus bom di makasar dan 6 muridnya yang kemudian ditembak. Setelah itu organinasinya (FPI) dibubarkan. Dari puzel-puzel peristiwa ini Chandra menduga kuat kasus HaErEs bukan dalam konteks hukum murni, tetapi memang menjadi target politik. 


Masih menurut Chandra, “Bahkan itu bisa dikonfirmasi sehari setelah ditangkap, seorang tokoh mengatakan “sampai jumpa di tahun 2026”. Jadi dugaan kuat ini kasus politik. Ini adalah perselingkuhan antara politik dan hukum”, tegas Chandra. 


Bagaimana langkah selanjutnya, secara normatif Chandra menyampaikan bisa melakukan banding, kasasi dan seterusnya. Karena solusi hukum itu memang kaku dan hanya itu-itu saja. Maka jika menginginkan perubahan yang lebih besar dan mendasar, tidak melulu harus melalui jalan hukum. 


Yang tidak kalah penting adalah membuat masyarakat paham bagaimana hukum dan politik yang sebenarnya. Tidak sekedar solusi emosional, misalnya dengan mengganti orang-orangnya saja. Karena hal ini tidak akan membawa perubahan signifikan. Jadi harus ada perubahan secara sistemik dan menyeluruh, orangnya dan sistemnya.

Posting Komentar

0 Komentar