Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Soal Deforestasi, Aktivis Forest Watch Indonesia Beberkan Faktanya


PKAD--Menanggapi pidato presiden Jokowi terkait perubahan iklim di KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia. Mufti Fathul Barri,  Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia mengatakan, di Indonesia makna deforestasi terkadang terminologinya sering diganti-ganti untuk mensiasati komitmen-komitmen di dunia internasional. 


"Jadi yang ditekankan bukan bagaimana menekan deforestasi tapi malah merubah makna deforestasi dan terminologi itu sendiri dan ini yang menjadi sorotan di Indonesia terkait terminologi deforestasi," ujarnya


Selanjutya, Mufthi memberikan contoh terkait bergantinya terminologi deforestasi tersebut. 


"Seperti contohnya di tahun 2021,apa yang dilaporkan Indonesia ke dunia Internasional itu yang diperkenalkan adalah deforestasi neto," Jelasnya


Lalu Mufthi menguraikan, deforestasi itu ada dua yaitu neto dan gross. Deforestasi gross adalah area yang memang secara real dikonversi hutannya menjadi area bukan hutan, sedangkan deforestasi neto adalah deforestasi gross dikurangi dengan area-area yang sudah direhabilitasi. Inilah terminologi yang di bangun oleh pemerintah dan ini tidak sesuai dengan fakta di lapang. 


"Data yang diklaim oleh presiden yang disandingkan dengan data dari KLHK memang ada benarnya karena data yang disampaikan adalah data dalam waktu 20 tahun terakhir yang artinya di 2011 sebenarnya kita sudah mengunakan reboisasi sebagai faktor pengurang, tapi di 2011 belakang tidak menggunakan lagi. Jadi secara data benar tapi tidak secara fakta di lapang," ungkapnya. 


Mufthi lalu menyampaikan fakta di lapang, deforestasi hutan adalah  ancaman sangat nyata karena saat ini sudah disiapkan dengan sangat matang baik dari sisi infrastruktur fisik ataupun non fisik. 


"Secara fisik adanya pembangunan jalan dan secara non fisik adanya kebijakan omnibus law UU cipta kerja, sehingga semakin mempermudah para koorporasi untuk mengeksploitasi hutan di Indonesia," paparnya. 


Kemudian Mufthi menyatakan, bahwa apa yang terjadi saat ini adalah kegagalan negara dalam tata kelola hutan karena melihat hutan hanya semata karena kepentingan ekonomi.

Posting Komentar

0 Komentar