Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

PKAD Insight Ke-61, Ahmad Khozinudin Sematkan Al Wasilatu Ilal Harami Haram Pada Pembiayaan Perjalanan Dinas KPK

 


Ahmad Khozinudin, SH, selaku Ketua LBH Pelita Umat ikut mengomentari kondisi KPK dengan adanya pembiayaan dari panitia untuk perjalanan dinas KPK yang baru saja terjadi. Ia juga memberikan satu gambaran kondisi tersebut dengan salah satu kaidah syara’.


“Dalam kaidah islam ada dikenal satu kaidah syara yang relevan menilai perjalanan dinas dibiayai pantia ini, bunyinya al wasilatu ilal harami haram, satu sarana yang menghantarkan kepada keharaman hukumnya haram” gambarnya, dalam insight ke-61 Pusat Kajian Analisis Data (PKAD) : Nasib Kpk Setelah Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia: Kian Rapuh Atau Tangguh ? Pada Jumat (13/08/2021) di kanal Zoom meeting serta disiarkan langsung pada channel Youtube PKAD.


Pada PKAD Insight ke-61 juga menghadirkan beberapa tokoh seperti Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. (Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)-Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Andalas), Muha. Ihsan Maulana (Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif), termasuk juga Ahmad Khozinudin, SH (LBH Pelita Umat). Turut serta mendiskusikan mengenai permasalahan KPK dalam pembiayaan perjalanan oleh panitia.


Ahmad Khozinudin mengkiritis yang menjadi permasalahan dalam pembiayaan panitia atas perjalanan KPK, bukan karena double anggaran tetapi permasalahannya adalah membuka peluang intervensi. Bisa dilihat baik secara subjektif, seperti niatan dari pegawai kpk yang memiliki motif lain selain menjalankan tugas atau secara subjektif dari pantia yang dengan adanya pengangaran ini menjadi sarana komunikasi lanjut dengan orang-orang KPK.

 

“Ini kemudian bisa menjadi sarana bisa kolusi, bisa nepotime, bisa juga suap. Tidak mungkin kolusi, nepotisme, dan suap ini melalui anggaran yang sudah tersedia baik dalam KPK atau juga panitia. Angka-angka itu tidak akan diotak-atik, tetapi ada angka lain yang bisa dialokasikan melalui adanya penganggaran melalui perantara panitia tadi yang bisa menyambungkan komunikasi”, tambahnya. 


Padahal diawal bagaimana KPK sangat menjaga aktivitasnya, salah satu contoh yang disampaikan Ahmad Khozinudin bahwa ketika akan mengisi forum saja KPK membawa air mineral sendiri dan menolak air yang sediakan oleh panitia. Kenapa demikian? Sebab KPK khawatir itu akan membuat adanya cacat moral, dapat mengurangi integritas KPK, dan juga ditakutkan akan menjadi pintu berbagai kepentingan masuk ke KPK. 


Ia menilai masalahnya bukan perkara yang remeh sekedar perjalanan dinas belaka, sebab persoalan ini masih ada kaitannya dengan masalah sebelumnya yang lebih besar lagi. Kalau kita lihat proses penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi, ada tiga persoalan yang menjadi fokus. Pertama masalah pada norma, norma untuk menegakkan hukum dalam rangka mencegah dan pemberantasan korupsi sudah diatur pada UU No. 31 tahun 1999. Meski demikian masalah norma pada UU tersebut masih kurang lengkap. 


Kedua, masalah integrasi UU KPK dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Seperti pada kasus KPK dengan UU TPPU No. 8 tahun 2010, dimana kpk tidak bisa melakukan integrasi untuk menuntut korupsi sekaligus money laundry-nya. Ketiga, belum ada saranan untuk memberikan sanksi yang tegas agar korupsi tidak dilakukan kembali.

Posting Komentar

0 Komentar