Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

UU HPP Menguntungkan Oligarki



PKAD—Insight ke-102 di kanal YouTube PKAD, Rabu (17/11/21), Dr. Refly Harun S.H.,M.H. berpandangan bahwa undang-undang Harmoni Peraturan Perpajakan (UU HPP), merupakan undang-undang yang sangat minim partisipasi publik dan esensi. 




"Munculnya undang-undang yang sangat minim partisipasi publik dan esensinya ini justru tidak mewadahi tujuan nasional yaitu memberikan perlindungan dan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya lebih memfasilitasi para konglomerat, pengemplang pajak dan mereka yang tidak membayar pajak secara benar," jelasnya. 




Lalu Dr. Refly Harun memaparkan bahwa ada dua persoalan dalam UU HPP ini yaitu :




Pertama, undang -undang ini memberikan cek kosong atau blangko kosong kepada pemerintah untuk bisa menetapkan pajak sesuai dengan keinginan pemerintah, sebagai contoh, sembako, pendidikan dan kesehatan bisa dipajaki bisa juga tidak karena kekuasaan dan kewenangannya diberikan kepada pemerintah dan itu berpotensi untuk melanggar konstitusi.




Kedua, adanya tax amnesty yang seolah-olah memberikan karpet merah karena laporan tentang tax amnesty itu tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. 




"Artinya dana-dana yang merupakan hasil dari perbuatan ilegal itu bisa masuk dalam mekanisme tax amnesty dan mekanisme perbankan. Sehingga tidak perlu dipermasalahkan dari mana sumbernya. Ini katanya merupakan cara untuk melakukan pencucian uang secara aman dan damai," paparnya. 




Lalu DR. Refli Harun juga menyebutkan ada enam undang-undang yang patut dicatat sebagai undang-undang yang buruk dari segi partisipasi dan subtansinya. Keenam undang-undang itu adalah : UU Omnibus Law, UU Minerba, UU Corona yang awalnya berasal dari Perpu, UU KPK, UU MK dan terakhir UU HPP. 




"Bahkan adanya undang-undang ini menghasilkan orang-orang yang akhirnya ditangkap dan dipenjara seperti aktivis KAMI, karena mengkritik keberadaan undang-undang Omnibus Law," ungkapnya.




Agenda Insight Pusat Kajian dan Analisis Data mendapatkan antusias dari publik. Hal ini menjadi bagian edukasi agar publik semakin tahu apa yang harus diketahui,[]

Posting Komentar

0 Komentar