Penulis : Irma Ismail (Aktivis Muslimah Balikpapan)
Pemandangan antrian BBM nampak di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kalimantan Timur. Antrian solar truk- truk pengangkut logistik panjang berderet. Antrian pertalite tak kalah juga antriannya. Meskipun bukan hal yang baru, hanya saja dalam beberapa pekan ini antrian terlihat lebih panjang dan terjadi diberbagai wilayah di Indonesia. Hal ini disebabkan karena adanya pembatasan kuota oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Penetapan kuota BBM bersubsidi di ambil Pemerintah Pusat sebagai upaya untuk menjaga stabilitas fiskal negara serta mengantisipasi dinamika pasokan energi global melalui penerapan pembatasan dan pengaturan ketat jenis kendaraan yang berhak mengomsusi BBM subsidi.
DPRD Kaltim menyatakan bahwa adanya usulan menambah jumlah SPBU tanpa menambah kuota BBM bersubsidi bukanlah solusi dari rangkaian panjangnya antrian. Akan tetapi tak lebih sebatas memindahkan persoalan baru dari satu titik ke titik yang lain. Sekretaris Komisi II DPRD Kalitm, Nurhadi mengatakan bahwa persoalan utamanya bukanlah jumlah tempat pengisiannya, melainkan ketersediaan Pertalite yang kuotanya terbatas. Sayangnya sejumlah daerah lain juga mengalami pembatasan kuota BBM bersubsidi.
BBM Bersubsidi, Ada Salah Sasaran ?
Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam (SDA) seperti minyak, gas dan batubara merupakan komoditi ekonomi yang dapat dimiliki dan dikelola secara privat baik individu atau korporasi. Terbitnya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dinilai banyak kalangan dan ahli hukum tata negara membuka celah liberalisasi dan swastanisasi pada pengelolaan sumber daya alam (SDA) migas di Indonesia yang menguatkan posisi korporasi.
Hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang membatalkan sejumlah pasal dan ayat tertentu. Akan tetapi tidak membatalkan seluruh undang-undang tersebut secara keseluruhan. UU Migas tetap berlaku, tapi bersyarat karena banyaknya pasal yang dicabut atau diubah maknanya oleh MK.
Misalnya pasal 28 ayat 2, yang bunyinya "Harga BBM diserahkan ke mekanisme pasar". Kemudian putusan MK membatalkan. Artinya secara hukum, harga BBM tidak boleh diserahkan ke pasar. Harus dikuasai negara. Akan tetapi faktanya di lapangan? Harga Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite tetap naik-turun mengikuti pasar Singapura sampai hari ini. Hal ini karena pemerintah memakai alasan bahwa ketiganya adalah "BBM non-subsidi”.
Pada akhirnya Negara dalam sistem ini tak lebih hanya sebagai “regulator” bagi kepentingan korporasi agar liberalisasi di sektor energi tetap eksis. Sistem ini mampu membuat pemerintah menerbitkan kebijakan yang akan memberikan keuntungan bagi korporasi. Salah satunya dengan mengalihkan masyarakat untuk mengonsumsi BBM non subsidi yang harganya sesuai pasar dengan kriteria pembeli tertentu dan membatasi BBM subsidi.
Nyata bahwa pelepasan subsidi bertahap mengikuti prinsip liberalisme, menjadikan pemerintah secara konsisten berupaya mengurangi subsidi BBM yang dinilai membebani APBN, dengan mengalihkan masyarakat untuk mengonsumsi BBM nonsubsidi yang harganya sesuai keekonomian pasar. Inilah yang menyebabkan adanya “kuota” untuk BBM yang masih disubsidi oleh negara.
Salah sasaran. Adalah kalimat pamungkas dari Pemerintah dalam menjawab pertanyaan masyarakat. Banyaknya konsumen pertamax yang beralih ke pertalite menjadikan antrian semakin panjang. Pemerintah merasa bahwa hal ini tidak tepat sasaran, maka keluarlah skenario pembatasan BBM melalui kuota .
Subsidi adalah kata sakti dalam sistem kapitalisme saat ini. Subsidi sendiri adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat, produsen, atau sektor ekonomi tertentu agar harga barang dan jasa tetap terjangkau. Dalam sistem kapitalisme “subsidi” menjadi senjata politik paling ampuh dan paling murah secara persepsi, terutama di negara yang masyarakatnya masih sensitif harga seperti di Indonesia.
Tak jarang “subsidi” menjadi kata pemanis dalam setiap kampanye di masa pemilu . “Subsidi” seolah kado dari negara untuk rakyat, padahal apa yang diberikan oleh negara adalah memang tanggung jawab negara dalam memenuhi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, tanpa memandang kaya dan miskin.
Selain itu cara pandang negara kapitalis dalam melihat SDA sebagai barang komoditas yang harus memberikan keuntungan yang besar. Adanya subsidi BBM akan dianggap sebagai beban yang akan mengurangi keuntungan. Oleh karena itu adanya kuota BBM bersubsidi pada dasarnya agar terlihat pro-rakyat, padahal substansinya sudah pro-pasar. Dan kuota adalah cara paling halus negara untuk perlahan lepas tangan dari melayani masyarkat.
Permasalahan ini akan terus ada selama masih menjadikan sistem kaptalisme seba panduan dalam menata hidup dan bernegara. Para kapitalis akan selalu didahulukan kepentingannya dibandingkan masyarakat dan prinsip kapitalis adalah mencari keuntungan sebanyak mungkin. Maka harus ada sistem alternatif untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, mengembalikan sumber energi sebagai milik umum dan sistem itu hanya ada di dalam Islam .
Islam Memberikan Solusi
Dalam Islam, bahan bakar minyak (BBM) dan energi sejenisnya masuk dalam kepemilikan umum (milkiyah “ammah) yang wajib dikelola negara untuk kemakmuran masyarakat. Tidak akan ada privatisasi, liberalisasi dalam kepemilikan dan pengeloaan SDA
Negara bisa saja menetapkan harga sangat murah bahkan bisa gratis sesuai dengan kas yang ada di Baitul mal. Hal ini dikarenakan konsep penetapan harga BBM di dalam sistem Islam didasarkan pada prinsip pelayanan (ri’ayah) bukan komersialisasi (tijarah) .
Hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” Artinya kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api/energi (an-nar). Barang tambang dalam jumlah besar haram diprivatisasi atau dikuasai oleh individu maupun asing.
Semua ini hanya bisa terealisasikan ketika Islam diterapkan secara menyeluruh dan sempurna dalam sistem bernegara atau Khilafah. Dimana Islam tidak hanya hadir dalam masalah ibadah dan akhlak tetapi juga dalam hal lain termasuk pengaturan SDA.
Dengan penguasaan penuh oleh Khilafah, maka Khilafah akan membangun kilang serta mengembangkan tekhnologi baru. Kalaupun ditetapkan harga maka tidak akan tergantung pada pasar global karena harga ditentukan oleh biaya produksi. Jika biaya produksi tercover oleh baitul mal maka bukan mustahil BBM akan dinikmati gratis oleh seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu sudah saatnya kaum muslim mempelajari Islam secara kaffah agar paham bagaimana Islam pernah direalisasikan dalam kehidupan bernegara selama 1300 tahun lamanya. Menjadikan Islam sebagai Rahmatan li’alamin yang penuh keberkahan. Wallau’alam bishowab.


0 Komentar