Home

Elon Musk membahas soal Khilafah dihadapan ribuan undangan dalam agenda yang besar, agenda yang gak main-main yakni konferensi pemimpin negara-negara pemerintahan dunia atau KTT Pemerintahan Dunia dengan tema "Membentuk Pemerintah-Pemerintah Masa Depan” yang diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 13 dan 14 Februari kemarin. Ia mengatakan bahwa “Jika Anda melihat naik turunnya peradaban sepanjang sejarah, peradaban telah bangkit dan jatuh, tetapi itu tidak berarti malapetaka umat manusia secara keseluruhan, karena mereka telah diberikan semua peradaban terpisah yang dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh, Musk juga mencontohkan terkait sejarah jatuhnya Roma sementara umat Islam bangkit dengan ke-Khilafahan-nya sebagai contoh peradaban yang menghasilkan pelestarian pengetahuan dan kemajuan ilmiah. "Ketika Roma runtuh, Islam bangkit, Anda memiliki kekhalifahan yang baik sementara Roma buruk. Dan itu akhirnya menjadi sumber pelestarian pengetahuan dan banyak kemajuan ilmiah," katanya dikutip dari foxbussines.com. CEO Tesla ini berani mengatakan kata 'Khilafah' dihadapan ribuan undangan dari berbagai negara tersebut bahkan memuji kemajuan peradaban ketika khilafah tegak pada masa lalu. Dari sini kita sebagai muslim seharusnya malu, seorang Atheis saja memuji kemajuan peradaban Islam, kenapa malah ada dari segolongan kita justru enggan serta menghadang orang yang memperjuangannya, mempersekusi orang yang mendakwahkannya dan juga menolaknya, dengan alasan takut negaranya nanti berperang, terpecah belah atau alasan yang konyol lainnya, ini justru menampakkan kejumudan kita dan kelemahan kita, kalau kita tidak percaya diri dengan ajaran agama kita berarti memang perlu dibenahi iman kita, agar bisa kembali lagi kejalan yang lurus. www.pojokkota.com

PKAD Insight Ke-61, Ahmad Khozinudin Sematkan Al Wasilatu Ilal Harami Haram Pada Pembiayaan Perjalanan Dinas KPK

 


Ahmad Khozinudin, SH, selaku Ketua LBH Pelita Umat ikut mengomentari kondisi KPK dengan adanya pembiayaan dari panitia untuk perjalanan dinas KPK yang baru saja terjadi. Ia juga memberikan satu gambaran kondisi tersebut dengan salah satu kaidah syara’.


“Dalam kaidah islam ada dikenal satu kaidah syara yang relevan menilai perjalanan dinas dibiayai pantia ini, bunyinya al wasilatu ilal harami haram, satu sarana yang menghantarkan kepada keharaman hukumnya haram” gambarnya, dalam insight ke-61 Pusat Kajian Analisis Data (PKAD) : Nasib Kpk Setelah Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia: Kian Rapuh Atau Tangguh ? Pada Jumat (13/08/2021) di kanal Zoom meeting serta disiarkan langsung pada channel Youtube PKAD.


Pada PKAD Insight ke-61 juga menghadirkan beberapa tokoh seperti Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. (Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)-Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Andalas), Muha. Ihsan Maulana (Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif), termasuk juga Ahmad Khozinudin, SH (LBH Pelita Umat). Turut serta mendiskusikan mengenai permasalahan KPK dalam pembiayaan perjalanan oleh panitia.


Ahmad Khozinudin mengkiritis yang menjadi permasalahan dalam pembiayaan panitia atas perjalanan KPK, bukan karena double anggaran tetapi permasalahannya adalah membuka peluang intervensi. Bisa dilihat baik secara subjektif, seperti niatan dari pegawai kpk yang memiliki motif lain selain menjalankan tugas atau secara subjektif dari pantia yang dengan adanya pengangaran ini menjadi sarana komunikasi lanjut dengan orang-orang KPK.

 

“Ini kemudian bisa menjadi sarana bisa kolusi, bisa nepotime, bisa juga suap. Tidak mungkin kolusi, nepotisme, dan suap ini melalui anggaran yang sudah tersedia baik dalam KPK atau juga panitia. Angka-angka itu tidak akan diotak-atik, tetapi ada angka lain yang bisa dialokasikan melalui adanya penganggaran melalui perantara panitia tadi yang bisa menyambungkan komunikasi”, tambahnya. 


Padahal diawal bagaimana KPK sangat menjaga aktivitasnya, salah satu contoh yang disampaikan Ahmad Khozinudin bahwa ketika akan mengisi forum saja KPK membawa air mineral sendiri dan menolak air yang sediakan oleh panitia. Kenapa demikian? Sebab KPK khawatir itu akan membuat adanya cacat moral, dapat mengurangi integritas KPK, dan juga ditakutkan akan menjadi pintu berbagai kepentingan masuk ke KPK. 


Ia menilai masalahnya bukan perkara yang remeh sekedar perjalanan dinas belaka, sebab persoalan ini masih ada kaitannya dengan masalah sebelumnya yang lebih besar lagi. Kalau kita lihat proses penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi, ada tiga persoalan yang menjadi fokus. Pertama masalah pada norma, norma untuk menegakkan hukum dalam rangka mencegah dan pemberantasan korupsi sudah diatur pada UU No. 31 tahun 1999. Meski demikian masalah norma pada UU tersebut masih kurang lengkap. 


Kedua, masalah integrasi UU KPK dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Seperti pada kasus KPK dengan UU TPPU No. 8 tahun 2010, dimana kpk tidak bisa melakukan integrasi untuk menuntut korupsi sekaligus money laundry-nya. Ketiga, belum ada saranan untuk memberikan sanksi yang tegas agar korupsi tidak dilakukan kembali.

Posting Komentar

0 Komentar