Home

Elon Musk membahas soal Khilafah dihadapan ribuan undangan dalam agenda yang besar, agenda yang gak main-main yakni konferensi pemimpin negara-negara pemerintahan dunia atau KTT Pemerintahan Dunia dengan tema "Membentuk Pemerintah-Pemerintah Masa Depan” yang diselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 13 dan 14 Februari kemarin. Ia mengatakan bahwa “Jika Anda melihat naik turunnya peradaban sepanjang sejarah, peradaban telah bangkit dan jatuh, tetapi itu tidak berarti malapetaka umat manusia secara keseluruhan, karena mereka telah diberikan semua peradaban terpisah yang dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh, Musk juga mencontohkan terkait sejarah jatuhnya Roma sementara umat Islam bangkit dengan ke-Khilafahan-nya sebagai contoh peradaban yang menghasilkan pelestarian pengetahuan dan kemajuan ilmiah. "Ketika Roma runtuh, Islam bangkit, Anda memiliki kekhalifahan yang baik sementara Roma buruk. Dan itu akhirnya menjadi sumber pelestarian pengetahuan dan banyak kemajuan ilmiah," katanya dikutip dari foxbussines.com. CEO Tesla ini berani mengatakan kata 'Khilafah' dihadapan ribuan undangan dari berbagai negara tersebut bahkan memuji kemajuan peradaban ketika khilafah tegak pada masa lalu. Dari sini kita sebagai muslim seharusnya malu, seorang Atheis saja memuji kemajuan peradaban Islam, kenapa malah ada dari segolongan kita justru enggan serta menghadang orang yang memperjuangannya, mempersekusi orang yang mendakwahkannya dan juga menolaknya, dengan alasan takut negaranya nanti berperang, terpecah belah atau alasan yang konyol lainnya, ini justru menampakkan kejumudan kita dan kelemahan kita, kalau kita tidak percaya diri dengan ajaran agama kita berarti memang perlu dibenahi iman kita, agar bisa kembali lagi kejalan yang lurus. www.pojokkota.com

TINJAUAN TARIF LAYANAN KESEHATAN DALAM PERMENKES NO. 52 TAHUN 2016


PKAD—Dalam sebuah diskusi bertajuk “Permenkes No. 52 Tahun 2016 Nakes Sejahtera atau Sengsara?” dalam kanal youtube Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Beni Satria menyampaikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sudah mengalami tiga kali perubahan. 


“Perubahan pertama ditetapkan pada 18 Oktober 2016 yaitu Permenkes No. 52 Tahun 2016. Sebulan kemudian terjadi perubahan menjadi Permenkes No. 64 Tahun 2016, lalu terjadi lagi perubahan di tahun 2018 menjadi Permenkes No. 06 Tahun 2018,”ungkapnya.


Beni Staria menjelaskan, pada klausul Menimbang, standar tarif pelayanan kesehatan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di susun oleh Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta menteri penyelenggara urusan pemerintahan bidang keuangan dengan catatan memperhatikan kecukupan anggaran. 


“Tetapi dalam klausul ini ternyata tidak melibatkan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan yang lainnya,”sesalnya.


Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sumatra Utara ini juga menyoroti Permenkes No. 06 Tahun 2018 yang semuanya berisi tentang standar tarif pelayanan kesehatan dan isinya lebih kepada pelayanan rawat jalan eksekutif yang diperbolehkan untuk menutupi kelemahan dari sisi biaya.


Berkenaan dengan biaya rawat pasien JKN. Subsidi biaya layanan tarif umum jika dibandingkan dengan paket tarif INA-CBGs ternyata sangat besar. Subsidi pelayanan rawat inap terkait tarif dalam Permenkes No. 52 Tahun 2016 mencapai 21,45 persen. Wajar jika akhirnya beberapa rumah sakit kolaps atau tutup. 


Kemudian, jika dikomparasikan berdasarkan paket tarif rawat jalan INA-CBGs dan tarif umum, hampir sama kondisinya, rumah sakit harus melakukan subsidi khususnya untuk kesuluruhan pelayanan di rawat jalan. Secara total keseluruhan, rumah sakit sampai harus memberikan subsidi 9,54 persen. Karenanya Beni Satria berpendapat bahwa permenkes ini harus dilakukan revisi.

Posting Komentar

0 Komentar