Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Mantan NAPI Dapat Kursi Komisaris, Inikah Balas Budi dan BUMN Jadi Sapi Perah?


“Dalam peraturan mentari BUMN dijelaskan, syarat komisaris itu minimal ada 3, integritas, dedikasi tinggi dan kompeten. Tapi ini yang diangkat mantan NAPI korupsi. Kan nggak nyambung. Kemudian BUMN juga slogannya akhlak. Nah, akhlak seperti apa? Jadi antara jargon dengan kenyataan berbeda”, tegas Boyamin Saiman, mengkritisi penunjukan mantan terpidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (BUMN).


Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah diskusi virtual bersama Pusat Kajian Analisis Data (PKAD), Senin, 9 Agustus 2021. Dalam insight #59 PKAD kali ini juga hadir dua narasumber lain. Yaitu, Dr. Mursalim Nohong, SE., M.Si, dari Pusat Studi BUMN FEB Universitas Hasanudin Makassar. Dan Muhammad Sholahuddin, SE, M.Si., Ph.D., seorang Ekonom dan Pembina PRS Solo Raya.


Sebagai Koordinator Masyarkat Anti Korupsi Indonesia-MAKI, Boyamin sangat menyayangkan keputusan ini. Karena jika dikaji dari peraturan menteri BUMN tahun 2015 No.2, kemudian dirubah No.10 tahun 2020, syarat pengawas itu tidak pernah dipenjara akibat tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan keuangan negara. “Nah, jelas disini koruptor tidak bisa untuk menjadi pengawas”, cetusnya.


Boyamin heran mengapa menteri masih mengangkat mantan NAPI menjadi komisaris BUMN. “Apakah tidak ada orang lain. Apakah negara ini akan bubar kalau Pak Emir Moeis yang dianggap hebat ini tidak jadi komisaris di sebuah BUMN?. Sekarang pertanyaannya, prestasi hebat apa yang dimiliki Pak Emir Moies? Kan juga tidak ada. Apalagi Emir Moeis ini dari politisi. Ini rentan untuk disebut sebagai jatah bagi-bagi kursi. Bisa saja kita lacak, jangan-jangan memang tahun 2019 kemarin Emir Moeis jadi tim kampanye secara diam-diam, atau pernah nyumbang”, sindirnya.


Melihat polemik ini, Boyamin berharap pemerintah tegas dengan memberhentikan Emir Moeis dari jabatannya sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Dan pencopotan itu juga sah secara undang-undang. Bahwa seorang komisaris dapat diberhentikan apabila melakukan penyimpangan terhadap keuangan perusahaan atau negara, termasuk korupsi.  


“Setelah ini kita akan sama-sama melihat, pengangkatan Emir Moeis benar-benar disuruh jadi pengawas atau sekedar bagi-bagi jatah. Karena mantan NAPI koruptor ini tidak mendatang manfaat. Malah mendatangkan cibiran. Jadi apa sebenarnya yang dikehendaki?. Kalau ternyata tidak dipecat ya kita tahu arahnya kemana. Kalau dipecat ini kan berarti respon dari aspirasi masyarakat”, tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar