Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Amandemen UUD 45; Fraksi Demokrat: Terlalu Prematur, Urgensi Dan Timing Tidak Tepat!


“Kami dari Fraksi Demokrat memandang, amandemen UUD 45 masih terlalu prematur diwacanakan. Karena belum ada kajian yang matang. Urgensi dan timingnya juga tidak tepat”, tegas Didik Murianto dalam diskusi virtual bersama tim Pusat Kajian Analisis Data (PKAD), Senin, 30 Agustus 2021. 


Kali ini insight #68 PKAD mengangkat tema: “UUD 1945 Diamandemen: Kotak Pandora Dan Siapa Yang Berkepentingan Di Baliknya?”. Selain Dr Didik Murianto, SH., MH, dari Komisi III F-Partai Demokrat Dapil Jatim IX Bojonegoro-Tuban, hadir juga beberapa narasumber lain. Yaitu; Lucius Karus, dari Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia-Formappi. Kemudian hadir pula Muh. Ihsan Maulana, SH, selaku Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi-KODE- Inisiaitf. Dan, Drs. Wahyudi Al-Maroky, M.Si, Direktur Pamong Institute. 


Didik mengungkap sejarah konstitusi negeri ini telah mengalami beberapa fase. Sejak fase pertama pada 08 Agustus 1945, para founding father juga menyadari dimungkinkan adanya perubahan. Namun bukan berarti boleh mengobral amandemen. Bahkan di masa orde baru yang pemerintahannya cenderung ingin melanggengkan kekuasaan, amandemen dibatasi melalui proses yang tidak mudah. 


Terkait diskursus UUD karena sebegitu fundamentalnya, secara tegas Didik menyampaikan, urgensi dari amandemen ini harus dikaji lebih mendalam. Kajian dan analisanya harus melibatkan partisipasi masyarakat sebanyak mungkin. “Tidak lagi menjadi domain sepenuhnya di DPR atau MPR saja. Justru uji publik sangat penting. Apakah keterwakilan rakyat di parlemen sudah murni menyuarakan keinginan masyarakat?”, tanyanya.


“Kemudian urgensinya dimana? Apakah secara timing memang sangat dibutuhkan? Apakah ini betul-betul untuk kepentingan penyelenggaraan negara, kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan rakyat? Ataukah untuk kepentingan praktis? Jika hanya untuk kepentingan praktis, maka pengelolaan negara kedepan akan terjadi instabilitas”, tegasnya lagi.


Menurut Didik, urgensi pemerintah saat ini adalah menyelamatkan negara dan rakyat dari covid 19 yang hingga saat ini belum bisa di kendalikan sepenuhnya. Pandemi ini bukan hanya menyentuh satu sektor kehidupan. Tapi lebih dalam dan lebih jauh menyentuh stabilitas pengelolaan negara. Jika tidak ditangain dengan maksimal bisa berotensi pada instabilitas sosial budaya, instabilitas politik maupun instabilitas pertahanan dan keamanan negara. 


Lebih lanjut Didik melihat sekarang ini kedaulatan rakyat bukan lagi sepenuhnya di tangan MPR. Tapi semuanya bertumpu pada undang-undang. Padahal UUD 45 adalah konstitusi dasar yang akan mempengaruhi peraturan perundang-undangan atau peraturan lain di bawahnya. Jadi jangan sesederhana mewacanakan perubahan tanpa ada kajian mendalam terkait implikasi atau efek domino yang muncul.


Kalau ada yang menyampaikan amandemen ini terkait GBHN, Didik memandang GBHN adalah produk yang bersifat filosofis. Tidak bersifat teknis atau aplikatif. Apakah kemudian GBHN ini satu-satunya jalan? Bisa juga dengan jalan yang lain untuk mengurai masalah bangsa.


Diakhir pemaparannya Didik berpesan, kita harus berhati-hati jangan sampai wacana amandemen ini menjadi pintu masuk kepentingan praktis saja. “Kita harus memastikan jalan-jalan yang ditempuh teman-teman politisi, oleh pembuat undang-undang, jelas tujuannya. Kita harus pastikan tidak ada invisible hand atau penumpang gelap yang mewarnai kebijakan-kebijakan melalui kewenangan yang sah, seperti di MPR. Seluruh anggota DPR, MPR harus berkoalisi seutuhnya dengan rakyat. Jangan sampai kepentingan-kepentingan rakyat diabaikan”, pesannya.

Posting Komentar

0 Komentar