Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

“JOKOWI PRABOWO 2024, BAGAIMANA NASIB RAKYAT DAN POLITIK INDONESIA?”

 INSIGHT #39 PKAD: JOKOWI PRABOWO 2024, BAGAIMANA NASIB RAKYAT DAN POLITIK INDONESIA?


PKAD—Wacana Jokowi Prabowo 2024 dan presiden 3 periode mendapat tanggapan dari Pusat Kajian dan Analisis Data. Diskusi daring via Live Streaming You Tube dan Zoom Meeting pada Insight #39 PKAD, Rabu (23/6/2021) Pukul 15:30-17:00 WIB. Mengangkat tema “JOKOWI PRABOWO 2024, BAGAIMANA NASIB RAKYAT DAN POLITIK INDONESIA?”


Dihadiri oleh 3 narasumber yaitu Prof. Dr. Siti Zuhro, M.A. (Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI), Adi Kurniawan (ketua Umum BaraNusa- Relawan Jokowi) dan Akhmad Khozinuddin, SH (Advokat dan Pengamat Politik)


Salah satu aktivis yang menjadi relawan Jokowi di pilpres 2019, mengungkapkan bahwa,“Kondisi negara hari ini tidak terawat, korupsi makin menjadi, utang makin bengkak dan kemiskinan makin mendalam. Jika hal ini digaungkan maka tidak realistis”, Ucap Adi Kurniawan Ketua Bara Nusa (Barisan Relawan Nusantara).


Wacana ini (Jokowi Prabowo dan 3 periode) ini pun tiada lain adalah narasi yang tidak masuk akal dan termasuk falsifikasi. Artinya akan ada kemungkinan pembodohan yang memanipulasi UU. Hal ini karena pada Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden dan Wakilnya itu selama lima tahun dan bisa dipilih kembali pada periode selanjutnya. Seharusnya menurut UU itu pembahasan tiga periode itu tidak ada, tetapi kenapa bisa muncul ide/pendapat itu. 


Tidak hanya itu, Prof. Siti Zuhro. M.A menuturkan bahwa “Kita negara hukum yang tahapannya sudah jelas, namun semua itu terwarnai dan terdistorsi, sehingga tidak mengedukasi bahkan terjadi pembodohan terhadap UU. Hal ini karena pada pasal 7 UUD 1945 itu seharusnya menjadi jalan hukum agar wacana tiga periode itu tidak ada.”


Lebih menarik lagi, ternyata, Akhmad Khozinuddin, S.H ini pun mengaku pihaknya telah mengajukan gugatan kepada MK atas berbagai pelanggaran yang dilakukan presiden. 


“Hal yang menjadi dasar dari gugatan itu adalah UU Pasal 7A yang berisi : Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,”tuturnya.


Insight #39 PKAD ini semata-mata untuk mengurai solusi menyikapi wacana tiga periode,. Pun memikirkan bagaimana nasib rakyat dan politik Indonesia ditengah arus perebutan kursi kekuasaan. Jika hal ini dipaksakan dan wacana ini terealisasikan, maka tidak mungkin akan mengocek ongkos politik lebih besar. Kemungkinan selanjutnya adalah akan ada penolakan besar-besaran hingga bisa saja terjadi perubahan besar ditengah perpolitikan negeri ini, bahkan bisa lebih dari peristiwa pak Harto. [SA/HN]

Posting Komentar

0 Komentar