Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Khilafah Islam Dalam Norma Hukum Kekinian

Slamet Sugianto - Pusat Kajian Dan Analisis Data


Perdebatan tentang hukum sistem ketatanegaraan Islam seharusnya dibawa kepada pembahasan penuh suasana intelektual. Bernas dan memiliki basis argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan jawabkan secara ilmiah dan aqliyah. Seperti layaknya sebuah proses perumusan norma hukum sebagaimana dalam UU No 12 tahun 2011 yang dibangun di atas naskah akademik. 


Sehingga nalar dan logika hukumnya jelas. Sekalipun kebenaran yang dibangun di atas proses hukum eksisting hanya bisa merealisasikan kebenaran koherensi yang relatif sifatnya. Sedemikian relatifnya para guru besar hukum menyusun teori teori dan konsep konsep hukum. Ini yang menjadikan norma hukum akan berkelindan pada siapa yang memiliki otoritas menentukan politik hukum secara dominan.


Secara faktual diakui atau tidak, akselerasi persoalan hukum mengikuti deret eksponential di sisi lain norma hukum yang dibangun mengikuti deret bilangan. Dan sesungguhnya norma hukum adalah bentuk refleksi dari realitas persoalan.


Dalam konteks norma hukum di Indonesia, sesuai dengan tata urutan perundangan maka UUD 1945 adalah norma hukum tertinggi yang mengacu pada substansi Pembukaan UUD 1945. Dan tak terdapat satu diktum atau klausul yang menyebut secara jelas sistem ketatanegaraan yang dipilih. 


Bahkan Pancasila sebagai norma filosofis bernegara dalam sila silanya tidak secara jelas memuat ketentuan pilihan sistem ketata negaraan. Periodisasi pergantian rezim sejak orde lama hingga orde reformasi secara faktual menjelaskan fakta pasang surut pemberlakuan Demokrasi sebagai pilihan sistem ketata negaraan. Walau sampai sekarang belum ada satu referensi faktual ideal pun sebagai model pilot project implementasi Demokrasi Pancasila.


Dalam beberapa kesempatan tokoh pegiat dan pendiri sebuah LSM bernama Rumah Pancasila berani menyebut sebuah konsepsi bernama Khilafah Pancasila. Mengadopsi kata Khilafah Pancasila dalam pengertian bahasa yang khas religius hanya karena di dalam sila silanya memuat ketentuan kata kata bahasa Arab : Islam.


Hadirnya nomenclatur Khilafah Islam dalam khazanah hukum sistem ketata negaraan harusnya dipahami sebagai kedalaman dan keluasan literasi yang harus dijauhkan dari sikap apriori. Amandemen Konstitusi yang terjadi berulang kali dengan arus diskursus di antaranya kembali kepada UUD 1945 yang asli adalah realitas yang tidak dipungkiri.


Bahwa sangat dimungkinkan terjadi referendum rakyat yang berdaulat tentang alternatif amandemen atau perubahan konstitusi mengikuti jaman dan kesadaran. Hingga menghadirkan sebuah perubahan sistem ketatanegaraan. Kecuali jika perubahan itu dihambat dan dikendalikan jalan fikir sehatnya oleh syahwat kekuasaan penuh nafsu angkara murka maka tunggu saja datangnya kebinasaan sebagaimana yang dijanjikan. []

Posting Komentar

0 Komentar