PKAD—Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. mengapresiasi ICW serta menawarkan untuk memberikan pendampingan hukum jika diperlukan. Ia juga mengomentari bahwa tindakan ICW merupakan kontrol terhadap pemerintah.
“Karena kalau pemerintah tidak dikontrol oleh masyarakat, dalam konteks ini civil society, tentu berbahaya”, tegasnya dalam insight ke-56 Pusat Kajian Analisis Data (PKAD). Tema diskusi mengangkat “ICW Disomasi, Hukuman Koruptor Bansos Diamputasi, Inikah Pendemi Hukum Yang Basi?, Senin (02/8/2021) di kanal Youtube Pusat Kajian dan Analisis Data.
Menurutnya, ICW tidak mengkritik dalam konteks pribadi, tetapi melihat bahwa Pak Muldoko sebagai pejabat publik, sehingga hal yang wajar jika mendapatkan kritikan dari publik.
Tambahnya, “ tentu sikap dari pengambil kebijakan dalam konteks ini pejabat publik yang mendapat kritik, tentu itu sebagai dasar masukan agar pembuatan kebijakan berikutnya tidak merugikan atau tidak ada peluang-peluang korupsi yang dilakukan”.
Melihat respon dari Pak Muldoko dengan kuasa hukumnya, yang menginginkan permintaan maaf dari ICW, sekiranya kurang tepat.
“Mestinya kalau memang ICW dituduh menyebarkan fitnah, tentu permintaannya bukan permintaan secara lisan. Mestinya ia sampaikan surat kepada ICW. Nah disitulah nanti baru ketahuan apa keinginan dari pihak pak Moeldoko melalui tulisan itu atau yang disebut sebagai somasi. Nanti ICW tentu akan menjawab sesuai dengan apa yang ditanyakan”
Temuan-temuan dari ICW jika memang ada temuan korupsi yang potensial meski korupsi itu belum dilakukan, tapi semisal berupa janji, iming-iming terhadap suatu perusahaan agar dapat memberikan kemudahan perijinan diberikan. Maka hal tersebut sudah masuk kategori tindak pidana korupsi yang disebut dengan grativikasi. Sudah seharusnya segera dilaporkan kepada KPK temuan-temuannya.
Ia juga berharap agar setiap kritik tidak dimaknai sebagai fitnah.
“Saya berharap bahwa pada masa rezim sekarang, setiap kritik saya berharap tidak dimaknai sebagai sebuah fitnah”, ujarnya.
Terlebih sekarang ada pasal karet yang siapapun bisa kena, seperti Pasal 14 sampai 15 No. 1 tahun 1946, yang didalamnya ada pasal terkait menyebarkan berita bohong. Karena tidak jelas standarnya, siapa yang menyatakan suatu berita benar atau salah. Seharusnya itu diuji pada sebuah forum diskusi ilmiah. Juga pada pasal ITE terutama pasal 27 ayat 3 dan pasal 27 ayat 1.
“Oleh karena itu saya berharap pasal-pasal karet itu tidak digunakan. Karena kalau digunakan maka saya kira akan semakin sedikit orang yang berani menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Padahal itu penting sekali. Ibaratnya kita tidak bisa melihat tai di mata tanpa bantuan cermin, maka cermin itulah bentuk kritik.”
Ketua LBH pelita umat juga mengomentari mengenai kasusu korupsi yang ada. Kasus korupsi sekarang jadi pertanyaan apakah masuk ekstra ordinary crime atau tidak? Jika masuk ekstra ordinary crime semestinya jika sudah masuk tahap penyidikan bahkan sampai keputusan, mestinya diperlakukan sama seperti pelaku terorisme.
Sedangkan sekarang nyatanya tidak demikian. Serta adanya pergeseran sanksi hukum yang berorientasi pada pengembalian dana ke negara saja. Padahal harusnya pelaku korupsi dihukum fisiknya secara keras juga uangnya diambil jika perlu harta yang lainnya juga disita sejumlah yang ia korupsi. Sehingga melihat adanya diskon-diskon sanksi hukum seperti sekarang.
0 Komentar