Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Tahu Biaya Politik Mahal, Kenapa Politik Demokrasi Dipertahankan?


Oleh Hanif Kristianto (Analis Politik-Media di Pusat Kajian dan Analisis Data)


  Kalau sudah urusan biaya politik demokrasi, bisa dipastikan mahal. Amit-amit kalau mau nyalon. Siap-siap fulus biar jalan menuju kekuasaan mulus. Tanpa fulus, biasanya modus. Itulah gambaran politik demokrasi di negeri ini. Korupsi menjadi penyakit bawaan di setiap kontestasi. Padahl KPK sudah mewanti-wanti.


  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi pembicara dalam pembekalan Partai Hanura di kegiatan edukasi Politik Cerdas Berintegritas (PCB) KPK. Alexander mengingatkan soal biaya politik mahal hingga pejabat yang terjerat kasus korupsi. 


"Tetapi, kita sadari Bapak-Ibu sekalian, biaya politik kita tuh mahal, mahal. Untuk menjadi anggota DPRD, DPR, bahkan Kepala Daerah, enggak ada yang gratis Bapak-Ibu sekalian. Kami melakukan survei, kepala daerah tingkat dua itu paling enggak harus menyediakan dana itu Rp 20-30 miliar. Gubernur itu di atas Rp 100 miliar," kata Alexander Marwata di gedung ACLC KPK, Kamis (30/6/2022). (https://news.detik.com/berita/d-6155972/waka-kpk-ingatkan-hanura-soal-biaya-politik-mahal-penindakan-korupsi.)


Korupsi Bukan Isapan Jempol


 Penuturan Wakil Ketua KPK juga didukung dengan penelitian banyak lembaga anti rasuah. Biaya politik mahal, berpontesi korupsi mahal. Tidak ada yang ‘gratis’ untuk duduk di kursi kekuasaan yang fantastis. Semenjak gaung hapus KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di awal reformasi, tampaknya ini masih menjadi PR besar.


  Fakta ini sekaligus mengonfirmasi jika penyelewangan kekuasaan dalam politik demokrasi erat dengan korupsi. Korupsi tak hanya bermakna menyelewengkan atau mengambil anggaran. Lebih dari itu, korupsi berjamaah terjadi demi kepentingan kelompok, diri, partai, dan kroni-kroninya.


  Publik mungkin bertanya, bukankah dengan semakin majunya zaman korupsi bisa ditekan? Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu mengimbangi penurunan korupsi. Sayangnya, itu semua tak berlaku. Kenapa korupsi ini tak pernah berhenti, meski KPK sudah kampanye ke sana-sini.


  Berikut beberapa analisisnya:


Pertama, Demokrasi habitat korupsi. Pilihan politik yang berkonsekunesi logis karena biaya mahal sebagai modal. Tak hanya datang dari kantong pribadi, terdapat kaum paitalis pemodal yang membiayai. Ada harga mahal yang harus dibayar sebagai uang kembalian. Jika tidak bisa cash, maka akses mengeruk uang secara legal dilindungi kekuasaan.


Kedua, elite rakus dalam oligarki politik. Kepentingan segelintir elit demi melanggengkan kekuasaan seringnya otak-atik aturan. Sumber dana yang diambil dari rakyat dalam pajak atau apapun, coba diambil pelan-pelan. Rakyat coba diambil hati dengan bantuan yang secuil. Pelajaran berharga dari korupsi dana BANSOS, BLBI, dan Bank Century.


Ketiga, political wiil dan sistem hukum yang lemah. Bolehlah wakil KPK sudah menandatangani pakta integritas dengan partai politik manapun. Tujuan edukasinya bagus hingga menyentuh pelaku politik. Partai politik menjadi tumpuan dalam pembinaan sikap dan mental anti-korupsi. Sayangnya, seiring semangat KPK lembaga anti-rasuah itu juga dikeberi dengan revisi UU KPK, adanya Dewas KPK, serta menjadi kepentingan politik untuk menakuti lawan dan oposisi,


Hukum pun tak membuat jera pelaku. Faktanya, kian ke kini jumlah koruptor tak malah turun, sebaliknya naik signifikan seiring rakus jabatan. Sebenarnya, hukum diharapkan menjadi panglima untuk memberatas korupsi. Apa daya, hukum sendiri juga dikorupsi dan dimanipulasi oleh segelintir oknum secara keji.


Adakah Solusi?


  Kalau mencari solusi kepada hukum saat ini rasanya berat. Apalagi politik demokrasi pun tak ada niat. Mencegah korupsi lebih baik daripada terus membiarkannya menjadi budaya melekat. Setidaknya, Islam telah memiliki solusi kuat bahkan mencegahnya mulai dari awal yaitu ‘niat’ korupsi.


  Langkah yang diambil Islam dalam persolan korupsi ialah tatkala pengangkatan pejabat ditentukan kriteria yang kuat. Seperti kuat aqidahnya, amanah, berkualitas, dan tidak berbiaya tinggi. Ini karena tujuan berkuasa bukan sekadar terkenal dan memperkaya. Lebih dari itu untuk menerapkan syariah kaffah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


  Kedua, ketakwaan dan zuhud menjadi modal utama. Selanjutnya, Profesional, attitude, dan knowledge. Ketika takwa dibalut dengan zuhud, yakni memandang rendah dunia dan qana’ah dengan pemberian Allah, maka pejabat atau pegawai negara betul-betul amanah. Bukan dunia tujuannya, tapi ridha Allah dan pahala menjadi standarnya.


  Ketiga, kembali kepada politik ri’ayah yang berarti mengurusi urusan umat dengan syariah Islam. Bukan politik pencitraan, politik penyelewengan, politik pembodohan, yang justru menjerumuskan ke dalam kehinaan. Politik ri’ayah ini juga meniadakan oligarki ekonomi dan politik. Serta lebih pada pemenuhan kesejahteraan rakyat.


  Keempat, sanksi tegas yang membuat efek jera. Karenanya hukuman keras bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk, hingga hukuman mati.


  Khalifah Umar juga pernah menyita kekayaan Abu Sufyan dan membagi dua, setelah Abu Sufyan berkunjung ke anaknya Muawiyah-saat itu menjadi gubernur Syam. (Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Khilafah, hlm.123)


  Oleh karena itu, Islam mampu menyelesaikan polemik yang pelik mulai dari korupsi hingga pemberantasannya. Sudah paham dari sini kan?

Posting Komentar

0 Komentar