Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

HRS Batal Bebas: Salah Pasal, Salah Wewenang


“Pertanggungjawabannya sangat berat baik secara hukum maupun moral. Karena pertama telah menahan orang dengan pasal yang salah. Kedua, kewenangannya tidak punya. Ketiga, menahan itu karena hasil pasal selundupan”, uangkap Mudzakkir dalam diskusi virtual bersama Pusat Kajian Analisis Data (PKAD), Senin, 16 Agustus 2021  


Insight #62 PKAD kali ini menyorot batal bebasnya Habib Rizieq Shihab dari penjara atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Padahal, seharusnya Senin (9/8/2021), Habib Rizieq bebas sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 


Dalam diskusi yang disiarkan secara live melalui cahnnel youtube PKAD dan zoom ini, mengundang tiga narasumber. Yaitu, pertama Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH, seorang Dosen dan Pakar Hukum Pidana. Kedua, Eggi Sudjana Mastal, Advokat Senior. Dan ketiga, Ust. M. Taufik NT, Ulama Aswaja dan Pengasuh MT Darul Hikmah Banjarbaru. 


Mudzakkir menyampaikan, wewenang menahan seringkali diterjemahkan aparat penegak hukum sebagai hak untuk menahan. Seolah menahan atau tidak itu urusan saya. Padahal wewenang itu ada pertanggungjawabannya. Oleh karena itu harus sesuai dengan tupoksi atau SOP. Dalam pasal 197 ayat 1 huruf k KUHP, intinya ditahan atau dibebaskannya seseorang harus sesuai dengan hasil putusan pengadilan. 


Dalam UU KUHP Pasal 20, penyidik diberi kewenangan menahan dengan tujuan untuk penyidikan. Jika ditahan tapi tidak ada tindakan apa-apa, berarti menahannya tidak sesuai dengan tujuan menahan. Maka seharusnya yang bersangkutan dibebaskan. “Jangan kemudian di cari-cari pasal yang bisa untuk menahan orang tersebut. Ini namanya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Akhirnya ini jadi main-main, bukan dalam rangka penegakkan hukum dan keadilan”, tegasnya. 


Dalam kasus HRS ini tidak ada sama sekali mencantumkan status terdakwa. Apakah tetap dalam tahanan, ditahan atau dibebaskan. Item pasal 97 ayat 1 huruf k, dilewati begitu saja. Saat tidak ada keputusan apapun, maka tidak ada satupun lembaga yang bisa menahan seseorang. “Maka menurut saya penahanan ini tidak sah. Kelihatannya sah, tapi secara substansi pokok tidak sah karena ada motif jahat, yang penting bisa menahan seseorang. Ini jangan dianggap sepele, karena menyangkut hak orang”, tukasnya.


Mudzakkir menilai ini seperti ada penyelundupan hukum. UU Karantina Kesehatan, pasal 93 yang menyebutkan ancaman hukuman 1 tahun di-juncto-kan ke pasal 160 yang hukumannya 5 tahun. “Vonis 4 tahun HRS ini karena menggunakan pasal 160, makanya bisa ditahan. Peng-juncto-an ini tidak dapat dibernarkan. Karena pasal 160 itu berdiri sendiri”, ungkapnya. 


Kemudian surat penahaan HRS yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan ini juga tidak sah dan batal demi hukum. Karena yang berwenang adalah Majelis Hakim bukan ketua pengadilan. “Jadi harus dievaluasi atas terbitnya surat perintah penahanan itu”, tegasnya.


Siapa yang kemudian berwenang menguji keputusan yang tidak sah ini menjadi dilematis. Kewenangan pra peradilan sebenarnya ada di pengadilan negeri. “Nah, pertanyaannya, kalau misalnya diajukan ke pengadilan negeri bagaimana dengan keputusan yan dibuat oleh pengadilan tinggi, berani nggak dia menyatakan bahwa terbitnya surat penahanan oleh pengadilan tinggi ini tidak sah? Padahal mereka adalah atasan dari pengadilan negeri”, tanyanya.


Maka seharusnya disini Mahkamah Agung yang bisa meluruskan. Betapapun orang bersalah di dalam hukum, tetap perlakuannya harus benar. Karena itu adalah hak terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang adil. Misalnya dia bersalah tapi proses peradilannya tidak adil, maka itu justru melahirkan putusan zalim.


“Saya heran dengan para hakim. Darimana mereka mengambil ilmunya. Saya minta kepada universitas seluruh Indonesia untuk mengevaluasi hakim-hakim yang agak nyeleneh ini lulusan mana dan tolong di cek doktrinnya salah atau benar”, tanyanya heran.

Posting Komentar

0 Komentar