Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Konsep BUMN Ala Islami, Ini Kata M Sholahuddin

 


PKAD—Mohammad Sholahuddin, SE., M.Si., Ph.D., ekonom dan pembina PRS Solo Raya memberikan pendapat terkait eks koruptor yang dijadikan direksi BUMN. Menurutnya dalam Islam seseorang yang sudah bertaubat boleh menjabat kembali untuk mengurusi suatu urusan. Hal tersebut dipaparkan dalam diskusi on line yang diadakan PKAD (Pusat Kajian dan Analisis Data) dengan mengambil judul “Dari eks koruptor hingga ngamen di BUMN’ pada Senin, 9 Agustus 2021 pukul 15.30 sampai 17.00 yang diikuti dengan antusias oleh ratusan warganet via Zoom dan Youtube. 


Acara ini juga menghadirkan pemateri lain yaitu H. Boyamin Saiman, SH. Sebagai koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dr. Mursalim Mohong, SE, M.Si. dari Pusat Studi BUMN FEB Universitas Hassanudin Makassar. Acara ini diadakan untuk merespon adanya eks koruptor yang diangkat menjadi direksi BUMN oleh pemerintah.



Diawal pemaparannya ia lebih berfokus dalam perspektif ekonomi. BUMN memiliki dua bentuk yaitu tertutup dan terbuka. Pertama, tertutup secara artinya 100 persen milik negara. Di sana bisa mengganti komisaris dan direksi setiap saat. Kedua terbuka. Ada sebagian saham dimiliki publik. Dalam Islam BUMN tertutup tidak masalah asal untuk kesejahteraan masyarakat, jika terbuka memakai model kerjasama atau syirkah.


Model PT tidak sesuai dalam perspektif ekonomi Islam. Karena kumpulan pemodal yang akan membentuk komisaris , direksi. Kedua, keterbatasan jika mengalami kerugian. Jika rugi hanya diambil sebatas penyertaan modal dan aset yang ada.


“Padahal dalam ekonomi Islam jika mengalami kerugian sampai aset dan modal ya harus bertanggungjawab sampai tuntas,”tandasnya. 


Ia berpendapat berbeda dengan pemateri yang lain soal bolehnya seseorang yang sudah bertaubat untuk menjabat kembali untuk mengurusi suatu urusan. Jika nanti ada kritik, saran dan adanya ketidakpercayaan dan memiliki bukti-bukti tertentu maka ada mekanismenya yaitu melalui majelis umat yang akan menyampaikan mahkamah madholim yang mengurusi jika ada pertentangan pejabat dengan masyarakat. 


Diakhir pemaparannya ia menjelaskan persoalannya saat ini tidak ada model seperti ini sehingga yang bisa dilakukan memberikan masukan masukan, saran-saran sekaligus mengawasi dalam perjalanannya terbukti ada indikasi yang tidak betul melalui mekanisme yang ada.

Posting Komentar

0 Komentar