Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

TOKOH DAN ULAMA BLITAR RAYA SEPAKAT PERMENDIKBUDRISTEK 30/2021 HARUS DITOLAK DAN DICABUT



Jumat, 3 Desember 2021, Forum Ijtima' Ulama, Tokoh dan Advokat Blitar Raya menyelenggarakan agenda "Diskusi dan Rekomendasi Tolak Permendikbudristek no 30/2021". Hadir sebagai narasumber antara lain Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., Dr. Fahrul Ulum, M.E.I, Akhmad Khozinudin, S.H. dan Ustadz Abu Inas.


Diskusi dimulai pukul 19.30 dengan paparan dari masing-masing narasumber. Prof. Suteki, pakar hukum dan Pancasila mengritik dengan lugas bahwa permendikbudristek 30/2021 harus dibatalkan atau minimal direvisi jika ingin dilanjutkan. 


"Saya telaah adanya cacat formil katena permen ini tidak dibuat melalui sounding yang cukup, yaitu tidak melibatkan BEM Indonesia, forum rektor, orang tua, ataupun publik secara luas sehingga terindikasi permen ini menjadi tidak aspiratif dan berpotensi kuat menimbulkan miskomunikasi. Kedua, sekaligus ada cacat materiil karena diduga secara implisit mengandung unsur liberalisasi seksual, yaitu pada Pasal 5 ayat 2, yang melarang kegiatan seksual tanpa persetujuan korban. Artinya jika ada persetujuan maka dianggap bukan kekerasan seksual meski hubungan seksual tersebut dilakukan di luar ikatan pernikahan alias zina yang jelas melanggar norma agama dan sosial," tegas rektor Uniol Diponorogo ini.


Selanjutnya beliau juga mencatat bahwa sebenarnya permen ini tidak urgen karena setiap kampus pada ghalibnya punya aturan ataupun kode etik yang mengatur persoalan ini. "Untuk itu saya merekomendasikan agar dicabut atau minimal direvisi judulnya menjadi "Pencegahan dan penanganan pelanggaran seksual di perguruan tinggi" serta merubah substansi pasal 5 ayat 2 tadi agar bisa menjerat semua aktivitas seksual terlarang baik dengan atau tanpa persetujuan.


Sementara Akhmad Khozinudin, S.H. , Advokat dan Aktivis Gerakan Islam, menuturkan bahwa permen ini cerminan dari cacat sistem demokrasi dimana setiap peraturan maupun perundangan dalam demokrasi tidak dikeluarkan oleh otoritas yang shohih bersumber dari wahyu, melainkan atas dasar kesepakatan manusia semata yang justru lebih karena kepentingan materialistis. "Sehingga aturan-aturan yang menyelisihi wahyu itulah yang menghasilkan norma yang tidak shohih dan merusak," kata Ahmad Khozinudin.


Menurut Khozinudin adanya pandangan sekuler yang menjiwai Permendikbud ini. "Seharusnya yang jadi tolak ukur sebuah hubungan seksual adalah sah atau tidak sah berdasar norma agama bukan setuju atau tidak setuju. Bisa rusak generasi umat ini jika aktivitas seks bebas justru "dipayungi" oleh Permendikbud ini, makanya kita mesti tolak" serunya.


Dari penjelasan Dr. Fahrul Ulum, M.E.I juga ditangkap resonansi yang senada. Menurutnya sistem pendidikan di Indonesia sudah sedemikian memprihatinkan karena lebih mengarah kepada pendidikan yang sekularistik dan materialistik, alih-alih menghasilkan generasi yang cendekia dan beradab. "Keluarnya Permendikbud ini justru menambah keruwetan sistem pendidikan kia dan dikhawatirkan akan membuat peserta didik semakin sekuler yang jauh dari norma agama dan sosial yang ideal," tukas pakar pendidikan ekonomi Islam ini. "Maka saya sepakat bahwa permendikbud ini harus ditolak."


Tidak kalah lantang adalah pernyataan dari Ust Abu Inas. Sebagai Ulama yang sekaligus pendidik beliau menyebut bahwa rusaknya umat karena rusaknya umara' atau penguasa dan rusaknya penguasa karena rusaknya ulama. "Hakikatnya Permendikbud ini memberi refleksi betapa penguasa hari ini begitu leluasa menerbitkan peraturan yang batil, yang menabrak ajaran suci agama Islam. Kenapa ini bisa terjadi? Ya karena ulamanya sudah jadi "setan bisu" yang cuma diam atas kemunkaran bahkan sebagian mau-maunya jadi stempel "pembenaran" atas Permendikbud yang batil ini," jelasnya.


Beliau lalu menyeru peserta yang hadir sekaligus kepada seluruh ulama untuk berpartisipasi dalam menolak Permendikbud 39/2021 ini sebagai upaya amar makruf nahi munkar agar umat dan generasi ini selamat dari petaka perzinahan yang sudah pasti akan mengundang azab dari Alloh azza wa jalla.


Tepat pukul 22.00 diskusi berakhir seusai sesi tanya-jawab interaktif. Selain offline dengan lebih dari 60 orang peserta diskusi ini juga disiarkan secara livestreaming di berbagai kanal media online, yaitu: Mimbartube, Salwa Media Channel, Realita TV, Ahmad Khozinudin Channel, Rizqi Awal Channel, Macan Jurnalis, Khabar Ummat, Essie AR Channel, Viralin, Media Cane City, Mitra Usaha Channel, Aktivis 21, Prof Suteki Official, Svengers muslim channel, Dakwah Elite, PKAD channel dan tercatat lebih dari 25rb viewers ikut menyaksikan agenda ini. (Amd)

Posting Komentar

0 Komentar